SERPONG, ULTIMAGZ.com – Taliban membawa sunyi mencekam di Kabul, Afghanistan, hingga kursi kayu di ruang kelas kini kosong. Harapan siswi Afghanistan terkunci rapat di balik pintu rumah, dunia mereka terbatas pada bingkai jendela kecil. Bagi jutaan perempuan Afghanistan, kebebasan yang awalnya adalah hak dasar, berubah menjadi kemewahan yang mustahil digapai. Sementara itu, ketakutan perlahan tumbuh dalam diri mereka hingga menjadi bagian dari rutinitas harian yang menyesakkan.
Setelah penarikan pasukan Amerika Serikat (AS) pada Agustus 2021, Taliban kembali mendapat kekuasaan di Afghanistan dan memicu transformasi yang meruntuhkan tatanan hak asasi manusia. Meski di awal kemunculannya sempat menjanjikan pemerintahan inklusif, kenyataannya mereka malah menunjukkan pola penindasan terutama pada ruang gerak perempuan. Kondisi ini pun memicu kekhawatiran dari dunia internasional. United Nations (UN) menyebut situasi Taliban sebagai bentuk pengabaian hak dasar manusia, dilansir dari voaindonesia.com.
Baca juga: Buruh Garmen Perempuan: Jahitan dan Kisah yang Terpinggirkan
Penghapusan Hak Pendidikan
Taliban telah merampas hak pendidikan kaum perempuan di Afghanistan dengan melarang anak perempuan menempuh pendidikan menengah hingga universitas. Pendidikan yang seharusnya menjadi simbol harapan dan kemajuan bangsa berubah menjadi aspirasi terlarang yang memunculkan keputusasaan. UNESCO mencatat bahwa sekitar 1,4 juta perempuan Afghanistan (anak-anak dan dewasa) kehilangan akses terhadap pendidikan menengah dan universitas, dilansir dari dw.com.
Pengekangan Aktivitas Sosial
Ruang publik perempuan Afghanistan mulai dihapus melalui beberapa rangkaian aturan yang seperti larangan perempuan bepergian jauh tanpa pendamping laki-laki. Selain itu, akses untuk bekerja di lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan sektor publik juga semakin dipersempit,dilansir dari bbc.com.
Baca juga: Prabowo Hadiri May Day di Monas: Tekankan Hak-Hak Buruh
Pemerintah Taliban juga meresmikan Undang-Undang Kebajikan dan Pencegahan Maksiat di Afghanistan. Aturan baru yang terdiri dari 35 pasal ini melarang perempuan untuk mengemukakan suara di depan umum karena suara mereka dianggap sebagai aurat. Perempuan juga diwajibkan menutup seluruh tubuh dan wajah dengan pakaian tebal saat berada di luar rumah untuk menghindari godaan. Penerapan peraturan ini diawasi ketat oleh polisi moral yang memiliki wewenang untuk menangkap atau memberikan sanksi bagi pelanggarnya.
Kondisi perempuan di Afghanistan merupakan potret nyata dari sebuah kebebasan yang dirampas secara sistematis. Terbatasnya interaksi sosial dan ketatnya pengawasan di ruang terbuka membuat keberadaan mereka seolah tak tampak. Meski dunia terus bergerak maju, jutaan perempuan di bawah kuasa Taliban masih harus berjuang dalam kesunyian untuk mempertahankan martabat. Harapan kini digantungkan pada keteguhan hati dan perhatian dunia yang tidak boleh berpaling.
Penulis: Jemima Anasya R.
Editor: Celine Valleri
Foto: afghanistan-analyst.org
Sumber: voaindonesia.com, dw.com, bbsc.com.



![Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (01/05/2026). [foto id="384"]](https://ultimagz.com/wp-content/uploads/TEMPLATE-WATERMARK-UMAGZ-1-2-350x250.png)
