SERPONG, ULTIMAGZ.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah berupaya untuk membuat regulasi yang akan menjadi dasar pengawasan konten digital dari YouTube, Facebook, Netflix dan media baru lainnya. Wacana ini muncul setelah pengukuhan komisioner KPI periode 2019-2022 pada Senin (05/08/19) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran,” kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio seperti dikutip dari tempo.co.
Pengawasan tersebut bertujuan untuk memfilter konten-konten buruk dari jangkauan masyarakat. KPI menilai hal ini sebagai keniscayaan lantaran banyaknya masyarakat yang telah beralih dari media konvensional ke media digital. Pun, KPI juga menitikberatkan hal ini kepada generasi milenial yang dinilai menghabiskan waktu berjam-jam per hari untuk mengonsumsi konten digital.
Pembatasan tayangan di konten digital nampaknya bukan hal yang baru di Indonesia. Kanal streaming Netflix sejatinya telah diblokir oleh layanan internet Indihome, Wifi.id, Telkomsel sejak Rabu (27/01/16). Dengan itu, pengguna yang berlangganan internet dari 3 provider tersebut tak akan bisa mengakses Netflix.
Hal ini dikarenakan Netflix termasuk dalam kategori penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing di Indonesia. Berdasarkan kententuan yang berlaku, perusahaan sejenis perlu membuat badan usaha tetap agar memenuhi aspek hak, legalitas, kewajiban fiskal, dan juga perlindungan terhadap konsumen.
Dari sisi konten, beberapa konten Netflix dinilai mengandung unsur pornografi. Lebih lanjut, hal ini bertentangan dengan peraturan di Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menanggapi rencana pengawasan terhadap konten digital, warganet menyuarakan tanggapan mereka.
Salah satu warganet yang menolak rencana ini adalah akun @picture_play di media sosial Twitter. Akun tersebut berkata “KPI akan awasi kontem digital di YouTube, Facebook, NETFLIX”. Agar konten2 itu “layak tonton”, “memiliki nilai edukasi”, “menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah. JUSTRU KAMI KE NETFLIX KARENA KUALITAS KONTENNYA YG TINGGI, KPIII.. URUSIN ACARA TIPI DULU NOH!”
“KPI akan awasi kontem digital di YouTube, Facebook, NETFLIX”.
Agar konten2 itu “layak tonton”, “memiliki nilai edukasi”, “menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
JUSTRU KAMI KE NETFLIX KARENA KUALITAS KONTENNYA YG TINGGI, KPIII..
URUSIN ACARA TIPI DULU NOH! pic.twitter.com/X3vFldm8ss
— CulturePlay😺😽 (@picture_play) August 7, 2019
Pendapat senada juga diutarakan oleh akun @Heinnana yang menulis, “Acara TV benerin dulu mendingan, gatau kenapa jujur gue justru ga tertarik dengan tayangan tv sekarang, acaranya juga banyak yg enggak (mengedukasi). Lagian nih ya, kalo yang jadi permasalahan adalah (generasi milenial), mereka uda bisa nentuin kok mana yg baik untuk ditonton mana yang enggak.”
Penulis: Andi Annisa Ivana Putri
Editor: Ivan Jonathan
Foto: tempo.co
Sumber: tempo.co, kompas.com, chirpstory.com