JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui batas usia minimal perkawinan anak perempuan menjadi 19 tahun. Sebelumnya, batas minimal pernikahan perempuan adalah 16 tahun. Keputusan ini diambil pada rapat panitia kerja pemerintah dan DPR, Kamis (12/09/19).
Perubahan usia minimal ini awalnya diusulkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada hari yang sama di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 7 Ayat 1 tertulis batas minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun, sedangkan perempuan adalah 16 tahun. Perbedaan 3 tahun usia ini dianggap diskriminatif terhadap perempuan.
Menurut Menteri PPPA Yohana, perubahan ini merupakan sebuah kado untuk Indonesia. “Setelah 45 tahun, akhirnya batas usia minimal untuk perkawinan bagi perempuan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Ini merupakan kado untuk anak-anak Indonesia sebagaimana harapan kita pada Hari Anak 2019 lalu,” ujar Yohana seperti dikutip dari kompas.id.
Dilansir dari Tirto, Kementerian PPPA berharap kenaikan usia minimal dapat menurunkan risiko kematian ibu dan anak serta laju kelahiran. Anak yang lahir dari ibu yang menikah dini memiliki tingkat kerentanan 1,5 kali lebih tinggi dibanding anak yang lahir dari ibu yang berusia 20-30 tahun. Dari segi psikologis, pernikahan di usia mental yang belum stabil dapat menimbulkan stres dan rasa tertekan yang bisa berujung pada depresi.
Jumlah pernikahan dini di Indonesia kian meningkat. Hal ini dibuktikan dari data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang merilis persentase kenaikan jumlah pernikahan dini dari 14,18% menjadi 15,66% pada tahun 2018. Pernikahan dini dalam data BPS merujuk pada perempuan yang menikah di usia 16 tahun atau kurang.
Kini, rakyat hanya perlu menunggu DPR segera mengesahkan UU baru mengenai perkawinan tersebut.

Penulis: Andi Annisa Ivana Putri
Editor: Geofanni Nerissa Arviana
Foto: Kumparan
Infografis: akurat.co
Sumber: kompas.id, tirto.id, kompasiana.com, sindonews.com