SERPONG, ULTIMAGZ.com – Pada Jumat (06/03/2026), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan peraturan pembatasan usia penggunaan media sosial. Melalui kebijakan tersebut, akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun akan mulai dinonaktifkan secara bertahap mulai Sabtu (28/03/2026).
Melansir bbc.com, pembatasan ini menyasar sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Roblox, Facebook, Instagram, Threads, X, hingga Bigo Live. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak sekaligus membatasi akses terhadap berbagai konten maupun platform yang berisiko buruk pada anak dan remaja.
Langkah ini dilatarbelakangi oleh tingginya penggunaan internet di kalangan anak dan remaja. Melansir kembali dari bbc.com, pemerintah mencatat bahwa lebih dari 220 juta pengguna internet di Indonesia, 80 persen anak telah terhubung dengan internet.
Kemudahan akses tersebut tidak selalu membawa dampak positif. Tanpa pengawasan yang memadai, anak dan remaja di bawah umur berisiko terpapar berbagai konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Karena itu, kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial mulai menjadi perhatian pemerintah.
Namun, sejak pertama kali diumumkan, kebijakan tersebut menimbulkan beragam opini dari masyarakat. Mereka mempertanyakan sejauh mana pembatasan media sosial ini dapat berjalan dengan efektif dalam melindungi anak di bawah usia 16 tahun?
Pengaruh Pembatasan Medsos Terhadap Anak
Melansir kumparan.com, penerapan batas usia media sosial sering kali tidak efektif karena sistem verifikasi umur yang sangat mudah diakali oleh anak-anak. Tanpa pengawasan orang tua yang ketat, aturan ini hanya akan menjadi formalitas belaka tanpa menyelesaikan permasalahan utamanya. Selain itu, cara yang terlalu mengekang justru berisiko membuat anak mengakses internet secara sembunyi-sembunyi tanpa bimbingan.
Melansir komdigi.go.id, pemerintah memutuskan untuk menunda izin akses media sosial bagi anak-anak yang berusia di bawah berusia 16 tahun. Keputusan ini diambil untuk melindungi anak dan remaja agar tidak terjebak dalam berbagai masalah di dunia digital, seperti kecanduan gawai hingga melihat konten-konten yang tidak pantas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan dalam acara Kelas Digital Sahabat Tunas di Jakarta pada Senin (9/3/2026) menyatakan, “Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak dari pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak.”
Meutya menambahkan bahwa kebijakan ini didasari oleh banyaknya keluhan masyarakat soal bahaya media sosial bagi anak muda. Masalah ini sering muncul mulai dari kecanduan internet, paparan konten negatif, cyberbullying, hingga kasus penipuan secara daring.
Tokoh pendidikan, Najeela Shihab, juga menekankan bahwa aturan ini bukan berarti melarang anak menyentuh teknologi sama sekali. Remaja masih bebas menggunakan internet untuk keperluan belajar maupun berkarya.
“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujar Najeela.
Melansir kembali komdigi.go.id, siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, setuju dengan aturan ini karena ia merasa banyak konten di media sosial yang memang tidak pantas untuk anak di bawah 16 tahun. Dalam acara Kelas Digital Sahabat Tunas yang diikuti 500 pelajar dan dihadiri Dirjen Fifi Aleyda Yahya, Menkomdigi Meutya Hafid pun mengajak para siswa menjadi “Duta Tunas” agar bisa saling mengingatkan teman dan keluarga untuk lebih bijak menggunakan teknologi.
Pembatasan Medsos di Berbagai Negara
Melansir aljazeera.com, pada 10 Desember 2025, Australia menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial (termasuk WhatsApp dan Youtube Kids) untuk anak di bawah 16 tahun. Platform yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan denda sebesar 49,5 juta dollar atau Rp 547 Miliar.
Australia membuat kebijakan ini sebagai respons akan meningkatnya kekhawatiran mengenai perundungan secara daring, eksploitasi seksual, konten menyakiti diri sendiri, hingga risiko kesehatan mental.
Menurut peneliti kesejahteraan, digital Joanna Orlando, remaja yang paham teknologi punya banyak cara untuk mengakali aturan tersebut. Mereka bisa menggunakan VPN, memalsukan data saat verifikasi wajah, atau pindah ke aplikasi lain yang belum dilarang seperti Lemon8 dan game online. Hal ini membuat pengawasan aturan menjadi tantangan besar bagi pemerintah.
“Tidak ada penelitian yang menunjukkan bahwa menghapus media sosial akan secara langsung memperbaiki kesehatan mental. Namun sebaliknya, penelitian menunjukkan bahwa media sosial mungkin memperburuk masalah kesehatan mental yang sudah ada atau memanfaatkan kerentanan remaja,” Ujar Orlando
“Menghapus media sosial kemungkinan besar akan membantu, tetapi hal itu tidak akan menyembuhkan masalah kesehatan mental. Banyak faktor yang memengaruhi hal-hal ini, seperti masalah biaya hidup, perpecahan keluarga, stres, dan lainnya,” tambah Orlando mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja.
Selain Australia, sejumlah negara di Eropa juga mulai mengambil langkah serupa untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak. Melansir kompas.com, Parlemen Eropa tengah mendesak Komisi Eropa untuk segera menetapkan batas usia minimum penggunaan media sosial bagi anak.
Di tingkat nasional, Prancis telah lebih dahulu mengambil langkah dengan mengesahkan undang-undang pada 2023. Aturan tersebut mewajibkan platform digital meminta persetujuan orang tua sebelum anak di bawah usia 15 tahun dapat membuat akun media sosial. Kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2026.
Langkah serupa juga mulai dipertimbangkan di beberapa negara lain, seperti Austria yang saat ini tengah mengkaji berbagai opsi teknis termasuk mekanisme verifikasi usia pengguna. Selain itu, sejumlah negara bagian di Amerika Serikat juga mulai mendorong regulasi yang mewajibkan persetujuan orang tua sebelum anak dapat membuat akun media sosial.
Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa isu pembatasan penggunaan media sosial bagi anak telah menjadi perhatian global. Setiap negara pun mencoba mencari pendekatan yang paling efektif sesuai dengan kondisi masyarakatnya.
Di Indonesia, kebijakan serupa turut menuai beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya kalangan orang tua. Sebagian menilai langkah ini menjadi awal penting untuk melindungi anak.
Orang Tua dan Tantangan Mengawasi Anak di Ruang Digital

Azelia Paramita, selaku dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (UMNN) dan juga sebagai orang tua, memaparkan bahwa masifnya informasi yang tersebar di internet, membuat pengawasan dari keluarga saja tidak selalu cukup. Oleh karena itu, kehadiran pemerintah dinilai dapat membantu mengurasi konten dan informasi yang tersebar di ruang digital.
Ia menilai anak di bawah usia 16 tahun, masih belum sepenuhnya matang untuk menilai maupun menyebarkan informasi, khususnya di dunia digital. Dengan adanya pembatasan akses, anak diharapkan tidak lagi mudah terpapar berbagai konten yang belum sesuai dengan perkembangan mereka. “Menurut saya ini menjadi langkah yang bagus, karena kita sebagai orang tua tidak selalu dapat membatasi aktivitas mereka di ruang digital dengan adanya bantuan pemerintah, konten jadi lebih terkurasi” ujar Azelia kepada ULTIMAGZ pada Jumat (13/03/2026).
Meski demikian, efektivitas kebijakan ini tetap dinilai bergantung pada pengawasan orang tua. Banyak anak yang dapat mengakses media sosial melalui akun milik orang tua, sehingga konten yang muncul tetap berpotensi tidak sesuai dengan usia mereka.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pembatasan akses tidak dapat sepenuhnya menjadi solusi tunggal. Pengawasan dan pembatasan perlu berjalan beriringan dengan upaya edukasi, sehingga perlindungan anak tidak hanya berhenti pada larangan, tetapi juga mencakup kesiapan mereka dalam menggunakan teknologi.
Oleh karena itu, penguatan literasi digital menjadi langkah penting berikutnya. Tanpa pemahaman yang memadai mengenai etika dan risiko di dunia maya, kebijakan akan sulit mencapai hasil yang optimal.
Bukan Sekadar Larangan, Tetapi Persiapan Digital
Di tengah arus informasi yang begitu cepat, upaya untuk membatasi akses dapat menjadi keputusan penting selama penerapannya dilakukan secara tegas dan konsisten. Namun, pembatasan saja tidak cukup tanpa disertai dengan pemahaman dan penguatan literasi digital. Anak-anak perlu dibekali kemampuan untuk memahami, memilah, serta menggunakan informasi secara bertanggung jawab di ruang digital.
Mengutip data.komdigi.co.id, literasi digital terdiri dari 4 pilar utama, yaitu Digital Skills, Digital Culture, Digital Ethics, dan Digital Safety. Keempat aspek ini menjadi dasar agar masyarakat, termasuk anak, mampu berinteraksi dengan teknologi secara aman, beretika, dan penuh tanggung jawab.
Hal ini menjadi semakin penting di era teknologi dan internet yang tidak dapat lepas dari kehidupan sehari-hari. Karena itu, pembatasan akses media sosial sebaiknya tidak hanya dipahami sebagai bentuk larangan, tetapi juga bagian dari mempersiapkan generasi muda untuk lebih siap menghadapi dunia digital di masa depan.
Penulis: Annabelle Chloe (Sistem Informasi, 2023) & Jocelyn Gabrielle (Ilmu Komunikasi, 2025)
Editor: Reza Farwan
Foto: ULTIMAGZ/Tiffany Michiko, ULTIMAGZ/Muara Ikhwan Faraaj
Sumber: bbc.com, kompas.id, tempo.com, kumparan.com, aljaazera.com, komdigi.com, data.komdigi.co.id




