SERPONG, ULTIMAGZ.com – Rencana kenaikan tarif batas bawah ojek online bertujuan untuk menaikan kesejahteraan pengemudi. Namun, menurut Ekonom Universitas Indonesia Fithra Hastiadi kenaikan tarif ojek online yang diwacanakan oleh Kementerian Perhubungan tidak masuk akal.
Sebagai informasi, Tim 10 Perumus Aturan Ojek Online mengusulkan menaikan tarif batas bawah dari Rp 2.200 per kilometer menjadi Rp 3.100 per kilometer. Fithra memprediksi bahwa ketimbang menyejahterakan pengemudi, konsumen akan mulai berhenti menggunakan ojek online.
“Kebijakan ini tidak masuk akal secara akademik. Presiden bilang pengemudi harus ditingkatkan pendapatannya. Tapi ini salah tangkap oleh kementerian. Jangan sampai ditetapkan terus ditarik lagi. Malah jadi kebijakan undur-undur,” ujar Fithra usai peluncuran hasil riset Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/02/19).
Menurut Ketua Tim Peneliti RISED Rumayya Batubara, kenaikan tarif berpotensi mengurangi permintaan ojek online sebab akan ada sebagian konsumen yang enggan memakai fasilitas daring itu.
“Kenaikan tarif ojek online (daring) mendorong konsumen kembali menggunakan kendaraan pribadi, sehingga meng-disinsentif penggunaan transportasi publik,” ujar Rumayya dikutip dari tempo.co.
Jika memang keadaannya begitu, maka ke depannya juga akan mendorong kembali konsumen untuk beralih dari menggunakan ojek online, kembali menggunakan kendaraan pribadi.
Rumayya menjelaskan bahwa konsumen cukup sensitif terhadap kemungkinan peningkatan tarif. Hal tersebut terlihat dalam hasil survei, bahwa kenaikan tarif ojek online berpotensi menurunkan permintaan konsumen hingga 71,12 persen.
“Bertambahnya pengeluaran sebesar itu akan ditolak oleh kelompok konsumen yang tidak mau mengeluarkan biaya tambahan sama sekali, dan yang hanya ingin mengeluarkan biaya tambahan kurang dari Rp 5.000/hari. Total persentasenya mencapai 71,12 persen,” katanya.
Hasil survei yang dilakukan RISED menunjukkan bahwa jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 8,8 km per hari. Apabila terjadi kenaikan tarif dari Rp 2.200/km menjadi Rp 3.100/km, maka pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 7.920 per hari.
Penulis: Theresia Amadea
Editor: Nabila Ulfa Jayanti
Sumber: tempo.co, kompas.com, cnnindonesia.com
Foto: economy.okezone.com