• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Saturday, August 30, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Berita Kampus

Lika-Liku Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Carolyn Nathasa Dharmadhi by Carolyn Nathasa Dharmadhi
July 7, 2021
in Berita Kampus
Reading Time: 4 mins read
penanganan kekerasan seksual

Ilustrasi adanya kekerasan seksual. (foto: freepik.com)

0
SHARES
393
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG, ULTIMAGZ.com — Isu kekerasan seksual kini menjadi perhatian publik dalam beberapa dekade terakhir dan menjadi salah satu bentuk tindakan yang angka kejadiannya terus meningkat. Selama ini, kekerasan seksual di ranah komunitas kerap mendominasi, termasuk di perguruan tinggi. 

Institusi pendidikan tinggi dianggap mampu menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa dalam menuntut ilmu. Namun, meskipun aturan telah dibuat, bukan berarti perilaku menyimpang dari para pelaku kekerasan seksual dapat dibendung dengan mudah. 

Belum adanya dasar aturan dan kebijakan kampus yang jelas dan berperspektif korban berperan penting dalam ketidakberhasilan perguruan tinggi melindungi sivitas akademikanya. Karena itulah upaya yang intensif dan strategis menjadi penting. 

Lantas, apa saja hal yang dapat dilakukan perguruan tinggi dalam upaya menegakkan peraturan mengenai kekerasan seksual?

Peraturan dan Pedoman dari Kemenag bagi PTKI di Indonesia

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Pedoman ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag No. 5494/2019. Ditjen Pendis Kemenag dan Komnas Perempuan sebelumnya  telah menjalin kerja sama untuk menggelorakan semangat anti kekerasan seksual, terutama di lingkup perguruan tinggi.

Baca juga: Kekerasan Seksual: Dosa Perguruan Tinggi

Berdasarkan komnasperempuan.go.id, buku saku pedoman pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di PTKI ini ditujukan untuk seluruh sivitas akademika untuk menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi baik di internal dan eksternal PTKI di Indonesia. Dengan disusunnya buku saku tersebut, tentunya pihak Kemenag dan Komnas Perempuan berharap agar tidak terjadi victim blaming, serta memutus impunitas dan mencegah keberulangan kasus kekerasan seksual di lingkungan PTKI di Indonesia.

Dalam pedoman ini terdapat lima bab, yaitu (1) pendahuluan, (2) memahami kekerasan seksual pada perguruan tinggi, (3) kebijakan, prinsip dan standar penanganan korban, (4) mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, dan (5) penguatan kapasitas PTKI.

Sanksi dalam pedoman ini juga diatur secara berjenjang. Tindak kekerasan seksual akan disidang dalam Dewan Etik untuk selanjutnya dilaporkan ke Menag. Tentunya hal yang lebih berat lagi, untuk kasus pidana dalam tindakan tersebut bisa dilaporkan ke ranah hukum. Selain itu disebutkan juga bahwa pihak kampus sendiri berhak untuk memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual.

Standar Operasional Prosedur Penanganan di Kampus UI

Atas tindak lanjut dari kekerasan seksual yang merajalela di perguruan tinggi, dua dosen di Universitas Indonesia (UI) yakni Lidwina Inge Nurtjahyo (Fakultas Hukum) dan Saraswati Putri (Fakultas Ilmu Budaya) berhasil menerbitkan buku saku “Standar Operasional Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus” pada 25 November 2019 silam.

Kedua dosen tersebut juga merangkul Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, BEM FH, BEM FIB, dan layanan tanggap dan pencegahan kekerasan seksual di kampus, HopeHelps, dalam penggarapan sejak Juli 2019. Para anggota BEM memberikan masukan dari segi bahasa sampai relevansinya di kehidupan kampus.

Dalam buku saku tersebut terdapat berbagai poin penting yang secara khusus mengatur berbagai penanganan terhadap kasus kekerasan seksual di UI. Salah satu poin penting yang ada di dalam buku saku tersebut adalah adanya lembaga yang membantu sebagai wadah terpadu untuk mendampingi dan memproses pengaduan korban kekerasan seksual. 

Bagaimana kampus harus bertindak?

Merujuk pada artikel yang diterbitkan ULTIMAGZ sebelumnya dalam majalah edisi PDF Maret-April 2020 berjudul “Tangani Kekerasan Seksual, Kampus Harus Apa?”, dosen pengampu mata kuliah Reporting Issues of Diversity di UMN, Ratna Ariyanti mengatakan bahwa dalam menangani korban, kampus dapat menciptakan tempat yang aman bagi para korban untuk menceritakan semua keluh kesahnya tanpa dihakimi dan terjamin kerahasiaannya.

UMN memiliki bagian kemahasiswaan untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa yang menjadi korban jika terjadi kekerasan seksual, serta Student Support yang siap dalam memberikan psikoedukasi dalam seminar dan publikasi berkala. Namun, nyatanya kehadirannya tidak memberikan dampak besar dalam menciptakan ruang yang aman bagi para penyintas dalam menceritakan masalahnya.

Dalam hal ini kampus dapat mengambil sikap untuk segera melindungi hak para penyintas dan mengusut kasus kekerasan ini hingga tuntas.

Salah satu penegakan yang telah dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai penanganan kasus yang menimpa Agni pada 2018 hingga 2019 akhirnya menghasilkan adanya peraturan rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM, dituangkan dalam Peraturan Rektor No. 1/2020.

Baca juga: Kekerasan Seksual di UMN: Tak Ada Laporan, Bukan Berarti Tak Ada Kejadian

Berkaitan dengan penanganan kekerasan seksual, tindakan yang akan diambil kampus UMN dituangkan dalam sebuah diskusi pada Sabtu (26/06/21) bersama tim #SaatnyaBicara dengan dua poin utama, yaitu akan segera menangani kasus yang terjadi di dalam lingkungan kampus dan memberikan edukasi kepada seluruh civitas akademika di UMN.

Semua upaya ini bertujuan agar kejadian serupa tak kembali terjadi dan terciptanya kampus yang tak hanya merdeka belajar, tetapi juga merdeka dari kekerasan seksual. Hal ini juga menjadi upaya institusi pendidikan agar bisa terlepas dari salah satu dari tiga dosa besar dunia pendidikan yang disampaikan Mendikbudristek Nadiem Makarim, serta menciptakan ruang aman bagi civitas akademikanya.

 

Penulis: Carolyn Nathasa Dharmadhi

Editor: Maria Helen Oktavia, Andi Annisa, Xena Olivia

Foto: freepik.com

Sumber: tirto.id, sci.ui.id, theconversation.com, PDF Ultimagz Edisi Maret-April 2020, kemenag.go.id, komnasperempuan.go.id

Tags: kekerasan seksualkekerasan seksual di kampuskekerasan seksual kampuspenanganan KSsaatnyabicara
Carolyn Nathasa Dharmadhi

Carolyn Nathasa Dharmadhi

Related Posts

Pesan imbauan untuk mahasiswa UMN yang disebarkan oleh UMN Vara melalui WhatsApp pada Sabtu (20/08/25). (ULTIMAGZ/Ancilla Maura)
Berita Kampus

Hoaks Menyebar di UMN, Kampus Minta Jaga Keamanan dan Waspada

August 30, 2025
Penampilan Jaz pada acara Malam Puncak Maxima 2025 di Universitas Multimedia Nusantara pada Sabtu (23/08/25). (ULTIMAGZ/Tiffany Michiko Putri)
Berita Kampus

Jaz Tutup Malam Puncak MAXIMA 2025 dengan “Dari Mata”

August 27, 2025
sidang terbuka
Berita Kampus

Sidang Terbuka Senat Penerimaan Mahasiswa Baru UMN 2025 Dorong Mahasiswa untuk Terus Berdampak

August 24, 2025
Next Post

Forum Diskusi ULTIMAGZ: Suara Mahasiswa yang Perlu Didengar Kampus

Comments 4

  1. MLB Live Streaming says:
    7 months ago

    Thank you for sharing with us, I think this website genuinely stands out : D.

    Reply
  2. NFL streams free says:
    7 months ago

    I’ve recently started a website, the information you offer on this web site has helped me tremendously. Thank you for all of your time & work.

    Reply
  3. Baseball live stream free online says:
    7 months ago

    Thank you a bunch for sharing this with all of us you really recognize what you’re speaking about! Bookmarked. Please also talk over with my web site =). We could have a link change arrangement between us!

    Reply
  4. Ramiro Agliam says:
    7 months ago

    But wanna remark on few general things, The website design is perfect, the subject material is really great. “To imagine is everything, to know is nothing at all.” by Anatole France.

    Reply

Leave a Reply to NFL streams free Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 5 =

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021