SERPONG, ULTIMAGZ.com – Pada Selasa (25/02/20) lalu, mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara (UMN) menerima surel dari kampus dengan subjek ‘SK Rektor Mengenai Perubahan Standar Nilai Kelulusan Mata Kuliah’.
Isinya adalah sebagai berikut:
Dear All,
Sesuai dengan SK Rektor No. 22/SK-R/I/2020 mengenai perubahan standar nilai minimal kelulusan mata kuliah, dengan ini kami informasikan bahwa standar nilai minimal kelulusan mata kuliah sebagai syarat Yudisium adalah C untuk semua mata kuliah. Dengan adanya perubahan tersebut maka jumlah maksimal nilai D untuk kelulusan adalah 2 mata kuliah sudah tidak berlaku. Keputusan ini berlaku mulai semester Ganjil 2020-2021.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Terima Kasih.
Berangkat dari Surat Keputusan (SK) tersebut, tim Ultimagz berupaya mengonfirmasi perubahan yang ditetapkan oleh kampus. Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik Natalia Friska, tujuan dibuat surat tersebut adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan, serta menyesuaikan dengan persyaratan untuk mendapatkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) melalui Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL). SIVIL sendiri terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Aturan baru mengenai Penomoran Ijazah Nasional (PIN) tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018. Pada pasal 5 ayat 3 tertuang mengenai Nomor Ijazah Nasional sebagaimana dimaksud mengikuti sistem PIN.
“Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, sistem PIN dan SIVIL mulai diterapkan di perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan menteri ini paling lambat 2 tahun (2020) sejak peraturan menteri ini diundangkan,” tulis Friska dalam surat elektronik pada Selasa (03/03/20).
Friska pun menambahkan berdasarkan Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018, jika kampus yang tidak mengikuti standar kelulusan terbaru ini tidak dapat memperoleh PIN yang digunakan untuk memverifikasi keabsahan ijazah melalui SIVIL.
“Keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi. Sehingga proses mendapatkan PIN diberlakukan untuk lulusan dari semua angkatan,” jelas Friska mengenai alasan SK Rektor tentang perubahan standar nilai kelulusan saat ini.
Perihal SK Rektor Mengenai Perubahan Standar Nilai Kelulusan Mata Kuliah, Kepala Program Studi Manajemen Mohammad Annas, menjelaskan bahwa pihak kampus sudah melakukan sosialisasi mengenai aturan standar nilai sebelum SK tersebut diedarkan melalui surel.
“Pihak kampus sudah briefing sejak tiga minggu lalu,” tutur Kaprodi Manajemen saat ditemui tim Ultimagz pada Kamis (27/02/20).
Mengenai aturan tiap prodi, kampus memberi otoritas mengenai pemberlakukan aturan dari SK terbaru itu. Di prodi Manajemen sendiri aturan tersebut berlaku untuk seluruh mahasiswa prodi Manajemen. Menurut Anas, masih banyak mahasiswa yang memiliki nilai D dan prodi akan membuka kelas saat Semester Antara.
“Saya rasa semua prodi akan melakukan hal yang sama (kelas Semester Antara). Karena kita harus pastikan mahasiswa yang masih ada nilai D bisa ikut Semester Antara,” pungkas Annas.
Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 ini mengatur tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi. Di dalamnya dijelaskan mengenai PIN.
PIN merupakan sistem penomoran Ijazah yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan format penomoran tertentu dan dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Guna mendapatkan PIN, pihak universitas harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama proses pembelajaran harus sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Kedua, taat lapor data pada PDDIKTI (Permenristekdikti No. 61 tahun 2016) terkait data pokok mahasiswa melalui proses pembelajaran mahasiswa setiap semester, dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penulis: Charlenne Kayla, Louis Brighton Putramarvino, Theresia Amadea, Xena Olivia
Editor: Agatha Lintang
Foto: La Bomba