SERPONG, ULTIMAGZ.com — Indonesia terkenal akan puluhan ribu floranya yang tersebar di seluruh pelosok wilayah. Di antara banyaknya flora, terdapat satu bunga yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi para pendaki, yakni Edelweiss.
Edelweiss atau Leontopodium alpinum, juga kerap dijuluki sebagai “bunga abadi” karena mampu bertahan selama kurang lebih sepuluh tahun. Mengutip kompas.com, Edelweiss biasanya juga tumbuh pada ketinggian 1.800-3.000 meter di atas permukaan laut.
Baca juga: Melati: Bunga dari Himalaya Asia yang menetap sebagai Puspa Bangsa
Edelweiss merupakan jenis bunga yang tumbuh di pegunungan dengan iklim ekstrem seperti suhu dingin dan tekanan rendah. Selain itu, secara biologis, Edelweiss memiliki hormon etilen yang dapat mencegah kerontokan bunga dan memungkinkan tumbuhan ini untuk hidup selama sepuluh tahun atau bahkan bisa lebih dalam kasus tertentu, dikutip dari detik.com.
Bunga endemik ini juga tumbuh di beberapa pegunungan Eropa, seperti Pegunungan Alpen, dikutip dari detik.com. Di Indonesia, terdapat Edelweiss jenis lain di Pegunungan Jawa dengan nama ilmiah Anaphalis javanica (Edelweiss Jawa).
Mengutip detik.com, Edelweiss di Indonesia pertama kali ditemukan di lereng Gunung Gede, Jawa Barat, oleh ilmuwan asal Jerman Caspar Georg Carl Reindwardt. Penelitian selanjutnya dilakukan pada 1819 oleh Carl Heinrich Schultz.
Bunga yang banyak menarik perhatian para pendaki ini biasanya mekar di antara April hingga Agustus dengan musim kemarau. Ada beberapa lokasi pegunungan di Indonesia yang memiliki padang bunga Edelweiss antara lain, Gunung Gede Pangrango, Gunung Papandayan, Gunung Merbabu, Gunung Sindoro, Gunung Lawu, Gunung Rinjani, dan Gunung Semeru, dikutip dari kompas.com.
Baca juga: Flora Endemik Indonesia yang Berada di Garis Kepunuhan
Bukan sekadar bisa hidup selama sepuluh tahun, setelah Edelweiss dipetik, warna dan bentuknya tidak berubah. Inilah yang menjadi dasar kuat atas julukan “bunga abadi” terhadap flora ini. Bahkan, Edelweiss di Eropa menjadi simbol cinta sejati dan keberanian, dikutip dari liputan6.com.
Flora endemik ini juga dilindungi oleh Undang-Undang, dengan aturan tidak boleh dipetik. Perlindungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Penulis: Jesslyn Gunawan Wijaya
Editor: Kezia Laurencia
Foto: KOMPAS.com/Anggara Wikan Prasetya
Sumber: kompas.com, detik.com