• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Sunday, June 1, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Mengenal Yellow Box Junction dan Fungsinya

by Theofilus Ifan
May 14, 2016
in Lifestyle
Reading Time: 2 mins read
Yellow Box Junction

Yellow Box Junction

0
SHARES
654
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Bagi kalian yang sering berpergian ke DKI Jakarta, pasti pernah melihat suatu kotak atau persegi panjang besar berwarna kuning tergambar di aspal. Umumnya, kotak kuning tersebut tergambar di persimpangan jalan besar. Namun apa fungsinya?

Kotak itu adalah Yellow Box Junction (YBJ). Fungsinya adalah mengurangi tersendatnya lalu lintas, khususnya saat puncak kepadatan lalu lintas. Meskipun sudah mulai diterapkan sejak tahun 2010, nyatanya masih banyak pengendara yang acuh, bahkan tidak tahu mengenai fungsi YBJ.

Seringkali pengendara menerobos lalu lintas, meskipun kendaraan di depannya belum jalan. Dengan adanya YBJ, kendati lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalamnya.

Selain mengurangi kemacetan, YBJ juga berfungsi sebagai fasilitas untuk meminimalisir potensi arus lalu lintas terkunci saat kepadatan terjadi. Biasanya, hal itu terjadi ketika kendaraan saling memaksa maju dari lain arah sehingga masing-masing kendaraan tidak dapat lewat dan terhambat di tempatnya.

Namun jangan salah. Meskipun kelihatannya sepele, bila kita melanggar peraturan YBJ baik sengaja maupun tidak, kita bisa kena hukuman, lho! Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat (2) dan pasal 106 ayat (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas, ada hukuman pidana kurungan dua bulan penjara atau denda 500ribu Rupiah bagi pelanggar.

YBJ di bilangan Jakarta terdapat di simpang Kebon Sirih, simpang Sarinah, simpang Masjid Agung Al-Azhar, simpang Pancoran, simpang Pusat Grosir Cililitan, Jalan Letjend. Sutoyo, simpang Atma Jaya Pluit, dan Boulevard Kelapa Gading.

Pada akhirnya, pemerintah dan pihak kepolisian sudah berusaha untuk mengurangi potensi kemacetan dan lalu lintas terkunci. Namun sebagai pengguna jalan, ada baiknya kita bekerja sama dengan cara memahami dan menaati lalu lintas yang sudah ditetapkan.

Jika kita melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ meskipun lampu masih hijau, sehingga arus lalu lintas tidak berpotensi tersendat.

Penulis: Theofilus Ifan Sucipto
Editor: Alif Gusti Mahardika
Sumber: tmcpoldametro.net, kompas.com, dan sembodorentcar.com
Foto: skyscrapercity.com

Tags: 2016boxIndonesiajakartajunctionlalu lintaslifestyleOtomotifserpongultimagzyellowyellow box junction
Theofilus Ifan

Theofilus Ifan

Related Posts

Tempe: Hasil Fermentasi Mendunia yang Berakar dari Jawa
Kuliner

Tempe: Hasil Fermentasi Mendunia yang Berakar dari Jawa

May 27, 2025
Kopi yang berasal dari feses gajah. (antaranews.com)
Lifestyle

Dari Feses Gajah ke Cangkir Kopi: Cerita di Balik Kopi Ivory

May 27, 2025
Potret salah satu bahan sushi, kani. (istockphoto.com)
Lifestyle

Sushi Kani Ternyata Bukan Kani, tapi Surimi? Ini Faktanya!

May 23, 2025
Next Post
Respon Positif dan Kritik Masyarakat Terhadap Bazar Buku Big Bad Wolf

Respon Positif dan Kritik Masyarakat Terhadap Bazar Buku Big Bad Wolf

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021