SWISS, ULTIMAGZ.com — Swiss melaksanakan referendum untuk memperluas Undang-Undang antirasisme agar dapat melindungi kaum lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer atau questioning (LGBTQ+). Jika hasil pemungutan suara ini lolos, diskriminasi berbasis orientasi seksual dan identitas gender akan menjadi ilegal.
Pada Minggu (09/02/20), hasil terakhir dari tempat pemungutan suara menunjukkan bahwa 63,1 persen pemilih mendukung hukum antidiskriminasi dan 36,9 persen pemilih menolaknya. Dengan munculnya angka tersebut, komunitas Pink Cross Switzerland mengatakan, masa ini merupakan tanda yang kuat untuk penerimaan kaum LGBTQ+.
“Hal ini membuktikan tanda kuat penerimaan untuk lesbian, gay dan biseksual. Setelah jelas ya, komunitas LGBTQ+ akan menggunakan momen ini untuk mencapai implementasi yang konsisten dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta menegakkan kesetaraan pernikahan,” ujar komunitas Pink Cross Switzerland, seperti yang ditulis bbc.com.
Sebenarnya, Swiss telah membuat Undang-Undang untuk melarang pembedaan perlakuan karena ras atau agama. Akan tetapi, Perwakilan Swiss Lesbian Organisation Anna Rosenwasser mengatakan, hukum Swiss masih belum berfokus untuk menangani diskriminasi berbasis orientasi seksual.
Anna merasa resah karena Swiss tidak seperti negara Eropa lainnya, seperti Belgium, Jerman, Prancis, dan Irlandia yang sudah memiliki aturan terkait orientasi seksual. Tak hanya itu, Swiss diketahui hanya menduduki negara ke-23 dari 49 Negara di peta pelangi yang menghormati hak-hak LGBTQ+.
Tak selesai sampai situ, Anna juga mengingatkan bagaimana orang-orang dari kelompok LGBTQ+ lebih rentan melakukan aksi bunuh diri dibandingkan dengan orang-orang heteroseksual. Faktanya, angka bunuh diri orang queer berjumlah lima kali lipat jika dibandingkan dengan orang heteroseksual. Oleh karena itu, Anna menganggap keberadaan hukum untuk melindungi kelompok LGBTQ+ sangat diperlukan di Swiss.
Apabila referendum ini lolos, berbagai tindakan yang dianggap mendiskriminasi kelompok minoritas seksual akan menjadi ilegal. Pemerintahan Swiss akan melarang tindakan secara terbuka yang merendahkan, mendiskriminasi, atau memprovokasi kebencian terhadap orang-orang berdasarkan orientasi seksual. Sebagai contohnya, pemilik restoran, bioskop, dan fasilitas publik, seperti kolam renang, tidak akan bisa mengusir orang-orang kelompok minoritas seksual.
Di lain sisi, beberapa partai kecil religius di Swiss mengatakan, kebebasan berpendapat akan menjadi terancam bila referendum ini lolos. Selain itu, hukum terhadap pencemaran nama baik juga sudah ada dan sah di Swiss. Namun, pemilih yang mendukung hukum antidiskriminasi menampik alasan tersebut karena menurut mereka, hukum itu tidak akan menutup debat publik yang benar, kecuali memprovokasi kebencian dan diskriminasi.
Penulis: Ignatius Raditya Nugraha
Editor: Elisabeth Diandra Sandi
Foto: reuters
Sumber: bbc.com, theguardian.com, independent.co.uk, tempo.co