JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Bagi kalian yang sering berpergian ke DKI Jakarta, pasti pernah melihat suatu kotak atau persegi panjang besar berwarna kuning tergambar di aspal. Umumnya, kotak kuning tersebut tergambar di persimpangan jalan besar. Namun apa fungsinya?
Kotak itu adalah Yellow Box Junction (YBJ). Fungsinya adalah mengurangi tersendatnya lalu lintas, khususnya saat puncak kepadatan lalu lintas. Meskipun sudah mulai diterapkan sejak tahun 2010, nyatanya masih banyak pengendara yang acuh, bahkan tidak tahu mengenai fungsi YBJ.
Seringkali pengendara menerobos lalu lintas, meskipun kendaraan di depannya belum jalan. Dengan adanya YBJ, kendati lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalamnya.
Selain mengurangi kemacetan, YBJ juga berfungsi sebagai fasilitas untuk meminimalisir potensi arus lalu lintas terkunci saat kepadatan terjadi. Biasanya, hal itu terjadi ketika kendaraan saling memaksa maju dari lain arah sehingga masing-masing kendaraan tidak dapat lewat dan terhambat di tempatnya.
Namun jangan salah. Meskipun kelihatannya sepele, bila kita melanggar peraturan YBJ baik sengaja maupun tidak, kita bisa kena hukuman, lho! Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat (2) dan pasal 106 ayat (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas, ada hukuman pidana kurungan dua bulan penjara atau denda 500ribu Rupiah bagi pelanggar.
YBJ di bilangan Jakarta terdapat di simpang Kebon Sirih, simpang Sarinah, simpang Masjid Agung Al-Azhar, simpang Pancoran, simpang Pusat Grosir Cililitan, Jalan Letjend. Sutoyo, simpang Atma Jaya Pluit, dan Boulevard Kelapa Gading.
Pada akhirnya, pemerintah dan pihak kepolisian sudah berusaha untuk mengurangi potensi kemacetan dan lalu lintas terkunci. Namun sebagai pengguna jalan, ada baiknya kita bekerja sama dengan cara memahami dan menaati lalu lintas yang sudah ditetapkan.
Jika kita melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ meskipun lampu masih hijau, sehingga arus lalu lintas tidak berpotensi tersendat.
Penulis: Theofilus Ifan Sucipto
Editor: Alif Gusti Mahardika
Sumber: tmcpoldametro.net, kompas.com, dan sembodorentcar.com
Foto: skyscrapercity.com