SERPONG, Ultimagz.com – Bagi Anda pecinta jalan-jalan, tentunya memiliki hasrat untuk mengunjungi tempat-tempat menarik di berbagai belahan dunia. Namun, ada salah satu kendala jika kita ingin mengunjungi negara tertentu yaitu memunyai surat izin masuk ke negara tersebut yang dapat disebut visa.
Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa visa merupakan izin bersyarat yang diberikan oleh pejabat berwenang dari suatu negara bagi seseorang yang bukan warga negara tersebut untuk masuk ke dalam wilayahnya dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Proses pembuatan visa dapat memakan waktu dalam hitungan hari atau pekan. Nah, kali ini penulis akan memberikan daftar negara bebas visa dan visa on arrival (VoA) bagi Warga Negara Indonesia.
Wisatawan dapat memasuki negara di bawah ini tanpa visa, sehingga begitu tiba di negara tersebut langsung menuju loket imigrasi. Negara bebas visa adalah semua negara di Asia Tenggara, Bermuda, Chile, Dominika, Ekuador, Fiji, Gambia, Haiti, Hongkong, Kepulauan Cook, Makau, Mikronesia, Maroko, Niue, Peru, Republik Ossetia Selatan, Saint Vincent dan Grenadines, dan Transnistria.
Namun, juga ada negara yang menerapkan aturan visa on arrival bagi Warga Negara Indonesia, sehingga sebelum menuju loket imigrasi diwajibkan untuk mengunjungi loket visa on arrival. Di loket ini, wisatawan harus membeli visa dengan harga mulai dari US$ 25, tergantung kebijakan negara tersebut.
Dalam menerapkan kebijakan visa on arrival, beberapa negara memberikan harga yang berbeda untuk apply visa dengan tipe visa yang sama. Biasanya visa on arrival memiliki harga yang lebih mahal dibanding jika wisatawan mengurus visa di kedutaan besar. Beberapa negara yang menerapkan aturan visa on arrival adalah Armenia, Burundi, Djibouti, Guinea-Bissau, India, Iran, Kenya, Kirgizstan, Komoro, Madagaskar, Maladewa, Mauritania, Nikaragua, Oman, Palau, Papua Nugini, Samoa, Seychelles, Somalia, Tajikistan, Tanjung Verde, Tanzania, Timor Leste, Togo, Tuvalu, Uganda, Yordania, dan Zimbabwe.
Untuk negara yang tidak disebutkan di atas, Warga Negara Indonesia harus mendapatkan visa di kedutaan besar negara tersebut. Jika tidak ada perwakilan kedutaan besar negara tersebut di Indonesia, wisatawan dapat melakukan apply visa di negara terdekat yang memiliki kedutaan besar negara yang ingin dikunjungi.
Selamat berwisata!
[divider] [/divider]
[box title=”Info”]Penulis: Ilham Akbar
Editor : Didit Abdillah
Foto: 1yearsabbatical.com
[/box]