SERPONG, ULTIMAGZ.com – Setiap tahunnya pada 9 Maret, Indonesia memperingati Hari Musik Nasional. Hari yang diperingati guna untuk mengapresiasi musik karya tanah air.
Mengutip kompas.com, penetapan Hari Musik Nasional disamakan dengan tanggal lahir Wage Rudolf (WR) Supratman, atau yang dikenal sebagai pencipta lagu “Indonesia Raya”. Perayaan Hari Musik Nasional pertama kali diperingati pada 2013 di tanggal yang sama.
Baca juga: Rekomendasi Lagu dari Redaksi ULTIMAGZ untuk Hari Musik Nasional!
Sekilas tentang WR Supratman, saat itu ada beberapa pihak mengklaim bahwa 9 Maret 1903 adalah tanggal lahir beliau. Oleh karena itu, Hari Musik Nasional ditetapkan pada tanggal yang sama oleh Presiden Republik Indonesia (RI) ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013, dilansir dari news.detik.com.
Keppres ini mendefinisikan musik sebagai ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional serta merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan sehingga memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Lewat Keppres tersebut, para insan musik Indonesia bersama masyarakat secara resmi memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
Namun, sebelum penetapan tanggal untuk Hari Musik Nasional, sempat terjadi sedikit perdebatan mengenai tanggal lahir WR Supratman. Sejarah mencatat bahwa tanggal lahir WR Supratman adalah 9 Maret 1903. Versi lain mengatakan bahwa tanggal lahirnya adalah 19 Maret 1903.
Versi lain ini juga yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo Nomor 04/Pdt/2007/PN Purworejo (PWR) pada 29 Maret 2007. Hakim menetapkan WR Supratman lahir pada Kamis Wage (penanggalan Jawa), 19 Maret 1903 di Purworejo, dilansir dari liputan6.com.
Mengutip news.detik.com, pihak keluarga sendiri telah meluruskan mengenai tanggal lahir WR Supratman yang sebenarnya, yakni 9 Maret 1903. Indra Hutabarat, salah satu pihak keluarga WR Supratman dari garis keturunan Ngadini Soepratini (kakak ke lima WR Supratman) juga mengatakan bahwa WR Supratman lahir di Jakarta, bukan di Purworejo. Hal ini disampaikan melalui konferensi pers pada Agustus 2024 lalu.
Baca juga: Dorong Semangat Pagi, Ini Rekomendasi Lagu untuk Mulai Aktivitas!
Meskipun demikian, penetapan Keppres terkait Hari Musik Nasional juga menyatakan bahwa hari nasional ini tidak ditetapkan sebagai hari libur. Tujuan utama dari peringatan hari nasional ini adalah sebagai simbol kebangkitan lagu tanah air, dengan harapan agar masyarakat lebih mengapresiasi dan mencintai karya lokal, dikutip dari detik.com.
Tidak hanya untuk lagu-lagu nasional, Hari Musik Nasional diperuntukkan semua lagu hasil karya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mari berbangga dan lestarikan musik tanah air!
Penulis: Jesslyn Gunawan Wijaya
Editor: Jessie Valencia
Foto: Freepik/starline
Sumber: kompas.com, news.detik.com, detik.com, liputan6.com, peraturan.bpk.go.id