Televisi menjadi sebuah alat bagi para pemilik media yang ikut serta dalam pencalonan partainya merebut kursi legislatif. Mereka menyajikan iklan-iklan serta kampanye untuk menarik hati masyrakat. Namun, ada beberapa kampanye dan iklan yang melanggar. Ada yang tidak memenuhi standar kampanye media dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ada juga yang tayang sebelum waktunya.
Nelson Simanjuntak selaku Komisioner Bawaslu menjelaskan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik di luar waktu kampanye yang sudah ditentukan.
“Akan diberikan pidana. Lalu kami akan teruskan ke pihak kepolisian,” ujarnya dalam acara diskusi ini.
Namun, dalam kenyataannya laporan-laporan pelanggaran tersebut berhenti di jalan tanpa berakhir di pengadilan.
Teguran serupa sudah diluncurkan pula oleh Danang Sangga Buwana dari KPI Pusat. Bagi stasiun televisi yang menayangkan “kampanye terselubung”, ia sudah mencoba mengirimkan surat terguran atas tayangan tersebut.
“Kita sudah kirimkan teguran. Upayanya cukup berhasil karena tidak ada lagi caleg-caleg dari partai bersangkutan yang hadir dalam acara TV tersebut. Frekuensinya juga sudah dikurangi,” katanya.
Sayangnya, (lagi) laporan tersebut tidak diteruskan ke pengadilan.
“Karena UU yang mengatur tentang pidana kampanye susah diterapkan. Dalam penegakkan hukum pidana itu harus memenuhi unsur-unsur pidananya, ” tambahnya
Pemilu 2014 tinggal menghitung hari. Dua belas partai yang telah diseleksi mulai berlomba-lomba untuk menarik perhatian serta simpatik rakyat. Pada 16 Maret mendatang, kampanye melalui media mulai diperbolehkan untuk setiap partai yang berlomba. Tentunya ini menjadi fenomena tersendiri di mana banyak pengusaha yang turun khususnya pengusaha media dalam ranah politik.
So, mari ambil andil untuk Indonesia yang lebih baik!
[divider] [/divider] [box title=”Info”] Reporter: Patric BatubaraEditor: Sintia Astarina
Fotografer: Guido Caesar[/box]