SERPONG, ULTIMAGZ.com — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang resmi diberlakukan pada Sabtu (18/04/2020) hingga empat belas hari ke depan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka percepatan penanganan dan memutus rantai penyebaran virus korona.
Pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya diatur lewat Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya, dilengkapi dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,” ujar Wahidin, dikutip dari seputartangsel.pikiran-rakyat.com
Dengan diberlakukannya PSBB, aktivitas warga akan dibatasi selama dua pekan dan dapat diperpanjang jika masih terdapat penyebaran kasus virus korona. Berikut informasi tujuh larangan saat penerapan PSBB:
- Dilarang mengadakan proses belajar mengajar di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif. Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1), yaitu lembaga pendidikan tinggi lembaga pelatihan, lembaga penelitian, lembaga pembinaan, dan lembaga sejenisnya.
- Perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal.
- Pembatasan jumlah pekerja, maka pekerja bekerja di rumah kecuali instansi dan bidang tertentu.
- Tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, maka ibadah dilakukan di rumah. Tempat atau fasilitas umum juga dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
- Dilarang melakukan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
- Moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh, maka jumlah penumpang harus dibatasi. Sedangkan moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.
- Dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.
Wahidin pun mewajibkan pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan melaksanakan PSBB. Ia juga meminta pemda setempat untuk mendorong sekaligus menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Penulis: Sr. Angela Siallagan FCJM
Editor: Abel Pramudya
Foto: antarafoto.com
Sumber: inews.id, kompas.com, dan cnnindonesia.com