SERPONG, ULTIMAGZ.com — Anggrek adalah salah satu flora yang tergabung dalam keberagaman hayati milik negara. Indonesia menjadi negara terbesar kedua setelah Brasil untuk jumlah spesies anggrek terbanyak di dunia. Menurut para ilmuwan, Indonesia menjadi tempat di mana ribuan tanaman ini bisa hdiup.
Tanaman hias ini memiliki banyak keunikan. Mereka dapat hidup di dataran yang rendah, hutan rimba yang panas, gurun yang kering sampai dataran tinggi. Bahkan, ada spesies yang tetap tumbuh meski berada di habitat puncak gunung yang bersalju. Namun, bunga ini lebih banyak ditemukan di daerah tropis.
Flora ini terdiri dari lima kelopak bunga dan memiliki lidah. Warna dan bentuknya bervariasi tergantung jenisnya. Beberapa jenis anggrek bahkan ada yang bentuknya mirip hewan atau benda lain, seperti burung, harimau, orang, bahkan alien. Hal tersebut menjadi ciri khas bunga anggrek sehingga membedakan dengan famili tanaman berbunga lainnya.
Tersebar di seluruh Indonesia, anggrek termasuk ke dalam keluarga besar kelompok tanaman berbiji tertutup atau berbunga. Tumbuhan langka yang indah ini hidup secara epifit atau menempel pada bidang tertentu. Namun, tidak sampai merugikan inang tempat tinggalnya.
Melansir indonesia.go.id, sampai saat ini telah teridentifikasi sekitar 750 famili, 43.000 spesies, dan 35.000 varietas anggrek dari seluruh penjuru dunia. Uniknya, Indonesia tercatat memiliki 5.000 spesies di dalamnya. Dari jumlah tersebut, 986 spesies flora ini tersebar di hutan-hutan di Pulau Jawa, 971 spesies berada di Pulau Sumatra, 113 spesies tumbuh di Kepulauan Maluku, dan sisanya bisa ditemukan di Sulawesi, Irian Jaya, Nusa Tenggara, dan Kalimantan.
Sayangnya, kekayaan milik Indonesia yang satu ini semakin terancam. Ada banyak spesies yang semakin langka, bahkan disinyalir telah punah. Hal ini disebabkan karena maraknya pembalakan liar dan kebakaran hutan. Kemudian, ada pula aksi berburu anggrek oleh penggemarnya tanpa memerhatikan aspek pelestarian di habitat aslinya.
Menanggapi hal ini, pemerintah mengeluarkan regulasi sebagai upaya perlindungan terhadap kelangsungan hidup flora endemik ini. Setidaknya ada 29 jenis anggrek dinyatakan dilindungi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Tiga jenis di antaranya masuk ke dalam Appendix I dan 26 lagi masuk ke dalam Appendix II.
Penulis: Carolyn Nathasa Dharmadhi
Editor: Xena Olivia
Foto: indonesia.go.id
Sumber: gaya.tempo.co, indonesia.go.id, liputan6.com