SERPONG, ULTIMAGZ.com – Pandemi virus korona memberi beban terhadap semua kalangan, termasuk mahasiswa. Dalam hal ini, Universitas Multimedia Nusantara (UMN) memberikan keringanan biaya kuliah dan mengeluarkan berbagai kebijakan selama pandemi COVID-19.
Kebijakan pertama adalah pemotongan biaya kuliah sebesar Rp700.000,00 pada semester ganjil 2020/2021. Potongan biaya kuliah ini diberikan secara merata ke seluruh mahasiswa angkatan 2019 ke atas dan diberikan lewat pemotongan biaya tetap mahasiswa.
“UMN memberikan potongan biaya tetap ke semua mahasiswa, angkatan 2019 dan sebelumnya ya, yang baru enggak berlaku karena yang baru kan belum masuk. Ini otomatis semuanya, jadi tidak peduli kondisinya seperti apa,” ujar Wakil Rektor II Andrey Andoko saat diwawancara pada Kamis (25/06/20).
Potongan lain yang didapatkan adalah potongan dari semester sebelumnya, yaitu semester genap 2019/2020. Bantuan diberikan dengan ketentuan mahasiswa yang mengikuti minimum 12 Sistem Kredit Semester (SKS) akan mendapatkan potongan sebesar Rp 300.000,00. Maka dari itu, apabila mahasiswa mengikuti minimum 12 SKS dari semester sebelumnya, total potongan biaya kuliah yang didapatkan sebesar Rp1.000.000,00.
Selain pemotongan secara menyeluruh, UMN juga memberikan kemudahan pelunasan biaya kuliah dalam jangka pendek. Mahasiswa dapat melunasi biaya kuliahnya paling lambat hingga Ujian Akhir Semester Ganjil 2020/2021. Sebelumnya, batas waktu pelunasan biaya kuliah hanya sampai Ujian Tengah Semester.
“Orang tua yang tidak memerlukan pinjaman tetapi belum bisa membayar SPP sebelum KRS diberi kemudahan berupa pengunduran waktu pelunasan. Ini sebenarnya sudah lama ada dan memang diberikan secara terbatas,” ujar Andrey
Baca juga: Kuliah Daring dan Bising Petisi di Telinga Institusi
Kebijakan lain yang diambil UMN dalam meringankan biaya kuliah mahasiswa adalah mengadakan pinjaman mahasiswa (student loan). Pinjaman mahasiswa ini termasuk kemudahan pembayaran biaya kuliah dalam jangka panjang. Nantinya, mahasiswa diharuskan untuk membayar pinjamannya selama maksimum dua belas bulan setelah lulus kuliah.
Syarat untuk mengajukan pinjaman mahasiswa adalah untuk orang tua mahasiswa yang kesulitan keuangan dengan didukung bukti dokumen berkaitan, seperti slip gaji dan surat keterangan. Selain itu, bantuan ini diberikan kepada mahasiswa maksimal semester tujuh.
“Student loan ini, orang tua bisa nyicil, bisa pinjam, dan boleh dikembalikan sampai dengan setahun setelah mahasiswa lulus. Contoh misalkan mahasiswa semester tiga, berarti dia kuliah masih tiga tahun lagi kan. Jadi mahasiswa kuliah tiga tahun lagi dia bisa nyicil yang kuliahnya sampai dengan empat tahun. Jadi setelah lulus dia masih punya tunggakan, yang bisa diangsur ketika dia sudah kerja,” tutur Andrey.
Prosedur pengajuan pinjaman mahasiswa dapat dilakukan secara langsung, yaitu mahasiswa dan orang tua datang ke Student Service UMN. Bila mahasiswa berada di luar kota, pengajuan dapat dilakukan melalui surel dan telepon. Apabila pengajuan pinjaman mahasiswa disetujui, orang tua diwajibkan menandatangani Perjanjian Pinjaman Mahasiswa.
Untuk peminjaman sendiri, selama masih menjadi mahasiswa aktif UMN pinjamannya tidak akan dikenakan bunga. Namun, setelah lulus, mahasiswa akan dikenakan bunga sebesar sembilan persen selama satu tahun.
“Prinsipnya begini, pinjaman selama kuliah tidak dikenakan bunga jadi nol persen. Yang nantinya dikenakan bunga adalah hanya sisa pinjaman dia ketika sudah lulus, dan itu kan sisanya sudah sedikit,” ujar Andrey kembali.
Namun, perlu diingat kembali bahwa bantuan jenis kemudahan pembayaran biaya dan pinjaman mahasiswa membutuhkan dokumen tertentu dan harus diajukan oleh mahasiswa pribadi. Dokumen lengkapnya dapat ditanyakan kepada Student Service (SS). Gambaran dokumen yang diperlukan adalah surat pengantar dari institusi keagamaan ataupun slip gaji dan surat keterangan dari kantor.
“Sebenarnya prinsip UMN adalah supaya bantuan tersebut tepat sasaran. Nah, itu bantuan untuk orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi jadi harus ada buktinya. Misalnya, ada surat pengantar dari institusi keagamaan dari Gereja atau Masjid yang menyatakan bahwa kondisi keuangan keluarga ada masalah. Atau mungkin dari kantor, slip gaji atau surat keterangan dari kantor bila dia memang terkena PHK. Untuk membuktikan bahwa ia memang ada kendala keuangan,” kata Andrey.
Sementara itu, Andrey mengatakan untuk ketentuan dan informasi yang lebih lengkap tentang kemudahan pembayaran biaya kuliah untuk jangka pendek bisa ditanyakan ke Badan Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK), sedangkan pinjaman jangka panjang langsung kepada pihak Student Service (SS). Namun, saat tim Ultimagz mencoba menghubungi pihak BAUK dan SS melalui pesan singkat, kedua pihak tidak memberikan balasan.
Bantuan keringanan biaya untuk mahasiswa tidak hanya diberikan dengan bergantung pada kebijakan tiap-tiap kampus. Dilansir dari kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan sudah menyiapkan bantuan sebesar Rp1 triliun untuk biaya UKT.
Penulis: Geiska Vatikan Isdy, Ida Ayu Putu Wiena Vedasari
Editor: Agatha Lintang, Abel Pramudya
Foto: Caroline Saskia