YOGYAKARTA, ULTIMAGZ.com – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Yogyakarta menyatakan terdapat potensi upaya mengkriminalisasi wartawan mahasiswa Balairung Press terkait pemberitaan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) melalui artikel “Nalar Pincang UGM atas Kasus Pemerkosaan”. Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers PMMI DK Yogyakarta (15/01/19).
“PMMI DK Yogyakarta menengarai ada alamat untuk mengkriminalisasi wartawan BPPM Balairung,” tertulis di siaran pers perhimpunan tersebut. PPMI DK Yogyakarta menilai terdapat kejanggalan mengenai pemanggilan Citra Maudy (Jurnalis Balairung) dan Thovan Sugandi (Penyunting Balairung) sebagai saksi dugaan tindak pidana perkosaan oleh pihak kepolisan.
Sebelumnya, pada 28 Desember 2018 lalu, Citra Maudy menerima surat panggilan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Diketahui, surat tersebut menjelaskan bahwa Citra dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak perkosaan, yakni kasus yang dituliskannya sendiri, lalu diterbitkan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung (05/11/18).
Ternyata, walaupun tindak dugaan perkosaan tidak diinginkan penyintas untuk ditangani secara hukum, Drs. Arif Nurcahyo atau yang dikenal sebagai Ketua Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PKKKKL) UGM telah melaporkan kasus tersebut tanpa persetujuan penyintas ke pihak kepolisian (09/01/19).
Pasca penerimaan surat, Citra berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LPH) Jogja dan beberapa pihak lainnya. Kemudian, ia memenuhi pemanggilan surat tersebut setelah terlambat 4 hari, yaitu 7 Januari lalu bersama kuasa hukumnya, Yogi Zul Fadhli, yang merupakan Direktur LBH Yogyakarta.
Kemudian, pemanggilan yang sama juga dilakukan terhadap Thovan Sugandi. Walaupun surat pemanggilan pertama sempat hilang oleh Fakultas Filsafat UGM di mana Thovan belajar, akhirnya Thovan memenuhi pemanggilan kedua pada tanggal 14 Januari lalu di LBH Jogja.
Namun, pemanggilan ini dinilai janggal oleh PMMI, lantaran Yogi selaku kuasa hukum menyatakan bahwa pertanyaan para penyidik kepada para wartawan kampus tersebut justru keluar dari konteks peristiwa. Dirinya bahkan mempertanyakan kebenaran dari artikel yang diterbitkan oleh BPPM Balairung.
Benar saja. Dilansir dari Tirto.id, pada (07/01/19) lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo, mempertanyakan nomenklatur kata “pemerkosaan” dan juga kebenaran berita yang diterbitkan Balairung. Jika berita yang ditulis itu tidak benar, ujarnya, akan lebih baik bila tidak dipublikasikan.
“Kami akan panggil, mereka-mereka itu kok bisa menemukan nomenklatur kalimat pemerkosaan itu dari mana,” ujar Hadi. “Ini sebenarnya yang mau kami ungkap. Kalau faktanya tidak benar jangan sebar-sebar itu apa bedanya dengan hoax.”
Padahal, menurut Yogi, KUHP telah menjelaskan definisi saksi sebagai orang yang melihat, mengetahui, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa pidananya. Sedangkan, para wartawan Balairung hanya menulis kasus berdasarkan wawancara dan menerbitkannya sesuai kaidah-kaidah jurnalistik, tidak terlibat secara langsung pada saat kasus terjadi.
Sekretaris Jendral PMMI DK Yogyakarta, Sri Wahyuni, mendapatkan informasi bahwa pihak kepolisian mencurigai kebenaran pemberitaan kasus Balairung karena penggunaan diksi “pemerkosaan” yang berbeda atau simpang siur antara Komnas Perempuan dan pihak kepolisian.
“Berita Balairung menggunakan diksi pemerkosaan ini berdasarkan rujukan dari organisasi perempuan dan Komnas Perempuan yang sudah mengelompokkan kasus yang menimpa Agni sebagai kasus pemerkosaan,” ujar Sri saat diwawancara via pesan singkat pada (15/01/19).
Oleh karenannya, PMMI DK Yogyakarta menilai pemanggilan Citra Maudy tidak tepat sasaran, dan bahkan mengabaikan pokok permasalahan sebenarnya. Diketahui, Agni masih belum mendapatkan hak-haknya sebagai penyintas pemerkosaan, seperti biaya perawatan psikologi yang selama ini ditanggung secara pribadi. Dengan demikian, PMMI DK Yogyakarta menyampai lima pernyataan sikap sebagai berikut:
- Menuntut Kepolisian dan UGM agar segera menuntaskan kasus pemerkosaan yang menimpa Agni.
- Menuntut UGM untuk memberi perlindungan maksimal dan segera memenuhi hak-hak penyintas serta membantu menghentikan perilaku victim-blaming dan tendensi-tendensi untuk mengkriminalisasi penyintas.
- Mendesak Dewan Pers untuk memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan Pers Mahasiswa demi terselenggarakannya kehidupan pers yang demokratis.
- Mengecam segala bentuk intimidasi yang tujuannya membatasi ruang gerak BPPM Balairung dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, yang sejatinya menyuarakan kebenaran.
- Mengecam keras intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja-kerja yang dilakukan oleh pegiat pers mahasiswa.
Penulis: Ignatius Raditya Nugraha
Editor: Gilang Fajar Septian
Ilustrasi: PPMI DK Yogyakarta
Sumber: Siaran pers PPMI DK Yogyakarta, Tirto.id