• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Thursday, March 23, 2023
No Result
View All Result
ULTIMAGZ ONLINE
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • FOKUS
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • FOKUS
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ ONLINE
No Result
View All Result

RUU Ketahanan Keluarga: Melanggengkan Ketidakadilan Gender dan Diskriminasi Minoritas Seksual

by Ignatius Raditya Nugraha
November 8, 2020
in Lainnya
Reading Time: 2 mins read
RUU Ketahanan Keluarga: Melanggengkan Ketidakadilan Gender dan Diskriminasi Minoritas Seksual

(Foto: thejakartapost.com).

0
SHARES
327
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG, ULTIMAGZ.com—Akhir-akhir ini, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) kerap menerima kecaman karena dianggap terlalu mencampuri urusan privasi warga negara. Misalnya, perihal mewajibkan perempuan sebagai pengurus rumah tangga yang mendapat banyak kecaman.

Salah satu pihak yang mengecam hal tersebut adalah Koalisi GERAK Perempuan. Mereka menilai bahwa RUU KK menimbulkan tiga persoalan besar yaitu peraturan yang timpang tindih, melanggengkan ketidakadilan gender, dan menyangkal keberadaan kelompok minoritas seksual.

“RUU ini bermaksud mengembalikan perempuan ke dalam peran-peran domestik dengan beban tanggung jawab pengurusan rumah tangga ke tangan perempuan sebagai istri,” tulis anggota koalisi GERAK perempuan sekaligus pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum melalui siaran pers tertulis RUU Ketahanan Keluarga: Menyumbang Kekerasan Sistematis Negara terhadap Perempuan (24/02/19).

Alih-alih mempertahankan apa yang dimaksud ketahanan keluarga, RUU KK malah membuat standarisasi hal ‘baik dan benar’ dan hal yang harus dipulihkan. Gambaran ketidakadilan gender terlihat dari bagaimana RUU KK mencoba untuk menjiplak Orde Baru, ketika rezim otoriter mengurung perempuan di ruang domestik dan mendorong perempuan menganut ideologi ibuisme. Ideologi ini menempatkan perempuan hanya sebagai pelayan suami, anak, keluarga, masyarakat, dan negara.

“Negara menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan karena telah mengabaikan pemenuhan hak atas rasa aman,” tulis Citra.

“Bahkan, negara turut  bungkam ketika kasus kekerasan terhadap perempuan turut menerus terjadi.” Dijelaskan, hal tersebut dibuktikkan dari berbagai macam laporan kasus kekerasan seksual yang ditolak oleh kepolisian karena tidak adanya bukti dan meragukan kesaksian korban.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2019, kekerasan terhadap perempuan pada 2018 meningkat menjadi 406.178 kasus, tercantum jumlah kasus pada tahun sebelumnya adalah 348.466 kasus. Kasus-kasus ini meliputi kasus kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan perdagangan manusia.

Tak hanya itu, GERAK Perempuan melihat bahwa RUU KK berpotensi menjadi alat legitimasi untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga negara dari kelompok minoritas seksual yang non-heteroseksual dan transgender. Hal ini terlihat dari pasal 50 dalam RUU KK yang menyebutkan bahwa orientasi seksual selain heteroseksual dan transgender adalah ancaman fisik. Disebutkan pula homoseksual dan biseksual sebagai penyimpangan seksual.

“Terdapat upaya pembodohan masyarakat melalui keilmuan semu (pseudosains). Perumus menghilangkan aspek keilmuan dalam menelaah keragaman gender dan seksualitas,” jelas Citra.

Hal ini membuktikan, perumus RUU KK tidak mengindahkan pedoman internasional berupa naskah akademik yang telah diakui secara global, yaitu Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) V atau the 10th revision of the International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems (ICD-10). Faktanya, kedua pedoman itu telah mengeluarkan homoseksualitas dari klasifikasi penyakit kejiwaan. Tak hanya itu, Pedoman Praktis Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) dengan jelas menyatakan pada catatan F.66 bahwa orientasi seksual itu sendiri tidak termasuk gangguan.

“[RUU Ketahanan Keluarga] melanggar ketentuan profesi profesional dan bertentangan dengan panduan internasional,” tulis Citra menanggapi wacana peremus RUU KK untuk melakukan rehabilitasi terhadap kelompok minoritas seksual.

 

Penulis: Ignatius Raditya Nugraha

Editor: Agatha Lintang

Foto: thejakartapost.com

Sumber: Siaran Pers GERAK perempuan

Tags: #artikelseriesedukasiseksdiskriminasigendergerak perempuanLGBTpseudosainsRUU Ketahanan Keluarga
Ignatius Raditya Nugraha

Ignatius Raditya Nugraha

Related Posts

Ilustrasi Kegiatan di Kampus (Foto: bikincv.com)
Lainnya

Apa Alasan Minimnya Keinginan Mahasiswa Ikuti Kegiatan Kampus?

February 26, 2023
Cerita di Balik Mangkuk Ayam Jago yang Legendaris (ULTIMAGZ)
Lainnya

Cerita di Balik Mangkuk Ayam Jago yang Legendaris

February 16, 2023
Polri menjaga lokasi terjadinya bom bunuh diri.
Lainnya

Teror Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung Tewaskan Polri

December 10, 2022
Next Post
Mr. & Ms. UMN

Mr. & Ms. UMN 2020 Resmi Dimulai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × one =

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Perbelanjaan yang Dapat Dijangkau dengan MRT Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • FOKUS
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021