SERPONG, ULTIMAGZ.com – Menanggapi pro dan kontra mahasiswa terhadap Program Pemenuhan Sistem Kredit Kegiatan Mahasiswa (SKKM) angkatan 2012-2013 yang dikeluarkan pihak kemahasiswaan Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dewan Keluarga Besar Mahasiswa (DKBM) UMN mengadakan rapat insidental pada Jumat (24/03/17). Pertemuan ini diadakan untuk melakukan klarifikasi terkait program yang diberitahukan kepada mahasiswa angkatan 2012-2013 melalui e-mail student pada Rabu (22/03/17).
Hasil pertemuan tersebut dituliskan DKBM dalam sebuah surat yang disebarkan pada Jumat lalu. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa rapat dihadiri oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Ika Yanuarti, dua orang perwakilan kemahasiswaan yaitu Manager of Internal Student Affairs Citrandika Selarosa dan Student Development Ignatius de Loyola Aryo Gurmilang, serta Ketua DKBM UMN Ika Angela dan Sekretaris-Bendahara DKBM UMN Lyvia.
Dalam rapat tersebut, pihak kemahasiswaan mengklarifikasi beberapa hal, termasuk poin keempat pada Program Pemenuhan SKKM yang banyak disalahartikan oleh mahasiswa. Banyak mahasiswa menangkap poin keempat yang berbunyi “Membantu kemahasiswaan dan proyek perpindahan ruangan Student Development UMN pada hari Kamis, 23 Maret 2017 mulai pukul 08.00. Bagi yang berminat silakan datang ke ruang Student Services UMN Gedung C ruang 202.” sebagai bentuk bantuan pemindahan barang Student Development dari ruangan yang sebelumnya ke ruangan yang baru.
Disampaikan pihak kemahasiswaan, proyek perpindahan yang dimaksud adalah community service, yaitu memindahkan barang training, sertifikat yang belum atau tidak diambil oleh mahasiswa, dekorasi dan spanduk kegiatan mahasiswa, serta inventaris lain yang tidak ada hubungannya dengan inventaris milik kemahasiswaan. Community service ini pun tidak bersifat wajib, namun hanya diperuntukkan bagi yang berminat.
Pihak kemahasiswaan mengakui telah ada kekurangan informasi dalam surel yang diterima mahasiswa angkatan 2012-2013 tersebut. Karenanya, pihak kemahasiswaan kembali mengirimkan surel dengan informasi yang lebih lengkap pada Jumat (24/03/17) malam.
Ketua DKBM UMN Ika Angela juga angkat bicara mengenai pendapat mahasiswa yang merasa apa yang dilakukan dalam poin keempat tidak sebanding dengan SKKM pengabdian masyarakat yang didapat.
“Kami paham perasaan beberapa mahasiswa yang menganggap hal itu tidak adil. Wajar saja kalau kemarin sempat muncul pro dan kontra terkait hal ini. Kami telah meminta pihak rektorat dan kemahasiswaan untuk mengkaji lebih lanjut tentang poin SKKM karena pada dasarnya esensi pengadaan poin SKKM sudah baik. Namun, memang dalam perjalanannya masih ada yang kurang,” ujarnya.
Ika menambahkan, perlu waktu sejenak untuk melakukan kaji ulang mengenai kebijakan tersebut.
“Namun, yang namanya mengkaji sesuatu pasti butuh waktu. Jadi, untuk saat ini lebih baik kita sama-sama belajar dulu untuk melihat sesuatu dari perspektif yang lain. Walaupun jumlah poinnya sama, disadari atau tidak pasti ada perbedaan antara kedua (ikut aksi sosial dan melaksanakan poin keempat) cara mendapat poin SKKM itu,” tambahnya.
Menurutnya, mendapat SKKM pengabdian masyarakat dengan mengikuti kegiatan yang benar-benar butuh kontribusi waktu dan tenaga lebih tentu akan memberi pengalaman baru dan mendalam yang mungkin tidak didapatkan dari kegiatan perkuliahan.
Selebihnya, dalam surel yang telah direvisi, pihak kemahasiswaan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaklengkapan informasi pada surel sebelumnya.

Penulis: Geofanni Nerissa Arviana
Editor: Clara Rosa Cindy
Foto: email student UMN, DKBM
Mungkin DKBM bisa melakukan riset seperti yang dilakukan oleh ultimagz, mengenai seberapa efektifkah SKKM bagi mahasiswa?. Dengan data yang ada aspirasi dari mahasiswa dapat menjadi bahan evaluasi bagi kemahasiswaan untuk menelaah tentang SKKM lebih jauh. Mahasiswa juga punya suara untuk menyuarakan pendapat secara kritis.