• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Tuesday, August 26, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Lainnya

DPR Setujui Perubahan Batas Minimal Pernikahan Perempuan Menjadi 19 Tahun

Andi Annisa Ivana Putri by Andi Annisa Ivana Putri
September 14, 2019
in Lainnya, Lifestyle
Reading Time: 1 min read
DPR Setujui Perubahan Batas Minimal Pernikahan Perempuan Menjadi 19 Tahun

DPR telah menyetujui angka minimal pernikahan perempuan menjadi 19 tahun. (Foto: Kumparan.com)

0
SHARES
861
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui batas usia minimal perkawinan anak perempuan menjadi 19 tahun. Sebelumnya, batas minimal pernikahan perempuan adalah 16 tahun. Keputusan ini diambil pada rapat panitia kerja pemerintah dan DPR, Kamis (12/09/19).

Perubahan usia minimal ini awalnya diusulkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada hari yang sama di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 7 Ayat 1 tertulis batas minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun, sedangkan perempuan adalah 16 tahun. Perbedaan 3 tahun usia ini dianggap diskriminatif terhadap perempuan.

Menurut Menteri PPPA Yohana, perubahan ini merupakan sebuah kado untuk Indonesia. “Setelah 45 tahun, akhirnya batas usia minimal untuk perkawinan bagi perempuan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Ini merupakan kado untuk anak-anak Indonesia sebagaimana harapan kita pada Hari Anak 2019 lalu,” ujar Yohana seperti dikutip dari kompas.id.

Dilansir dari Tirto, Kementerian PPPA berharap kenaikan usia minimal dapat menurunkan risiko kematian ibu dan anak serta laju kelahiran. Anak yang lahir dari ibu yang menikah dini memiliki tingkat kerentanan 1,5 kali lebih tinggi dibanding anak yang lahir dari ibu yang berusia 20-30 tahun. Dari segi psikologis, pernikahan di usia mental yang belum stabil dapat menimbulkan stres dan rasa tertekan yang bisa berujung pada depresi.

Jumlah pernikahan dini di Indonesia kian meningkat. Hal ini dibuktikan dari data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang merilis persentase kenaikan jumlah pernikahan dini dari 14,18% menjadi 15,66% pada tahun 2018. Pernikahan dini dalam data BPS merujuk pada perempuan yang menikah di usia 16 tahun atau kurang.

Kini, rakyat hanya perlu menunggu DPR segera mengesahkan UU baru mengenai perkawinan tersebut.

(Infografis: akurat.co)

Penulis: Andi Annisa Ivana Putri

Editor: Geofanni Nerissa Arviana

Foto: Kumparan

Infografis: akurat.co

Sumber: kompas.id, tirto.id, kompasiana.com, sindonews.com

Tags: 19 tahunDPRkpppaminimalpasal 7 ayat 1pernikahan diniusia pernikahanuu no 1 tahun 1974uu perkawinanyohana
Andi Annisa Ivana Putri

Andi Annisa Ivana Putri

Related Posts

Pesta Bebas Berselancar
Lainnya

Pesta Bebas Berselancar 2025 Umumkan Daftar Penampilan Spesial dan Kolaborator

July 16, 2025
Tempe: Hasil Fermentasi Mendunia yang Berakar dari Jawa
Kuliner

Tempe: Hasil Fermentasi Mendunia yang Berakar dari Jawa

July 16, 2025
Kopi yang berasal dari feses gajah. (antaranews.com)
Lifestyle

Dari Feses Gajah ke Cangkir Kopi: Cerita di Balik Kopi Ivory

July 16, 2025
Next Post
Respons Isu Polusi Udara, Oscar Lolang Rilis Single “I Breathe Fire”

Respons Isu Polusi Udara, Oscar Lolang Rilis Single "I Breathe Fire"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − 8 =

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021