SERPONG, ULTIMAGZ.com – Apakah Ultimates pernah melihat semangka berbentuk kubus atau jeruk pentagon? Keduanya adalah contoh dari Produk Rekayasa Genetika (PRG) atau sering juga disebut Genetically Modified Foods (GMF).
PRG adalah makanan yang diproduksi dengan bahan-bahan hasil dari proses rekayasa genetika. Rekayasa genetika sendiri adalah proses yang dilakukan sebagai upaya modifikasi molekul genetik dari suatu organisme, sehingga melahirkan sifat baru yang diinginkan.
Baca juga: Kenali Garam Himalaya, Si Kristal Merah Muda yang Sehat
Rekayasa genetika dilakukan dengan memindahkan gen pembawa sifat dari satu organisme ke organisme lainnya yang berbeda, sehingga terjadi perubahan struktur genetik. Dengan demikian, proses ini diharapkan bisa menghasilkan bahan pangan dengan kualitas yang lebih baik.
PRG memiliki bermacam-macam karakteristik yang lebih unggul daripada produk pangan yang tumbuh secara alami. Saat ini, banyak PRG yang sudah beredar di Indonesia seperti semangka tanpa biji, jagung yang lebih manis, dan sayur-sayuran yang tahan hama sehingga tidak mudah busuk.
Sekarang, PRG bahkan semakin bervariasi dengan bermacam-macam bentuk, warna, dan perpaduan. Semangka kubus, jeruk pentagon, tomat ungu, grapple (apel rasa anggur), dan kiwi beri adalah beberapa contoh PRG yang unik.
Meski bisa menawarkan berbagai keunggulan, keamanan PRG masih sering diragukan karena dianggap tidak alami. Namun, kenyataannya PRG aman untuk dikonsumsi.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa PRG aman dikonsumsi karena tidak menimbulkan efek negatif pada kesehatan manusia, dikutip dari who.int.
Adil Basuki Ahza selaku pengajar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Fakultas Teknologi Pertanian di Institut Pertanian Bogor, menyatakan proses panjang yang dilakukan pemerintah sebelum melepas PRG untuk dijual di pasaran.
“Sebelum sebuah produk atau varietas PRG dilepas ke masyarakat itu kompleks,” ujarnya, dikutip dari liputan6.com.
Tes keamanan ini meliputi uji alergi, toksisitas, nilai gizi, nutrisi, dan kesepadanan substansial. Proses pengujian PRG dilakukan oleh para peneliti dengan memverifikasi DNA yang ditambahkan pada suatu organisme bekerja stabil.
Di Indonesia, keamanan PRG telah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melansir pom.go.id, Indonesia juga sudah mengatur peredaran pangan PRG dalam Undang-Undang (UU).
Kebijakan untuk menguji PRG sebelum diedarkan telah tertulis pada UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Kini, pengaturan ini sudah direvisi pada UU Nomor 18 Tahun 2012.
Baca juga: Telusuri Ragam Kandungan Gizi dan Manfaat Buah Pisang
Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan peraturan perundang-undangan tentang pengkajian keamanan PRG pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.
Dengan demikian, keamanan PRG dapat terjamin, sehingga Ultimates tidak perlu ragu untuk mengonsumsi PRG.
Penulis: Cheryl Natalia
Editor: Alycia Catelyn
Foto: pinterest.com
Sumber: who.int, liputan6.com, pom.go.id, nytimes.com