JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Praktik mutilasi alat kelamin perempuan (Female Genital Mutilation/Cutting, FGM/C) atau yang biasa disebut sunat perempuan masih kerap dilakukan di berbagai tempat. Padahal praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Lebih tepatnya, pelanggaran atas hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) perempuan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan FGM/C sebagai semua prosedur yang melibatkan penghilangan sebagian atau seluruh alat kelamin eksternal perempuan atau perlukaan lain terhadap organ-organ genital perempuan dengan alasan non-medis. Alat kelamin eksternal perempuan yang dimaksud meliputi glans klitoris, kap klitoris, labia minora, dan labia majora.
Praktik ini umum dilakukan di negara-negara berkembang di benua Afrika, seperti Mali, Mauritia, Somalia, dan Republik Guinea. Walau tak sebanyak di Afrika, FGM/C juga acap terjadi di beberapa negara di Asia. Indonesia merupakan salah satunya, menempati urutan ketiga dalam daftar negara dengan prevalensi FGM/C tertinggi di dunia versi UNICEF, menyusul Mali dan Mauritia.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 menunjukkan bahwa sebanyak 51,2 persen anak perempuan usia 0-11 tahun di Indonesia pernah disunat. Praktik ini paling banyak dilakukan di Gorontalo (83,7%), Bangka Belitung, dan Banten. Umumnya, anak-anak perempuan tersebut disunat saat mereka masih berusia 1-5 bulan. Alasannya kemungkinan besar sama seperti alasan menindik telinga bayi perempuan sesegera mungkin, yaitu ‘mengurangi’ rasa sakit.
Ada beberapa alasan mengapa praktik FGM/C masih dilakukan di Indonesia, mulai dari budaya, agama, hingga ‘alasan kesehatan’. Beberapa kelompok masyarakat melihatnya sebagai tradisi yang harus dijalani dalam proses pendewasaan perempuan, beberapa lagi melakukannya karena alasan agama. Dalam Fatwa tentang Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa khitan (sunat) terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).
Alasan paling aneh tentu saja ‘alasan kesehatan’. Dalam sebuah liputan oleh VICE Indonesia, Dr. Yanne Cholida yang merupakan dokter utama sekaligus juru sunat di Yayasan Assalaam Ustman Al-Aydarus mengatakan, sunat perempuan dapat membuat klitoris lebih bersih, meningkatkan sensasi seksual, serta menurunkan libido perempuan. Berbeda dengan sunat laki-laki yang dapat mencegah infeksi saluran kencing, praktik FGM/C malah berpotensi menyebabkan infeksi pada alat kelamin perempuan.
Selain infeksi, FGM/C menyimpan beberapa bahaya lain, mulai dari masalah seksual, komplikasi saat melahirkan, hingga masalah psikologis. FGM/C tipe I menghilangkan sebagian atau seluruh kap dan glans klitoris, turut serta menghilangkan kenikmatan seksual perempuan. Sebagian besar perempuan memerlukan stimulasi klitoral untuk dapat mencapai orgasme, dan perempuan yang dapat mencapai orgasme hanya dari penetrasi vaginal jumlahnya tak sampai 20%.
FGM/C tipe III, di mana labia minora dan labia majora dipotong atau dijahit agar membentuk selaput penutup vagina, dapat menyebabkan komplikasi yang lebih parah lagi. Tertutupnya vagina membuat perempuan tak dapat menerima penetrasi seksual, apalagi melahirkan. Bila ingin, jahitan tersebut perlu dibuka terlebih dahulu, dan proses tersebut dapat menambah potensi infeksi dan komplikasi lebih lanjut.
FGM/C mungkin muncul dari tradisi dan ketidaktahuan masyarakat akan kesehatan reproduksi di masalah lalu. Tak bisa dipungkiri bahwa di Indonesia, akses terhadap pendidikan seksualitas yang komprehensif masih sangat minim, bahkan hingga saat ini. Ketiadaan akses ini secara langsung melanggengkan praktik FGM/C dan pembatasan layanan kesehatan seksual dan reproduksi kepada perempuan yang belum menikah.
Dengan kelimpahan akses informasi yang kita miliki saat ini, sudah sepatutnya kita lebih sadar tentang hak-hak yang kita miliki, termasuk HKSR. Hanya dengan kesadaran itulah, kita bisa meminimalisir terjadinya kekerasan seksual semacam ini. Jalan menuju Indonesia yang melek seksualitas dan bebas dari kekerasan seksual memang masih panjang, tetapi semoga harapan itu masih ada.
Penulis: Charlenne Kayla Roeslie, Jurnalistik 2018
Ilustrasi: arrow.org.my
Editor: Maria Helen Oktavia
Sumber: who.int, data.unicef.org, depkes.go.id, vice.com, tirto.id, magdalene.co