• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Sunday, June 1, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Lainnya

RUU PKS, KUHP, dan KPK: Kekerasan Seksual Dilupakan, Kriminalisasi Diprioritaskan

by Ignatius Raditya Nugraha
September 19, 2019
in Lainnya, Lifestyle
Reading Time: 2 mins read
Massa pendukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) berdemo di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (17/09/19). Orator pendukung RUU PKS menilai, DPR dan pemerintah tidak memprioritaskan korban kekerasan seksual, tetapi justru memprioritaskan peraturan yang menguntungkan diri mereka sendiri. (ULTIMAGZ/Ignatius Raditya Nugraha)

Massa pendukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) berdemo di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (17/09/19). Orator pendukung RUU PKS menilai, DPR dan pemerintah tidak memprioritaskan korban kekerasan seksual, tetapi justru memprioritaskan peraturan yang menguntungkan diri mereka sendiri. (ULTIMAGZ/Ignatius Raditya Nugraha)

0
SHARES
810
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritik DPR karena tidak memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). DPR dinilai justru mengedepankan Revisi UU KPK dan RUU KUHP. Padahal, RUU PKS sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2016. Sementara itu, Revisi UU KPK disahkan hanya dalam 12 hari.

Kritik tersebut disampaikan Asfinawati dan sejumlah massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/09/09). Melalui orasinya, Asfinawati mengingatkan massa pendukung RUU PKS akan bahaya RUU KUHP, terutama pasal mengenai hukum yang hidup di masyarakat.

“Hukum yang hidup di masyarakat tidak tertulis. Apakah hukum yang hidup di masyarakat itu? Tidak ada yang tahu. Hukum yang hidup di masyarakat bisa apa saja, hukum yang mereka anggap menguntungkan mereka. Hukum yang hidup di masyarakat bisa berarti peraturan-peraturan daerah yang diskriminatif,” seru Asfinawati dari atas mobil komando.

Asfinawati menjelaskan, pasal dari RUU KUHP bisa mengkrimalisasi perempuan dan anak-anak korban kekerasan seksual, orangtua, masyarakat miskin, jurnalis, petani, dan nelayan. Oleh karena itu, Asfinawati mengimbau massa pendukung RUU PKS agar tidak bergantung begitu saja kepada kata-kata DPR dan pemerintah.

Kemudian, perwakilan Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR) Ren mengingatkan betapa daruratnya pengesahan RUU PKS bagi para pekerja migran Indonesia. Diketahui, banyak pekerja migran Indonesia yang mengalami pelecehan seksual, penganiayaan, dan kasus human trafficking. Oleh karena itu, RUU PKS penting untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari pelecehan seksual.

“Pemerintah harus mendengar, memberikan perlindungan kepada rakyat dengan segera mengesahkan RUU PKS. Berapa banyak korban kekerasan seksual, berapa banyak korban human trafficking yang tidak hanya mengalami kekerasan, tetapi sudah menjadi mayat,” lantang Ren.

Menurut Ren, kasus-kasus tersebut terjadi lantaran pemerintah tidak menciptakan lapangan pekerjaan yang cukup sehingga para pekerja Indonesia terpaksa pergi ke luar negeri.  

“Teman-teman [pekerja Indonesia migran] tak akan ke luar negeri kalau di Indonesia diciptakan lapangan pekerjaan. Sekarang, teman-teman buruh banyak yang di-PHK [Pemutusan Hubungan Kerja]. Banyak perempuan yang di-PHK. Mereka tidak mempunyai pilihan lain, selain pergi ke luar negeri mencari pekerjaan,” kata Ren.

Penulis: Ignatius Raditya Nugraha

Editor: Geofanni Nerissa Arviana

Foto: Ignatius Raditya Nugraha

Tags: buruhHukumhukum ancurhukum ngawurIndonesiakacaukekerasan seksualKPKpasal ngawurRancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksualrkuhp ngawurruuruu kpkRUU KUHPruu ngawurRUU PKSundang-undang gila
Ignatius Raditya Nugraha

Ignatius Raditya Nugraha

Related Posts

Tempe: Hasil Fermentasi Mendunia yang Berakar dari Jawa
Kuliner

Tempe: Hasil Fermentasi Mendunia yang Berakar dari Jawa

May 27, 2025
Kopi yang berasal dari feses gajah. (antaranews.com)
Lifestyle

Dari Feses Gajah ke Cangkir Kopi: Cerita di Balik Kopi Ivory

May 27, 2025
Potret salah satu bahan sushi, kani. (istockphoto.com)
Lifestyle

Sushi Kani Ternyata Bukan Kani, tapi Surimi? Ini Faktanya!

May 23, 2025
Next Post
BEM UMN: Kami Tidak Punya Cukup Sumber Daya untuk Mengkaji RKUHP

BEM UMN: Kami Tidak Punya Cukup Sumber Daya untuk Mengkaji RKUHP

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021