JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Sejak Januari 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka sebagai salah satu turunan dari program Merdeka Belajar. Program yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim ini bertujuan untuk mendorong mahasiswa memperoleh lebih banyak pengalaman serta ilmu demi menghadapi masa depan.
Terdapat empat kebijakan dalam kampus merdeka, yaitu sistem akreditasi perguruan tinggi, pembukaan program studi (prodi) baru, kemudahan menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar prodi. Poin terakhir menjadi catatan penting untuk mahasiswa ketahui.
Pasalnya dalam kebijakan tersebut, mahasiswa memperoleh hak untuk mengambil mata kuliah di luar prodi. Selain itu, mahasiswa juga berhak untuk mengubah definisi dari Satuan Kredit Semester (SKS).
“Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela. Jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan,” jelas Nadiem pada situs resmi Kemendikbud.
Pembuatan Kampus Merdeka ini membuat mahasiswa program S1 untuk menuntut ilmu di prodi lain selama 1 semester. Kemudian 2 semester lainnya digunakan untuk kegiatan di luar kampus.
Padahal, lanjut Nadiem, profesi di era kini tidak hanya menuntut kemampuan satu kompetensi saja, tetapi juga membutuhkan kombinasi dari beberapa disiplin ilmu. Tujuannya agar mahasiswa siap menghadapi persaingan di dunia kerja.
Kenali 8 Bentuk Kegiatan Pembelajaran
Nadiem menjelaskan dalam Kampus Merdeka, arti SKS berubah dari ‘jam belajar’ menjadi ‘jam kegiatan’. Makna kegiatan yang dimaksud Nadiem adalah belajar di kelas, pertukaran pelajar, pengabdian kepada masyarakat, magang atau praktik kerja di industri, dan kegiatan lainnya.
Dalam setiap kegiatannya, Nadiem mengatakan, kampus harus menentukan dosen yang membimbing mahasiswa. Daftar kegiatan pengganti SKS pun dapat diambil mahasiswa sesuai dengan program yang ditentukan oleh pemerintah dan disetujui oleh rektor kampus terkait.
Berikut ini merupakan 8 bentuk kegiatan pembelajaran di luar prodi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1.
- Pertukaran pelajar
Tujuan dari kegiatan pertukaran pelajar adalah membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, budaya, dan agama agar meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan adanya pilihan ini, mahasiswa dapat mengambil kelas maupun semester di perguruan tinggi dalam negeri lainnya maupun luar negeri.
Berikut ini merupakan 3 bentuk pertukaran pelajar yang dapat dilakukan:
- Pertukaran pelajar antar prodi di perguruan tinggi yang sama.
- Pertukaran pelajar dalam prodi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda.
- Pertukaran pelajar antar prodi pada perguruan tinggi yang berbeda.
Meski hal tersebut merupakan perjanjian kerja sama dari pemerintah. Namun untuk penyetaraan program pertukaran pelajar berupa nilai dan SKS, mahasiswa harus mengikuti kebijakan dari perguruan tinggi masing-masing.
- Magang atau praktik industri
Bentuk kegiatan selanjutnya dalam Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) adalah bermagang di industri, baik yayasan niralaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, perusahaan, maupun perusahaan rintisan atau start up. Program ini dapat dilakukan selama 1 sampai 2 semester untuk memberikan pengalaman dengan belajar langsung di tempat kerja (experiental learning).
Magang yang berjalan selama 1 semester wajib mendapatkan minimum 20 SKS. Tidak boleh kurang dari 20 SKS, tetapi boleh lebih banyak.
Tujuan dari bermagang agar mahasiswa dapat menerapkan teori yang sudah dipelajari di kampus pada tempat magang tersebut. Maka dari itu, mahasiswa wajib mendapatkan bimbingan dari seorang dosen atau pengajar selama magang.
- Proyek di desa atau Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT)
KKNT menjadi salah satu sarana pendidikan bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman belajar di luar kampus dengan hidup bersama masyarakat. Dalam pelaksanannya, KKNT harus mendukung kerja sama bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) maupun kemeterian atau pemangku kepentingan lainnya.
“Melalui kampus merdeka program ini memiliki pengakuan kredit yang setara 6-12 bulan atau 20-40 SKS,” jelas Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kemendikbud lewat akun Instagram resminya pada Senin (19/10/2020).
- Penelitian atau riset
Bagi mahasiswa yang memiliki semangat untuk menjadi peneliti, kebijakan MBKM yang keempat ini dapat mewujudkannya. Mahasiswa bisa melakukan riset dalam bentuk kegiatan penelitian di lembaga riset atau pusat studi seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
- Kegiatan wirausaha
Mahasiswa dapat memenuhi 20 SKS per semester atau 40 SKS per tahun ketika menyusun silabus kegiatan wirausahanya. Tujuan adanya kegiatan pembelajaran ini adalah utnuk mendorong pengembangan minat wirausaha mahasiswa.
Pasalnya, mahasiswa yang ingin mengembangkan kegiatan kewirausahaan harus membuktikannya dengan penjelasan atau proposal kegiatan. Sebagai tambahan, mahasiswa juga harus menyiapkan bukti transaksi konsumen atau slip gaji pegawai.
- Studi atau proyek independen
Untuk melengkapi kurikulum yang sudah diambil, mahasiswa dapat melakukan studi atau proyek independen. Bukan hanya mahasiswa, melainkan juga perguruan tinggi atau fakultas bisa menjadikan studi independen untuk melengkapi topik yang tidak termasuk dalam jadwal perkuliahan. Akan tetapi, materi tersebut masih tersedia dalam silabus prodi atau fakultas.
- Proyek kemanusiaan
Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan sosial bersifat sukarela dan berjangka pendek. Bagi yang suka dengan kegiatan sosial, mahasiswa dapat terlibat satu kali selama maksimal 1 semester dalam acara sosial sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan.
Penyelenggara kegiatan sosial baik di dalam atau luar negeri ini pun harus mendapatkan persetujuan dari kampus. Tujuannya agar kampus dapat memperoleh penilaian SKS dari organisasi resmi tersebut.
- Asistensi mengajar di satuan pendidikan
Tujuan dari pembuatan program ini adalah memberikan kesempatan untuk mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan. Satuan yang dimaksud dapat berada pada jenjang sekolah dasar, menengah, maupun atas dan berlokasi di kota maupun daerah terpencil.
Sebagai catatan, semua kegiatan MBKM mahasiswa harus mendapatkan bimbingan dari seorang dosen atau pengajar. Selain itu, kemerdekaan belajar mahasiswa dalam kampus merdeka akan diarahkan oleh perguruan tinggi masing-masing.
Mendikbud menerangkan bahwa paket kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi.
“Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya,” pungkasnya.
Penulis: Elisabeth Diandra Sandi
Editor: Agatha Lintang
Foto: leverageedu.com, jurnapostmedia.com, Instagram/Ditjen Dikti Kemendikbud, pexels.com, bobo.grid.id, sevima.com
Sumber: kompas.com, kemdikbud.go.id, Instagram/Ditjen Dikti Kemendikbud