• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Wednesday, July 6, 2022
No Result
View All Result
ULTIMAGZ ONLINE
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • FOKUS
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • FOKUS
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ ONLINE
No Result
View All Result

September Hitam, Berita Kehilangan, dan Janji-Janji yang Tak Ditepati

by Charlenne Kayla Roeslie
September 8, 2021
in Literatur, Opini, Review
Reading Time: 3 mins read
berita kehilangan

"Berita Kehilangan", antologi cerita pendek penghilangan paksa. (Sumber: borobudurwriters.id)

0
SHARES
274
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jiwaku mengambang tinggi, terus melayang-layang
Nyawaku dirampas, namun kita yang jaya perang

JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Dua tahun lalu, pada Aksi Kamisan ke-600, sebuah paduan suara yang diisi para musisi menyanyikan “Berita Kehilangan” milik grup band Feast. di depan Istana Negara. Kini, setelah hampir 700 Kamis, negara masih belum juga menepati janjinya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada masa lalu. Di sisi lain, sekumpulan penulis, bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), berupaya melawan lupa melalui antologi Berita Kehilangan.

Disunting oleh Sabda Armandio, Berita Kehilangan menyajikan 20 cerita pendek tentang penghilangan paksa karya 20 penulis terpilih. Kisah dan isu yang diangkat pun beragam, mulai dari pembunuhan massal ’65, pemerkosaan massal ’98, perampasan tanah masyarakat adat, sawit, pertambangan, hingga reforma agraria. Namun, ada benang merah menyala yang menghubungkan cerita-cerita tersebut. Mereka semua bicara tentang pembunuhan, penghilangan, dan pemberangusan, seringkali oleh aparat negara yang telah bersumpah untuk taat kepada Undang-Undang Dasar ’45.

Apa mereka tak tahu bahwa di negeri ini, nyawa manusia dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A? Apakah mereka tak tahu bahwa bahkan maling uang rakyat dan gembong narkoba paling bejat sekali tak pantas dihukum mati?

“Kata guru ngajiku, mengambil nyawa manusia itu tugas Izrail, bukan tugas aparat.”

— “Setrika Jago”, Sri Romdhoni Warta Kuncoro

Sayang, dalam sejarah Indonesia, penghilangan paksa dan pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) memang bukan hal yang sulit kita temui, meski keduanya dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Pada bulan September Hitam ini, misalnya, kita mengingat 17 tahun terbunuhnya Munir Said Thalib di udara, pembunuhan massal 1965, Tragedi Tanjung Priok, dan Tragedi Semanggi II.

Namun, sesungguhnya, berita kehilangan bisa datang kapan saja. Ia menghantui kita sehari-hari. Di tengah iklim demokrasi yang carut-marut dan represi kebebasan berpendapat seperti saat ini, aktivis-aktivis ditangkapi, mahasiswa dipukuli, dan rakyat dibungkam, bahkan ketika mereka hanya menggambar mural. Orang-orang mungkin saja mengetuk pintu rumah kita pada suatu hari yang cerah, mengabarkan berita hilangnya kita dari peradaban.

“Pemerintah Indonesia seakan tidak punya alternatif untuk menjawab persoalan-persoalan sosial dan ekonomi selain menjadi otoriter, dan kita hanya bisa berkata: Apa boleh buat?”

— “Pengantar Editor”, Sabda Armandio

Hingga kini, praktik penghilangan orang secara paksa masih terjadi. Dalam Catatan Hari HAM 2020 KontraS, tercatat setidaknya dua kasus penghilangan paksa yang dialami Warga Negara Indonesia (WNI) selama lima tahun terakhir. Ruth Sitepu hilang secara misterius di Malaysia pada November 2016. Suaminya juga. Mereka diduga dihilangkan paksa oleh aparat rahasia negara. Selain itu, dua orang pemuda di Intan Jaya, Papua juga diduga diculik anggota Tentara Republik Indonesia (TNI) pada 21 April 2020. Keempat orang tersebut belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Respons negara? Abai. Tak mencari, tak mengusut.

Kembali mengutip Dio, kita seolah digantung dan hanya bisa berkata “Apa boleh buat?” Apa yang kita bisa kita harapkan dari negara yang bahkan belum mengakui pembunuhan Munir dan Marsinah sebagai pelanggaran HAM berat? Padahal, langkah pertama dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM adalah mengakui bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam dokumen “UN Approach to Transitional Justice”, terdapat lima komponen yang perlu dilakukan negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lampau dengan tujuan memastikan akuntabilitas, menyediakan keadilan, dan mencapai rekonsiliasi:

  1. melakukan inisiatif-inisiatif persekusi;
  2. memfasilitasi inisiatif-inisiatif pengungkapan kebenaran;
  3. memperbaiki dan memulihkan kehidupan korban;
  4. mereformasi institusi untuk menjamin pelanggaran HAM tidak terjadi lagi; dan
  5. menjalankan konsultasi nasional yang inklusif dan peka konteks.

Membaca Berita Kehilangan memang berat. Ia memicu amarah dan keputusasaan. Namun, hingga keadilan transisional terpenuhi, kita perlu terus melawan lupa, merawat ingatan, dan menagih janji-janji negara, bersama-sama.

 

Penulis: Charlenne Kayla Roeslie

Editor: Nadia Indrawinata

Foto: borobudurwriters.id

Sumber: kontras.org, un.org

Tags: Aksi Kamisanberita kehilangankekerasan aparatKontraSkumpulan cerpenMunirPelanggaran HAMpenghilangan paksaSabda Armandioseptember hitam
Charlenne Kayla Roeslie

Charlenne Kayla Roeslie

Related Posts

poster our blues
Hiburan

“Our Blues” : Haru Biru Kehidupan yang Tidak Selamanya Ceria

June 15, 2022
Runtuh
Hiburan

“Runtuh”: Mengapa Manusia Selalu Dituntut Bahagia?

May 26, 2022
Rekomendasi Manga ‘Psychological-Thriller’ Pemicu Adrenalin
Hiburan

Rekomendasi Manga ‘Psychological-Thriller’ Pemicu Adrenalin

May 24, 2022
Next Post
Internalized Misogyny

“Pick-Me Girl”, Jembatan Misoginis di Antara Perempuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − eight =

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Perbelanjaan yang Dapat Dijangkau dengan MRT Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • FOKUS
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021