• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Monday, May 19, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Lainnya

Mengendus Desas-Desus Omnibus dan Hak yang Tergerus

by Andrei Wilmar
March 8, 2020
in Lainnya
Reading Time: 2 mins read
Mengendus Desas-Desus Omnibus dan Hak yang Tergerus

(foto: katadata.co.id)

0
SHARES
225
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Sesak dan padat di jalan raya oleh pendemo, pemandangan yang sedang sering tergambar di beberapa daerah sekarang ini. Ribuan orang berseragam datang berbondong-bondong membawa spanduk dengan tulisan bermacam-macam. Salah satu spanduk paling besar digenggam oleh sekitar sepuluh orang berderet,  bertuliskan ‘Tolak Omnibus Law yang Merugikan Buruh”.

Mereka, buruh dari sejumlah elemen menolak pemerintah yang membentuk ulang beberapa Undang-Undang (UU) dengan Omnibus Law, salah satunya terkait ketenagakerjaan yang sekarang bernama Rancangan UU (RUU) Cipta Kerja. Ternyata hembusan wacana perampingan peraturan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019 lalu sudah mulai terendus, walaupun masih desas-desus.

Untuk menelisik lebih dalam arah perampingan regulasi ini, lembaga nonpemerintah yang berfokus pada isu Hak Asasi Manusia (HAM), Amnesty Internasional Indonesia menggelar diskusi publik berjudul ‘Desas-Desus Omnibus: Bagaimana Investasi Memenuhi Standar Hak Asasi?’ pada Kamis (05/03/20) di Hotel Cemara, Menteng, Jakarta Pusat.

Salah satu narasumber yang hadir, Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan HUMAS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian I Ketut Hadi Priatna. Sebagai perwakilan dari pemerintah, Ketut menyampaikan bahwa alasan perampingan regulasi ini adalah berbelitnya peraturan yang berlaku.

“Satu kata yang terlintas ketika mendengar bisnis adalah ribet. Ngurus izin ini, ngurus izin itu, sedikit-sedikit kena pidana,” ujar Ketut.

Pun demikian RUU ini masih belum sepenuhnya sempurna. Ketut mengutarakan adanya definisi yang belum dijabarkan di beberapa pasal. Misalnya, pada pasal 15A ayat 1, yang mengatakan ‘pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisiensi’.

“Ya nanti akan kita jabarkan arti efisiensi itu,” ujarnya.

RUU yang belum sempurna ini pun menuai banyak kritik. Mulai dari proses pembuatan yang tidak transparan sampai singkatnya waktu pemerintah dalam memakai Omnibus Law dalam pembuatan UU.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyampaikan bahwa proses pembuatan RUU ini terlalu klandestin. Ada pula klaim pemerintah yang diduga memiliki kesenjangan dengan fakta.

“Pemerintah mengklaim telah melibatkan 14 serikat buruh di dalam tim koordinasi pembentukan RUU ini. Faktanya, seluruh organisas tersebut, ditambah organisasi jurnalis, media itu tidak pernah dilibatkan,” ujar Usman.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai bahwa waktu untuk melakukan revisi dengan Omnibus Law atau hukum yang mengatur banyak aspek ini terlalu singkat. Arif turut mengutip pembicaraannya dengan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati mengenai pengguanaan metode ini di negara lain.

“Bu Maria bilang, di Belanda mau buat UU Omnibus Law nyusunnya saja sampai lima tahun, transisinya sampai tiga tahun, ini di Indonesia hanya 100 hari, ugal-ugalan,” pungkasnya.

Dalam forum ini juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX Netty Prasetiyani menegaskan peraturan yang dibuat dengan maksud tujuan apapun, tidak boleh bertentangan dengan landasan negara dan UU Dasar (UUD) 1945.

“Jadi kalau ini untuk membuka iklim investasi lebih besar, harusnya tidak boleh bertentangan dengan tugas untuk mewujudkan kesejahteraan,” jelas Netty.

Penulis: Andrei Wilmar

Editor: Abel Pramudya

Foto: katadata.co.id

Tags: amnesty international indonesiaArif MaulanaLBH JakartaMenko PerekonomianOmnibus LawRUU Cipta KerjaUsman Hamid
Andrei Wilmar

Andrei Wilmar

Related Posts

Aksi Kamisan ke-860 digelar di seberang Istana Merdeka, Kamis (08/05/25), untuk mengenang Marsinah dan menolak wacana Soeharto sebagai pahlawan nasional. (ULTIMAGZ/Putri C. Valentina)
Event

Mengenang 32 Tahun Kematian Marsinah Lewat Aksi Kamisan Ke-860

May 14, 2025
Kapel Sistina dalam pelaksanaan konklaf. (reuters.com)
Lainnya

Kenali Konklaf: Proses Pemilihan Paus yang Sangat Dirahasiakan

May 13, 2025
Asap putih yang mengepul di cerobong asap Kapel Sistina, Vatikan. (kompas.com)
Lainnya

Asap Putih Telah Keluar, Paus Baru Sudah Dipilih!

May 13, 2025
Next Post
jurnalrisa coffee

JurnalRisa Coffee, Kafe Anyar Milik Risa Saraswati

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021