• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Wednesday, April 15, 2026
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Lainnya

Kepala Babi dan Bangkai Tikus untuk Tempo: Teror Pengancam Kebebasan Pers?

Jesslyn Gunawan Wijaya by Jesslyn Gunawan Wijaya
March 28, 2025
in Lainnya, Politik
Reading Time: 6 mins read
Banner ilustrasi teror terhadap Tempo. (TEMPO/Kendra Paramita)

Banner ilustrasi teror terhadap Tempo. (TEMPO/Kendra Paramita)

0
SHARES
498
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG, ULTIMAGZ.com – Kantor redaksi Tempo mendapat kiriman ‘paket’ kepala babi pada Rabu (19/03/25). Kiriman ini ditujukan kepada Francisca Christy Rosana atau Cica, seorang wartawan desk politik di Tempo sekaligus host dari siniar Bocor Arus Politik. 

Mengutip tempo.co, paket tersebut diterima pada Rabu (19/03/25) pukul 16.15 WIB oleh pihak keamanan, tetapi baru dibuka keesokan harinya pada Kamis (20/03/25). Paket tersebut dilapisi kotak kardus dan styrofoam, tanpa disertai nama pengirim. 

Baca juga: Mahasiswa Turun ke Jalan: Harapan bagi Demokrasi Indonesia yang Gelap

Cica, yang saat itu baru pulang dari liputan, kembali bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, rekan wartawan desk politik dan host Bocor Arus Politik. Saat itu, Hussein yang membuka kotak paket sudah merasa curiga, bahkan sebelum kotak tersebut dibuka.

“Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” ujar Hussein, dilansir dari tempo.co mengenai awal mula kecurigaannya. 

Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga serangan ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik dan bagian dari langkah untuk menghambat kerja jurnalistik.

“Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang,” ujarnya mengenai hak kebebasan pers. 

Masih belum diketahui jelas apa motif dari teror tersebut. Mengutip bbc.com, Wakil Pimpinan Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, mengatakan bahwa upaya teror yang dilakukan untuk Tempo kali ini bukanlah yang pertama. Namun, teror ini menjadi teror pertama yang menggunakan potongan makhluk hidup. 

Meskipun demikian, ia tidak dapat menyimpulkan apakah teror ini berkaitan dengan maraknya pemberitaan mengenai Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini dikarenakan gaya liputan Tempo yang dominan menggunakan pendekatan kritik pada setiap karyanya.  

Mendapat Banyak Kecaman dan Sudah Dilaporkan 

Banyak pihak yang mengecam kejadian ini sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Kasus ini telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) Jakarta Selatan pada Jumat (21/03/25) oleh Koordinator Komite Kesehatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, mengutip dari news.detik.com. Pada pelaporan tersebut, Setri Yasra dan perwakilan Tim Legal Tempo, Alberto Eka. 

Pihak lain seperti Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa teror seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (20/03/25), Irfan mengatakan bahwa aksi teror tersebut merupakan upaya pembungkaman jurnalistik yang independen dan kritis. Ia menambahkan bahwa jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi.

Desakan juga disampaikan agar kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik teror tersebut. Menanggapi kejadian ini, Dewan Pers, Ninik Rahayu, ‘mengutuk’ keras teror dalam bentuk apa pun kepada jurnalis.

“Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana (Cica), kemarin, Kamis (20/03/25),” ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (21/3/2025), melalui news.detik.com. 

“Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak ada lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan pers.” tambahnya. 

Ninik melanjutkan, Dewan Pers berharap kejadian seperti ini tidak membuat pers takut dan tetap menjalankan tugasnya dengan profesional, serta tetap kritis dalam menyuarakan kebenaran. Ia juga mengimbau pihak lain untuk tidak menggunakan cara-cara yang tidak beradab untuk mengajukan keberatan atas karya jurnalistik yang dihasilkan pers. 

Baik Dewan Pers atau Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus agar teror seperti ini tidak terus terulang. Permintaan ini sekaligus untuk menunjukkan apakah pemerintah berpihak pada kemerdekaan pers atau sebaliknya. 

Erick Tanjung menyatakan teror dan intimidasi ini merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Erick menambahkan, teror ini juga dapat dilaporkan menggunakan Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman pembunuhan. 

Belum Terselesaikan, Kantor Tempo Kembali Dapat Kiriman 

Pada Sabtu (22/03/25), Tempo kembali mendapat kiriman teror. Kali ini berupa enam ekor bangkai tikus tanpa kepala. Paket tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan, Agus, pukul 08.00 WIB.

“Ketika dibuka, isinya kepala tikus.” ujarnya. Awalnya, Agus mengira kotak paket yang terbungkus oleh kertas bermotif mawar merah dengan kondisi sedikit penyok itu berisi mi instan, dikutip dari tempo.co.

Motifnya sama, tidak ada nama pengirim di paket tersebut. Pemeriksaan sementara telah dilakukan oleh manajemen gedung dan telah menemukan bukti bahwa kotak paket tersebut dilempar oleh orang tidak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo, Palmerah Barat, Jakarta Selatan. 

Untuk kasus kali ini, Markas Besar Polri (Mabes Polri) sudah membentuk tim untuk menyelidiki teror dan motifnya. Sekitar 20 polisi mendatangi kantor Tempo dan mengambil paket bangkai tikus tersebut. 

Mengutip tribunnews.com, Setri Yasra, menyatakan bahwa kiriman-kiriman seperti ini memperjelas teror untuk Tempo. Setri mengatakan bahwa dua kejadian teror ini merupakan teror terhadap kerja media dan kebebasan pers. Ia menambahkan, jika tujuannya adalah untuk menakut-nakuti, lebih baik berhenti melakukan tindakan pengecut seperti ini.

Pasalnya, sebelum teror bangkai tikus, pada Jumat (21/03/25), redaksi Tempo sempat menerima ancaman melalui pesan di media sosial dari akun Instagram @derrynoah. Akun Instagram @derrynoah ternyata sempat melakukan doksing terhadap Cica, yang sebelumnya dikirimi paket kepala babi.

Akun tersebut mengunggah foto profil beserta tangkapan layar alamat e-mail Cica. Pemiliki akun menyebutkan bahwa kiriman kepala babi dan doksing terhadap Cica baru hanya sebatas teguran. Pemilik akun juga melontarkan pernyataan bahwa pemberitaan oleh Tempo memprovokasi rakyat dengan pemerintah. Meskipun demikian, pelaku dari kasus teror ini masih belum dipastikan.

Proses kelanjutan dan keseluruhan kasus ini masih ditelisik lebih lanjut. Pada Senin (24/03/25), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa tim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) Gedung Tempo untuk koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu, dikutip dari news.detik.com.

Baca juga: Simak Sejarah Pers Indonesia Era Orde Baru hingga Reformasi 

Pers Terancam, Hukum Perlu Ditegaskan 

Polisi terus didesak untuk mengusut tuntas kasus ini. Mengutip tempo.co, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, menilai bahwa pelaku tidak jera dan tidak takut.

“Setelah kepala babi dikirim ke Tempo, ada lagi besoknya gitu. Itu menandakan pelakunya tidak takut. Mereka tahu bakal ada impunitas dan mereka pasti lolos,” ujarnya saat konferensi pers dalam jaringan (daring) pada Minggu (23/03/25).

Sebagaimana dengan apa yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa kemerdekaaan pers sebagai hak asasi warga negara telah diakui dan dijamin. Seperti yang tertuang pada Pasal 8, bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan seharusnya mendapat perlindungan hukum.

 

 

Penulis: Jesslyn Gunawan Wijaya

Editor: Kezia Laurencia

Ilustrasi: TEMPO/Kendra Paramita

Sumber: tempo.co, bbc.com, news.detik.com, tribunnews.com

Tags: #IndonesiaGelap2025ancamandewan persKebebasan Perskepala babimediapersRUU TNITEMPOterortikus
Jesslyn Gunawan Wijaya

Jesslyn Gunawan Wijaya

Related Posts

Theresa Kachindamoto
Iptek

Theresa Kachindamoto: Kepala Suku yang Membatalkan Ribuan Pernikahan Dini

April 9, 2026
Poster Spider-Man: Brand New Day (Marvel Studios)
Film

Tom Holland Kembali Berayun, Trailer Spider-Man: Brand New Day Raih 718 Juta Views dalam Sehari

March 29, 2026
Potret Nellie Bly saat melakukan perjalanan 72 hari, 1889-1990. (nashuproar.org)
Iptek

Mengenal Nellie Bly, Jurnalis Investigasi Pertama

March 25, 2026
Next Post
UMN

Mahasiswa Bersuara, UMN Berbicara: Aspirasi Tak Hanya Satu Cara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 4 =

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021