Kita memang kaya dengan keanekaragaman hayati, terlebih bagi negara kepulauan yang memiliki laut terbentang. Namun, kekayaan ini tak datang tanpa beban, ada tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Bukan semata menikmati, tetapi turut menjaga dan melindungi.
JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Indonesia merupakan satu dari lima negara terbesar yang menjadi rumah bagi hiu, dilansir dari laporan Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO). Status ini merupakan keuntungan sekaligus beban yang harus dipikul oleh Indonesia. Ada tanggung jawab yang harus dijaga dan mulut yang harus diberi makan.
Hiu dan Perekonomian Indonesia
Hiu merupakan salah satu predator lautan yang menjaga keseimbangan ekosistem. Hiu kerap kali diburu oleh manusia untuk menopang perekonomian, sebab hiu merupakan salah satu kekayaan alam yang memiliki keuntungan besar. Salah satu penyebabnya adalah sirip dan daging hiu yang sering dicari untuk dikonsumsi.
Banyaknya hiu di perairan Indonesia dapat membawa keuntungan. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya permintaan hiu di beberapa belahan dunia, seperti sirip hiu yang diminati di pasar China dan Hongkong, atau daging hiu yang diburu pada pasar Amerika Selatan dan Eropa, dilansir dari FAO. Hal ini membuat penjualan hiu di Indonesia memiliki nilai untung ekspor yang tinggi, di mana pada tahun 2017 mencapai 1,4 trillun rupiah, dikutip dari bbc.com.
Namun, keuntungan itu turut pula mengikat bencana di dalamnya. Indonesia terjebak dengan perburuan hiu secara liar yang menyebabkan hiu di Indonesia terancam punah. Melansir dari kumparan.com, data FAO mengatakan bahwa Indonesia menjadi negara penangkap hiu terbanyak di dunia dengan jumlah tangkapan rata-rata mencapai 110.737 ton per tahun.

Manusia, hiu, dan lingkungan adalah sebuah entitas yang saling terhubung. Apa yang terjadi pada satu aspek akan berpengaruh pada aspek lainnya. Perilaku penangkapan hiu yang berlebihan menyebabkan hiu semakin lama semakin langka. Ini merupakan bencana, sebab bila hiu semakin berkurang, pendapatan nelayan semakin berkurang, dan keseimbangan ekosistem lautan akan terganggu. Hal ini tentunya akan memengaruhi kehidupan manusia, terlebih bagi generasi masa depan.
Pemerintah di Indonesia sendiri sudah mulai bergerak dalam melindungi hiu di Indonesia. Berdasarkan artikel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ada satu jenis yang sudah berstatus dilindungi penuh, yaitu hiu paus (Rhyncodon typus). Empat jenis hiu lainnya, yaitu hiu koboy (Carcharhinus longimanus) dan tiga jenis hiu martil (Spyhrna lewini, Sphyrna zygaena, dan Sphyrna mokarran) termasuk yang dilarang ekspor melalui Permen KP No. 5 Tahun 2018. Sedangkan ada delapan jenis hiu yang masuk dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang artinya pemanfaatan untuk perdagangan luar negerinya diperbolehkan. Namun, dengan aturan ketat.
Perburuan Hiu dalam Masyarakat Pesisir
Sayangnya, langkah itu masih belum cukup. Melansir dari laman resmi WWF, Indonesia memiliki 27 jenis hiu yang hampir terancam, 26 jenis hiu yang rawan punah, sembilan jenis hiu langkah, dan satu jenis hiu sangat terancam langkah. Status kelangkaan hiu yang sedemikian rupa, tidak cukup menyurutkan niat masyarakat untuk memburu hiu. Bukan salah mereka, sebab banyak masyarakat yang masih bergantung pada penangkapan hiu untuk menopang kehidupannya.
Ada aspek yang terbelenggu dalam masalah penangkapan hiu ini, yaitu nelayan yang mengandalkan penjualan hiu sebagai mata pencaharian. Hal itu yang menyebabkan perburuan hiu terus dilakukan di Indonesia, seperti di Pasar Ikan Tanjung Luar, Lombok Timur. Nelayan di daerah tersebut melakukan pelelangan hiu untuk dijual ke eksporter, dilansir dari bbc.com. Hal itu dilakukannya karena nelayan di daerah tadi masih sangat bergantung pada penangkapan hiu dalam kehidupannya.
Selain Tanjung Luar, Pulau Maringkik juga merupakan salah satu daerah yang masih bergantung pada penjualan hiu. Nelayan lokal dari kedua desa tersebut rela menangkap hiu dengan jangkauan yang cukup jauh bila dibandingkan ukuran perahu yang digunakannya. Mereka juga menangkap hiu sepanjang tahun tanpa mengenal musim atau beralih ke perikanan lainnya, dikutip dari theconversation.com.
Jalan Tengah Untuk Dua Dunia
Melihat ancaman kepunahan hiu dan ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap penangkapan hiu sebagai penopang kehidupan, dibutuhkan regulasi dari pemerintah untuk menjaga stabilitas perkembangbiakan hiu. Pun juga dengan kesejahteraan masyarakat yang masih bergantung pada hiu. Dunia hiu sebagai salah satu makhluk hidup penjaga ekosistem dan dunia perekonomian negara dipertaruhkan dalam permasalahan ini.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP Bramantyo Satyamurti mengatakan upaya perlindungan terhadap ekosistem laut dilakukan pemerintah dengan mengikuti keputusan CITES dan juga Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang menentukan kuota tangkap, dikutip dari bbc.com.
“Harus kita ikuti, tapi pahami juga dari hiu ini penghasilan nelayan cukup bagus, kita pasti akan melindungi hiu yang dilarang melalui tindakan penegakkan hukum, kalau hiu ini ditangkap dan dijual sesuai dengan peraturan dan tidak dilindungi ya tidak masalah, kita hati-hati sekali,” jelas Bramantyo.
Dalam menjaga keseimbangan antara keuntungan masyarakat dan menjaga habitat hiu, diperlukan regulasi yang sesuai. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah membatasi kuota penangkapan hiu dalam perairan Indonesia, juga memberikan edukasi kepada masyarakat pesisir agar tidak melanggar aturan yang ditetapkan.
Akhir kata, menyeimbangkan keuntungan dan tanggung jawab yang diemban, menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pasar hiu di Indonesia dan perkembangbiakan hiu di alam.
Penulis: Ida Ayu Putu Wiena Vedasari
Editor: Xena Olivia
Foto: cnnindonesia.com, kumparan.com
Sumber: fao.org, bbc.com, kumparan.com, kkp.go.id, wwf.or.id, theconversation.com