JAKARTA, ULTIMAGZ.com — Catcalling merupakan sebuah budaya siul-siulan ataupun bentuk lontaran kata menggoda yang dilakukan sebagai bentuk ‘candaan’ dan biasanya paling banyak diterima oleh perempuan. Tanpa disadari candaan ini merupakan salah satu bentuk yang menjatuhkan martabat seseorang dengan memandangnya sebagai objek. Perilaku catcalling ini dapat menimbulkan rasa takut, marah, dan malu pada korbannya.
Elise Holland dan Michelle Stratemeyer dalam theconversation.com mengatakan bahwa pandangan perempuan sebagai sebuah objek terjadi ketika individu (biasanya perempuan) direduksi sebatas bagian-bagian tubuh mereka. Perempuan lebih dihargai karena penampilan mereka daripada siapa mereka sebagai pribadi. Lantas, mengapa perilaku ini masih kerap terjadi di Indonesia?
Asisten Komunikasi Digital Amnesty International Indonesia Claudia Destianira menjelaskan, sistem sosial di Indonesia membuat peran laki-laki lebih mendominasi dalam kekuasaan utama. Akibatnya, perempuan menjadi lebih rentan dalam berbagai aspek.
“Budaya patriarki atau sistem sosial menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial, serta penguasaan properti. Hal tersebut juga menempatkan perempuan dalam posisi yang lebih rentan di berbagai aspek, termasuk rentan terhadap kekerasan sistemik, khususnya kekerasan seksual,” ujar Claudia.
Budaya patriarki hidup dalam moralitas di berbagai budaya Indonesia. Budaya ini yang kemudian sering kali menjadi alasan pembenaran atas perilaku catcalling. Di mana dalam praktiknya, sering kali ditemukan masyarakat yang melumrahkan budaya ini atau berpikir bahwa catcalling hanya bahan candaan.
Padahal catcalling bisa membawa berbagai dampak negatif bagi korbannya. Britanny Soto dalam info.umkc.edu mengatakan, catcalling dapat sampai pada titik berbahaya bila seseorang yang di-catcall tadi memutuskan untuk membela diri atau mengabaikan pelaku catcall. Dengan respon tersebut, pelaku cenderung akan tersinggung dan menyebabkan mereka bertindak secara agresif hingga pada tahap menyerang korbannya.
Claudia mengambil salah satu contoh yang pernah terjadi di Indonesia, yaitu kasus Baiq Nuril yang dikriminalisasi dan dianggap menyebarkan konten pornografi saat ia melaporkan konten pelecehan seksual secara verbal oleh atasannya. Hal ini mencerminkan ketimpangan gender di Indonesia yang cenderung menyalahkan korban pelecehan sebagai dalang dari perilaku yang ia dapatkan.
Catcalling termasuk ke dalam 15 bentuk kekerasan seksual, yaitu dalam poin pelecehan seksual. Dalam dokumen “15 Bentuk Kekerasan Seksual” tertulis bahwa pelecehan seksual merupakan tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Kegiatan ini termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual. Selain itu, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual pun masuk ke dalam poin bentuk pelecehan seksual. Hal tersebut bisa mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan serta keselamatan.
Untuk menanggulanginya, Claudia mengatakan bahwa negara memiliki peran untuk melindungi warganya dari bentuk kekerasan seksual yang mana catcalling merupakan salah satunya. Perlindungan ini bertujuan agar setiap orang dapat memiliki ruang aman dalam mengembangkan potensi diri.
“Jika ada perlindungan terhadap tindakan kekerasan seksual secara hukum, khususnya catcalling, kesetaraan gender di masyarakat dapat meningkat karena diakui secara hukum,” ujar Claudia.
Penulis: Ida Ayu Putu Wiena Vedasari
Editor: Elisabeth Diandra Sandi
Foto: pexels.com
Sumber: komnasperempuan.go.id, theconversation.com, info.umkc.edu