• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Wednesday, July 16, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Lainnya

Dituduh Langgar UU ITE, Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi

Elisabeth Diandra Sandi by Elisabeth Diandra Sandi
September 27, 2019
in Lainnya
Reading Time: 2 mins read
Dituduh Langgar UU ITE, Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi

Potret Dandhy Dwi Laksono saat menghadiri Aksi Kamisan 505 pada Kamis (07/09/19) di seberang Istana Negara, Jakarta Pusat. (Foto: tirto.id)

0
SHARES
208
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG, ULTIMAGZ.com — Jurnalis Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (26/09/19) tengah malam di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dalam foto dua lembar surat perintah penangkapan yang diterima oleh Ultimagz, Dandhy ditangkap untuk diperiksa karena dituduh melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

“Diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan,” dikutip dari surat perintah penangkapan.

Dandhy yang baru tiba di kediamannya pada pukul 22.30 WIB langsung dibawa oleh empat orang polisi pada pukul 23.05 WIB. Penangkapan Dandhy disaksikan oleh dua orang satpam Rukun Tetangga (RT) tempat tinggal Dandhy, seperti dituliskan kompas.com.

Alghifari Aqsa selaku kuasa hukum Dandhy mengatakan bahwa sutradara film dokumenter “Sexy Killers” tersebut ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik yang terkait dengan kasus Papua. Akan tetapi, hingga saat ini belum diketahui secara spesifik apa unggahan media sosial Dandhy yang terjerat hukum Indonesia. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati membenarkan seluruh informasi penangkapan Dandhy. Malam ini, mereka berdua beserta perwakilan KontraS dan Amnesty tengah mendatangi Dandhy di Polda Metro Jaya.

Pendiri WatchDoc Documentary ini juga diduga akan dijerat pasal berlapis UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU No. 1 tahun 1946 . Di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang perubahan atas UU No. 8 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Berikut ini merupakan bunyi dari pasal-pasal tersebut:

Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bunyi Pasal 45 A ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bunyi Pasal 14 ayat (1) UU No. 11 tahun 1946 tentang ITE: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Bunyi Pasal 14 ayat (2) UU No. 11 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana: Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Bunyi Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana: Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

 

Sampai berita ini terbit, belum ada konfirmasi langsung dari pihak Polda Metro Jaya terkait penangkapan Dandhy Dwi Laksono. 

 

Penulis: Elisabeth Diandra Sandi

Editor: Abel Pramudya

Sumber: kompas.com, liputan6.com, tirto.id, cnnindonesia.com, web.kominfo.go.id, dpr.go.id

Foto: Tirto.id

Tags: Dandhy ditangkapdandhy laksono ditangkapjurnalispapuapasal karetPendiri WatchDoc ditangkapSexy Killersuu iteWatchdoc
Elisabeth Diandra Sandi

Elisabeth Diandra Sandi

Related Posts

Pesta Bebas Berselancar
Lainnya

Pesta Bebas Berselancar 2025 Umumkan Daftar Penampilan Spesial dan Kolaborator

July 14, 2025
Aksi Kamisan ke-860 digelar di seberang Istana Merdeka, Kamis (08/05/25), untuk mengenang Marsinah dan menolak wacana Soeharto sebagai pahlawan nasional. (ULTIMAGZ/Putri C. Valentina)
Event

Mengenang 32 Tahun Kematian Marsinah Lewat Aksi Kamisan Ke-860

July 14, 2025
Kapel Sistina dalam pelaksanaan konklaf. (reuters.com)
Lainnya

Kenali Konklaf: Proses Pemilihan Paus yang Sangat Dirahasiakan

July 14, 2025
Next Post
Nadin Amizah ‘Lahirkan’ Single Keempat

Nadin Amizah ‘Lahirkan’ Single Keempat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021