SERPONG, ULTIMAGZ.com — BEM KM Universitas Andalas menyatakan bahwa mereka tidak mendukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Hal itu disampaikan melalui video berdurasi 9 menit 34 detik di akun Instagram mereka @bemkmunand yang diunggah pada Kamis (26/11/20).
Namun, justifikasi-justifikasi BEM KM Universitas Andalas mengandung kekeliruan dan argumen yang tidak kuat. Bahkan kekeliruan tersebut sudah pernah dijelaskan sebelumnya oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan pakar. Selain itu, argumen BEM KM Universitas Andalas juga menunjukkan posisi mereka yang mendukung diskriminasi kepada kelompok rentan.

“Tujuan dari pembuatan RUU PKS ini menuntut negara menunaikan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak dalam kekerasan seksual. Banyak polemik dalam RUU ini. Ambiguitas yang ada di dalam RUU ini membuatnya menuai banyak kontra dari masyarakat, mulai dari dianggap pro zina, payung hukum, perlindungan bagi kelompok LGBT, dan hingga RUU yang berpotensi mengikis moralitas penerus bangsa.” – Pembicara pertama.

“Tindakan pidana yang diatur dalam RUU PKS hanyalah kejahatan seksual atau pun penyimpangan seksual yang didasari suka sama suka tidak diatur di dalamnya. Penggunaan rumusan pasal dalam RUU PKS ini masih bersifat ambigu dan secara tidak langsung membenarkan tindakan penyimpangan seksual itu sendiri.” – Pembicara kelima.
Kedua pernyataan ini keliru. Posisi kontra karena bersifat ambigu tidak valid jika posisi itu sendiri berdasarkan disinformasi atau hoaks, bukan fakta.
Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakhae’ie pernah menegaskan bahwa RUU PKS hanya fokus pada kasus kekerasan seksual sehingga tidak membahas zina dan LGBT. RUU PKS adalah khusus (lex specialis) menangani kekerasan seksual. Selain itu, ada instrumen hukum lain yang sudah mengatur zina dalam KUHP.
Di samping itu, berdasarkan pantauan pada draf RUU PKS di dpr.go.id, tidak ditemukan bagian yang membahas zina atau LGBT. Kata “zina” pun tidak ada di dalamnya. Kata-kata yang ada di dalam RUU PKS yang paling mendekati “zina” adalah “prostitusi”. Namun, kata “prostitusi” ini hanya muncul ketika membahas penghapusan “prostitusi anak”. Selain itu, tidak ada kata kunci “LGBT” atau pun “lesbian”, “gay”, “biseksual”, dan “transgender” di dalam RUU PKS.
View this post on Instagram
Di sisi lain, argumen BEM KM Universitas Andalas bisa ditafsirkan berposisi mendukung penindasan atau diskriminasi kepada kelompok lain hanya karena orientasi seksual mereka minoritas. Walaupun RUU PKS tidak membahas perlindungan hukum kepada kelompok orientasi seksual minoritas, perlindungan hukum kepada kelompok orientasi seksual minoritas adalah hal yang penting untuk melindungi kelompok yang rentan.
Dalam “Bahaya Akut Persekusi LGBT” pada 2018, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menyatakan bahwa pemerintah perlu mencegah potensi terjadinya kejahatan manusia terhadap kelompok LGBT dengan berbagai upaya, termasuk dengan penegakkan hukum terhadap pelaku, serta perlindungan terhadap kelompok LGBT melalui penghapusan peraturan-peraturan yang diskriminatif. LBH menyimpulkan kelompok LGBT akan berpotensi menjadi target persekusi dalam konteks kejahatan kemanusiaan jika stigma, diskriminasi, dan pelanggaran HAM dibiarkan berlanjut.

“Salah satunya adalah ambiguitas makna kekerasan seksual. Terminologi kekerasan seksual terlalu sempit untuk memaknai permasalahan seksualitas di Indonesia. Hendaknya menggunakan terminologi lain agar lebih komprehensif dalam menyelesaikan masalah seksualitas di Indonesia.” – Pembicara kedua.
Pernyataan ini keliru karena justru istilah “kekerasan terhadap perempuan” (Konvensi Cedaw dan ratifikasi UU yang menyertainya) sebenarnya memiliki makna yang lebih luas dibandingkan “kejahatan”, bukan sebaliknya. “Kejahatan” justru memiliki makna yang lebih sempit dibandingkan “kekerasan” karena “kejahatan” hanyalah salah satu unsur dalam “kekerasan”.
Hal ini disampaikan dalam “Miskonsepsi terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Perspektif Gender, dan Feminisme”. Selain itu, disampaikan juga bahwa RUU PKS justru melengkapi kekurangan atau kekosongan pasal dalam KUHP yang hanya memaknai kekerasan seksual sebagai hal yang hanya menyangkut kesusilaan (kesopansantunan, norma, dan nilai masyarakat).

“RUU PKS seharusnya memasukkan peran keluarga sebagai langkah awal terjadinya kekerasan seksual, bukan langsung diserahkan kepada institusi formal yang tidak sepenuhnya berperan.” – Pembicara keenam.
Saran ini tidak mengacu pada realita. Menurut Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan (CATAHU) 2020, data malah menunjukkan bahwa perlunya perhatian lebih kepada bentuk kekerasan seksual yang terjadi di ranah keluarga, personal, atau privat. Dari 2.807 bentuk kekerasan seksual di ranah privat, angka kasus inses adalah yang tertinggi, yaitu 822 kasus. Jika pelaku kekerasan seksualnya sendiri adalah keluarga, tidaklah bijak untuk menyerahkan penyelesaian kasus kepada keluarga itu sendiri.

“Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara sekaligus dasar filosofis negara. Maka, setiap muatan materi peraturan perundang-undangan harus mengandung nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Di dalam naskah akademik RUU PKS, tidak mencerminkan nilai-nilai yang di sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Maka dari itu, RUU ini seharusnya menjadi payung hukum kasus kejahatan seksual yang ada di masyarakat, bukan diarahkan menjadi liberalisasi seksual yang tidak mengindahkan agama dan jati diri Indonesia.” -Pembicara kedelapan
Pernyataan ini bisa disimpulkan menjadi “RUU PKS mendukung tindakan yang dilarang agama dan itu salah karena sila pertama Pancasila adalah ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ dan tindakan di RUU PKS dilarang agama”. Maka dari itu, pernyataan ini memiliki dua kekeliruan. Pertama, seperti yang sudah dibahas sebelumnya, RUU PKS tidak membahas zina dan LGBT. Selain itu, istilah “kejahatan” adalah makna yang lebih sempit dibandingkan “kekerasan”.
Kedua, mengartikan sila pertama menjadi “tindakan yang dilarang agama atau dosa harus dikenakan konsekuensi pidana” adalah penafsiran yang sempit. Memakai penafsiran tersebut, untuk menjaga konsistensi, akan berpotensi menyebabkan overkriminalisasi pada orang-orang yang berdosa menurut agama seperti melakukan masturbasi, pindah agama, bolos ibadah, mengonsumsi daging babi atau alkohol (bagi yang menganut agama Islam), mengonsumsi daging sapi (bagi yang menganut agama Hindu), berkeluarga tanpa dokumen nikah dan lain-lain. Hal ini mengakibatkan kelebihan beban Lapas yang sampai sekarang masih terus terjadi. Pajak pun terhabiskan untuk mengurusi tindakan tidak memiliki prioritas tinggi.
Selain itu, pidato Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno di muka Sidang Umum PBB ke -15 pada 30 September 1960, “Membangun Dunia Kembali”, menguraikan sila pertama sebagai berikut.
“Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa. Bangsa saya meliputi orang-orang yang menganut berbagai macam agama. Ada yang Islam, ada yang Kristen ada yang Budha dan ada yang tidak menganut sesuatu agama. Meskipun demikian untuk delapan puluh lima persen dari sembilan puluh dua juta rakyat kami, bangsa Indonesia terdiri dari para pengikut Islam. Berpangkal pada kenyataan ini dan mengingat akan berbeda-beda tetapi bersatunya bangsa kami, kami menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai yang paling utama dalam filsafah hidup kami. Bahkan mereka yang tidak percaya kepada Tuhan pun,] karena toleransinya yang menjadi pembawaan, mengakui bahwa kepercayaan kepada Yang Maha Kuasa merupakan karakteristik dari bangsanya, sehingga mereka menerima Sila pertama ini.”
Soekarno sendiri pun menyatakan, mereka yang tidak percaya kepada Tuhan atau tidak beragama tetap ditoleransi di Indonesia. Maka dari itu, mereka yang ingin memperlakukan seseorang secara tidak adil karena tidak menjalankan nilai agama tertentu justru tidak mengindahkan tafsir sila pertama oleh Soekarno sendiri.
Penulis: Ignatius Raditya Nugraha
Editor: Abel Pramudya
Foto: Instagram @bemkmuand