SERPONG, ULTIMAGZ.com — Presiden Joko Widodo akhirnya mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan pembatalan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada Kamis (26/09/19) di Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat. Sebelumnya Jokowi sempat dua kali menolak untuk menerbitkan Perppu pada Senin dan Selasa lalu.
“Soal UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali diberikan pada kita, utamanya masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu akan kita hitung, setelah kita putuskan, akan kami sampaikan,” ujar Jokowi kepada wartawan cnnindonesia.com, Kamis petang.
Seusai Jokowi bertemu puluhan tokoh dan budayawan di Istana Merdeka, ia mengatakan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut. Namun, Jokowi masih mempertimbangkan dan belum memberikan kepastian kapan ia akan mengambil keputusan untuk menerbitkan Perppu KPK ini.
“Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya (akan diberikan keputusan),” pungkas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Mohammad Mahfud MD selaku salah satu perwakilan dari para tokoh yang mengikuti pertemuan ini mengatakan bahwa pembicaraan dengan Jokowi mengenai UU KPK menghasilkan tiga opsi. Selain mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK, pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini lewat legislative review serta judicial review.
Dikutip dari hukumonline.com, legislative review merupakan upaya ke lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan. Secara sederhana pada kasus ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dapat melakukan revisi kembali terhadap UU KPK yang baru disahkan.
Sedangkan judicial review adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Biasanya, judicial review dilakukan oleh lembaga peradilan. Proses pengujian materi ini bisa ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari tiga opsi yang tersedia, Mahfud mengungkapkan bahwa penerbitan Perppu merupakan pilihan terkuat. Mantan Ketua MK ini menambahkan, pembahasan Perppu KPK ini dapat dilakukan hingga ada suasana yang baik untuk membicarakan isi dan substansinya.
Dalam pertemuan siang itu, Jokowi membahas masalah yang berkaitan dengan Papua, UU KPK, draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dan aksi unjuk rasa yang digawangi oleh kalangan mahasiswa beberapa pekan ini. Pertemuan yang berdurasi dua jam itu dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mantan Ketua KPK Erry Riana Hadjapamekas, dan Pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohamad. Selain itu, hadir pula seniman seperti Butet Kertaradjasa dan Christine Hakim, hingga tokoh agama Quraish Shihab dan Franz Magnis Suseno.
Penulis: Elisabeth Diandra Sandi
Editor: Anindya Wahyu Paramita
Sumber: kompas.com, cnnindonesia.com, hukumonline.com
Foto: Kompas.com, Detik.com