• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Monday, October 6, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Jalan-jalan

Kemenparekraf Terbitkan Sertifikasi CHSE Bagi Usaha Pariwisata

Carolyn Nathasa Dharmadhi by Carolyn Nathasa Dharmadhi
September 8, 2021
in Jalan-jalan, Lainnya
Reading Time: 3 mins read
Sertifikasi CHSE

Tampilan laman resmi pendaftaran sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Security, Environment Sustainibility) yang diterbitkan Kemenparekraf pada 2020 lalu. (Foto: kompas.com)

0
SHARES
170
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG, ULTIMAGZ.com — Dalam mendukung industri pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah pandemi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan program CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability) untuk mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.

Mengingat bahwa pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan dua sektor yang mengalami penurunan signifikan sejak menyebarnya pandemi COVID-19 di Indonesia. Padahal, kedua sektor ini mempunyai kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional, bahkan bagi beberapa daerah dan provinsi tertentu juga menyumbang pendapatan daerah yang begitu besar.

Dikutip dari chse.kemenparekraf.go.id, sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

Sertifikasi ini tak hanya diberikan kepada pengusaha pariwisata saja, tetapi juga para pemilik restoran dan rumah makan, serta pengelola berbagai acara hiburan.

Selain itu, sertifikasi ini juga meliputi jasa transportasi wisata, hotel atau homestay, hingga Meetings, Incentives, Conferencing, Exhibitions (MICE) dan usaha atau fasilitas lain yang terkait meliputi pusat informasi wisata, tempat penjualan oleh-oleh dan cendera mata, toilet umum, dan usaha atau fasilitas lain yang terkait pariwisata.

Melansir laman resmi CHSE milik Kemenparekraf, sampai saat ini tercatat sebanyak 7.218 usaha pariwisata yang tersebar di 34 provinsi dan 389 kabupaten atau kota telah mendapatkan sertifikasi CHSE. Kemenparekraf sendiri menilai bahwa kunci utama dalam pengembalian kondisi harus dilakukan melalui protokol kesehatan yang disiplin.

Tak hanya itu saja, program sertifikasi CHSE ini dapat hadir sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi masyarakat sehingga tak perlu terlalu risau dalam beraktivitas di luar rumah dalam kondisi pandemi saat ini.

Pembuatan kebijakan sertifikasi ini berdasar pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes 382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sertifikasi ini akan menjadi bukti bahwa pelaku usaha telah memiliki, menerapkan, hingga meningkatkan protokol kesehatan di usahanya masing-masing. Selain itu, wisatawan dan masyarakat pun dapat merasa terjamin dengan pemenuhan standar protokol kesehatan CHSE.

Pemberian sertifikasi CHSE bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dapat dilakukan dengan registrasi secara daring melalui laman resmi chse.kemenparekraf.go.id dan memilih “Daftar Sekarang” atau “Mulai Assessment” pada halaman utama yang akan mengarah kepada halaman pendaftaran. Kemudian para pendaftar diminta untuk mengisi kelengkapan data diri dan perusahaan untuk membuat akun yang akan diverifikasi melalui surel.

Setelah akun diverifikasi, masuk kembali melalui laman dengan memasukkan surel dan kata sandi yang didaftarkan. Pelaku usaha akan diminta melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri sesuai panduan. Selanjutnya para pengusaha dapat menunggu proses audit/penilaian oleh Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk. Hal ini dipermudah karena semua dilakukan secara daring.

Lalu apa saja kriteria dalam penerapan protokol kesehatan berbasis sertifikasi CHSE?

Pada aspek kebersihan (Cleanliness), secara umum pelaku usaha harus memastikan kebersihan pada tempat usahanya, seperti ketersediaan sabun cuci tangan atau hand sanitizer untuk pengunjung. Selain itu, para pelaku usaha dapat memastikan tempat usaha selalu bersih. Baik dari kuman, bakteri, maupun virus dengan penyemprotan disinfektan juga merupakan syarat dalam memenuhi aspek tersebut.

Dalam menjaga kesehatan (Health) di area usaha, pelaku usaha perlu menjaga kesehatan baik para pekerja maupun pengunjung. Dengan melakukan pengecekan suhu tubuh, pemakaian masker, hingga menerapkan pembatasan sosial dengan pengaturan jarak serta meminimalisasi kerumunan sebagai upaya menjaga kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Untuk menjaga keamanan serta keselamatan (Safety), pelaku usaha diharapkan perlu menyiapkan prosedur penyelamatan apabila sewaktu-waktu terjadi bencana atau kondisi darurat yang tidak diinginkan. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan orang-orang yang berada dalam area tersebut.

Terakhir, para pelaku usaha perlu memastikan bahwa usahanya telah menerapkan kondisi yang ramah lingkungan untuk menjaga keseimbangan lingkungan (Environment Sustainability). Contohnya dengan penggunaan perlengkapan dan bahan ramah lingkungan, hingga mengondisikan area, agar terasa nyaman untuk pengunjung.

Selain sebagai langkah pemerintah dalam mengembalikan perekonomian nasional, Sertifikasi CHSE juga menjadi upaya para pemilik usaha dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan citra atas jenama dan bidang usaha yang mereka miliki.

Kiranya melalui protokol kesehatan CHSE ini, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam negeri dapat segera bangkit dan pulih seperti sedia kala.

 

Penulis: Carolyn Nathasa Dharmadhi

Editor: Xena Olivia

Foto: kompas.com

Sumber: kompas.com, pedulicovid19.kemenparekraf.go.id, liputan6.com, chse.kemenparekraf.go.id

Tags: CHSEjalan-jalan pada masa pandemiKemenparekrafKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatifpandemipandemi covid-19pariwisataprokesprotokol kesehatansertifikasi CHSEusaha
Carolyn Nathasa Dharmadhi

Carolyn Nathasa Dharmadhi

Related Posts

Potret mata anjing. (clever.pet)
Lainnya

Dunia dari Mata Anjing: Kabur, Minim Warna, tapi Tajam di Kegelapan

October 1, 2025
Potret Bing Slamet, legenda komedi Indonesia. Hari Komedi Nasional (historia.id)
Lainnya

Hari Komedi Nasional Perdana: Persembahan untuk Bing Slamet

September 29, 2025
Patung marmer Heracles di Museum Seni Metropolitan, New York. (britannica.com)
Lainnya

Heracles dan Dua Belas Tugas Penebusan Dosa

September 19, 2025
Next Post
berita kehilangan

September Hitam, Berita Kehilangan, dan Janji-Janji yang Tak Ditepati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 1 =

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021