SERPONG, ULTIMAGZ.com — Pasca pembatalan kebijakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi terkait perubahan seragam, Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri terpantau tetap mengenakan rok saat bertugas, Sabtu (17/08/19).
Pembatalan kebijakan yang mengubah seragam Paskibraka putri disampaikan Kemenpora melalui Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S. Dewa Broto.
“Dalam perkembangannya kami menampung aspirasi dari berbagai pihak itu kemudian dibatalkan oleh Pak Menpora,” kata Gatot di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/08/19) seperti yang dikutip oleh CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, Menpora mengeluarkan kebijakan bagi anggota Paskibraka putri untuk mengenakan celana panjang saat bertugas. Aturan baru tersebut mulai digaungkan pada akhir Juli.
“Kebijakan baru ini adalah bagian mekanisme penyeragaman. Selama ini, anggota putri Paskibraka pakai rok, lalu ditarik dengan kaos kaki. Tapi tahun ini kita gunakan celana panjang,” kata Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Asrorun Ni’am Sholeh 27 Juli lalu, seperti dikutip dari Antara.
Seperti yang dilansirkan oleh CNNIndonesia.com, Asrorun mengatakan bahwa penggunaan rok bagi anggota Paskibraka saat bertugas tampak sederhana. Namun, kenyataannya rok dianggap menyulitkan gerakan saat baris berbaris. Dengan kebijakan baru mengenakan celana panjang, kata Asrorun, anggota putri Paskibraka bisa bergerak lebih mudah. Jenis pakaian itu juga dinilai selaras dengan anggota putri yang selama ini berhijab.
Meski demikian, kebijakan Menpora yang mengubah seragam anggota Paskibraka putri ini nyatanya mendapat respons kurang baik dari beberapa pihak. Menanggapi kritikan atas kebijakan itu, Menpora mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE 821/MENPORA/VIII/2019 tentang Tata Pakaian Pada Pasukan Pengibar Bendara Pusaka kepada seluruh instansi, awal bulan lalu. Surat edaran tersebut berisi tentang tata pakaian Paskibraka dalam bertugas. Anggota Paskibraka putra menggunakan celana panjang, sementara anggota putri mengenakan bawahan rok hingga bawah lutut, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Keputusan untuk tetap menggunakan rok, bertumpu pada Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. Sekretaris Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama menyebut, keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan Menteri Sekretariat Negara Pratikno selaku Ketua Nasional Pelaksana Hari-Hari Besar Nasional.
Penulis: Maria Soterini
Editor: Anindya Wahyu Paramita
Foto: Tagar.id
Sumber: CNNIndonesia, Kompas.com, Antaranews.com