• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Sunday, October 1, 2023
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result

Tujuh Larangan Selama PSBB di Tangerang Raya

by Juni Darliah
April 20, 2020
in Lainnya
Reading Time: 2 mins read
PSBB Tangerang Raya (Ultimagz)

Petugas dari Dinas Kesehatan Tangsel melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengendara dan penumpang mobil yang memasuki wilayah Tangerang Selatan di posko Chek Point Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/04/2020). (Foto: antarafoto.com)

0
SHARES
197
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG, ULTIMAGZ.com — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang resmi diberlakukan pada Sabtu (18/04/2020) hingga empat belas hari ke depan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka percepatan penanganan dan memutus rantai penyebaran virus korona.

Pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya diatur lewat Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya, dilengkapi dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,” ujar Wahidin, dikutip dari seputartangsel.pikiran-rakyat.com

Dengan diberlakukannya PSBB, aktivitas warga akan dibatasi selama dua pekan dan dapat diperpanjang jika masih terdapat penyebaran kasus virus korona. Berikut informasi tujuh larangan saat penerapan PSBB:

  1. Dilarang mengadakan proses belajar mengajar di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif. Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1), yaitu lembaga pendidikan tinggi lembaga pelatihan, lembaga penelitian, lembaga pembinaan, dan lembaga sejenisnya.
  2. Perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal.
  3. Pembatasan jumlah pekerja, maka pekerja bekerja di rumah kecuali instansi dan bidang tertentu.
  4. Tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, maka ibadah dilakukan di rumah. Tempat atau fasilitas umum juga dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
  5. Dilarang melakukan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
  6. Moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh, maka jumlah penumpang harus dibatasi. Sedangkan moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.
  7. Dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.

Wahidin pun mewajibkan pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan melaksanakan PSBB. Ia juga meminta pemda setempat untuk mendorong sekaligus menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

 

Penulis: Sr. Angela Siallagan FCJM

Editor: Abel Pramudya

Foto: antarafoto.com

Sumber: inews.id, kompas.com, dan cnnindonesia.com

Tags: bintarocovid 19kabupaten tangerangKota Tangerangkota tangerang selatanpsbbserpongtangerang raya
Juni Darliah

Juni Darliah

Related Posts

Foto ilustrasi skena rock. (unsplash.com/iam_os)
Lainnya

Intip Istilah Skena yang Ternyata Sudah Ada Sejak 2000-an

September 21, 2023
Cuplikan serial “Who is Erin Carter” (Foto: netflix.com)
Film

“Who is Erin Carter” Tampilkan Sisi Misterius Seorang Guru

September 20, 2023
Sutradara Wes Anderson dan karya-karyanya. (ULTIMAGZ/Cheryl Natalia)
Film

Tengah Ramai, Mari Lihat Empat Ciri Khas Film Wes Anderson

May 11, 2023
Next Post
Ilustrasi Pola Tidur Polifasik

Pola Tidur Polifasik: Di Balik Jadwal Tidur yang Tersebar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 1 =

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Perbelanjaan yang Dapat Dijangkau dengan MRT Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021