SERPONG, ULTIMAGZ.com — Dewan Pers menggelar Konferensi Pers Nasional di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat pada Jumat (28/08/2026) dengan kolaborasi bersama UNESCO. Kegiatan ini berfokus untuk memperkuat kedaulatan pers mahasiswa dibalik intimidasi yang dialami.
Pers mahasiswa memegang peran dasar sebagai penjaga demokrasi di lingkungan perguruan tinggi. Namun, di tengah fungsi penting tersebut, jurnalis kampus terus berhadapan dengan ancaman represi, intimidasi, hingga keterbatasan manajerial.
Baca juga: Kepala Babi dan Bangkai Tikus untuk Tempo: Teror Pengancam Kebebasan Pers?
Konferensi Pers Nasional bertujuan untuk merumuskan langkah konkret dalam memperkuat kedaulatan pers mahasiswa dan menjamin kebebasan akademik di perguruan tinggi. Kegiatan ini juga menjadi momentum krusial yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan meliputi aktivis pers mahasiswa, pengurus Dewan Pers, perwakilan Forum Rektor, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dewan Pers menegaskan bahwa pers mahasiswa tidak hanya wadah operasional pembuatan berita, tetapi juga ruang pembentukan karakter bangsa. Melalui aktivitas jurnalistik, mahasiswa dilatih untuk berpikir komparatif, sistematis, dan substantif. Pengalaman investigasi dan interaksi langsung dengan berbagai tokoh penting secara nyata membangun kepercayaan diri serta daya kritis mahasiswa. Pers mahasiswa diharapkan terus berkontribusi aktif mendukung perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang penelitian dan pengembangan literasi.
Realita Tantangan dan Intimidasi di Lapangan
Meskipun memiliki peran strategis, pers mahasiswa kerap berhadapan dengan lingkungan akademik yang kurang kondusif. Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, sebanyak 54,6 persen dari 130 pers mahasiswa tercatat pernah mengalami intimidasi, baik secara verbal maupun fisik. Berbagai tindakan represif yang dilaporkan mencakup peretasan data pribadi (doxing), penguntitan, pemotongan anggaran operasional, hingga ancaman sanksi pembatalan status kemahasiswaan (drop out) dari kampus dengan dalih “pencemaran nama baik” atau kode etik internal.
Di beberapa daerah, tekanan yang dialami jurnalis mahasiswa berisiko sangat tinggi. Kasus yang menimpa awak pers mahasiswa di Blitar, misalnya, memperlihatkan adanya ancaman sewaktu mereka melakukan investigasi terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selain tantangan eksternal, pers mahasiswa juga berhadapan dengan kendala internal seperti masalah keterbatasan pendanaan, serta proses regenerasi anggota yang cepat.
Komitmen Dewan Pers
Menanggapi berbagai intimidasi tersebut, Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk melindungi kemerdekaan pers mahasiswa serta mendesak pimpinan perguruan tinggi untuk menghormati ruang demokrasi akademik. Totok Suryanto, Wakil Ketua Dewan Pers, mengatakan bahwa pers mahasiswa bisa melakukan pengaduan ke Dewan Pers.
“Meskipun tidak berbadan hukum, terdapat SOP (Standar Operasional Prosedur) pengaduan untuk pers mahasiswa, dan dapat dilaporkan melalui website Dewan Pers,” jelasnya dalam Konferensi Per Nasional.
Dewan Pers menyediakan mekanisme pengaduan dan mediasi sengketa jurnalistik bagi pers mahasiswa melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan kementerian terkait. Dari sudut pandang regulasi dan pencegahan kekerasan, Kemendikbudristek mengingatkan bahwa keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di kampus dapat dimanfaatkan untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang menimpa jurnalis kampus.
Selain itu, forum pembahasan juga membahas peluang magang bagi mahasiswa aktif di Dewan Pers serta penyediaan fasilitasi uji kompetensi demi meningkatkan profesionalisme. Tidak hanya itu, Forum Rektor menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara fungsi pers sebagai pengawas dengan pembinaan akademis yang berkelanjutan.
Baca juga: Festival Film NextScene 2026 Putar Karya Sutradara Jepang Kousuke Sakoda
Rekomendasi dan Rencana Aksi
Sebagai wujud nyata dari konferensi ini, terdapat tiga poin utama dalam daftar tindakan yang disepakati untuk ditindaklanjuti:
- Menyusun rekomendasi internal dan eksternal yang ditujukan kepada Dewan Pers, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), dan Forum Rektor terkait regulasi perlindungan pers mahasiswa.
- Mengusulkan pembentukan mekanisme khusus di bawah perlindungan Dewan Pers untuk menangani kasus kekerasan yang menimpa jurnalis mahasiswa.
- Membuat pemetaan masalah secara menyeluruh dan penyusunan peta jalan (roadmap) program yang berkelanjutan untuk menjaga dan memastikan kebebasan serta independensi pers mahasiswa.
Pada akhirnya, kebebasan pers mahasiswa membutuhkan penguatan payung hukum formal serta dukungan luas dari tokoh-tokoh nasional dan publik. Dengan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan akurasi data, pers mahasiswa dapat terus menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi kampus dan penemu kebenaran di lingkungan akademik.
Penulis: Zalfa Zahiyah Putri Wibawa
Editor: Celine Valleri
Foto: dewanpers.or.id




