JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Gim baku tembak Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) menuai kontroversi usai kejadian penembakan dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru pada 16 Maret lalu. Sejumlah masyarakat menilai bahwa permainan bergenre battle royale ini dapat memicu tindakan radikal. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mengkaji usulan masyarakat untuk melarang gim tersebut.
“Kalau itu jelas-jelas mempunyai efek yang besar terhadap perilaku teroris itu pasti akan dikeluarkan fatwa yang melarang. Tentu akan melarang kaum muslimin menggunakan game itu,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Zaitun Rasmin di Jakarta, Jumat (22/03/19), dikutip dari tempo.co.
Zaitun sendiri belum dapat memberi kepastian kapan wacana fatwa haram tersebut akan selesai dikaji, karena Komisi Pengkajian MUI masih mencari masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait hal ini. Ia menjelaskan, MUI akan melarang permainan PUBG bila gim tersebut terbukti berperan dominan dalam memicu tindak radikalisme dan pembunuhan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun menyatakan siap menindaklanjuti permintaan blokir atas PUBG bila diperlukan. Terkait hal ini, Kominfo telah berkomunikasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
“Kalo dari Kominfo kami sudah ada regulasi pembatasan umur. Namun kami terbuka untuk masukan, kalau ada kajian dari lembaga lain yang menyatakan game ini banyak mudaratnya, kami akan tindaklanjuti,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani dikutip dari tirto.id.
Hal berbeda disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, ia menilai bahwa MUI juga perlu melihat perkembangan olahraga digital yang semakin pesat di Indonesia. Iman juga mendorong para pegiat eSport untuk turut serta memberi masukan dan sumbangan referensi untuk MUI dalam mengkaji dampak PUBG.
Sebelum peristiwa penembakan di Christchuch, sejumlah pemerintah kota di India telah terlebih dahulu melarang gim baku tembak ini mulai awal Maret 2019. Pelarangan ini diberlakukan karena PUBG dinilai adiktif, mendorong tindak kekerasan di generasi muda, dan berdampak buruk bagi tumbuh kembang mereka. Hingga saat ini, ada 10 orang yang telah ditangkap karena memainkan gim tersebut.
Penulis: Charlenne Kayla Roeslie
Editor: Ivan Jonathan
Foto: technosports.co.in
Sumber: cnnindonesia.com, tirto.id, kompas.com, tempo.co