• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Wednesday, May 14, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Lainnya

Papan Warna Biru dan Hijau Pada Rambu Lalu Lintas Berbeda, Ini Penjelasannya!

by Jesslyn Gunawan Wijaya
May 6, 2025
in Lainnya
Reading Time: 2 mins read
Rambu papan penunjuk jalan. (Kompas.com)

Rambu papan penunjuk jalan. (Kompas.com)

0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG, ULTIMAGZ.com – Selama berkendara atau melintasi jalanan atau jalan tol, Ultimates mungkin tidak asing dengan papan penunjuk jalan berwarna biru atau hijau. Biasanya, papan tersebut lengkap dengan tulisan berwarna putih, nama jurusan yang dituju beserta arahnya, ataupun sebuah imbauan. 

Ternyata, ada alasan di balik pemilihan warna hijau dan biru tersebut. Perihal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Berikut adalah makna serta penjelasan di balik warna biru dan hijau pada rambu penunjuk jalan. 

Baca juga: 5 Cara Merawat Mobil Selama Masa Pembatasan Fisik

Papan Penunjuk Jalan Berwarna Biru

Aturan warna papan penunjuk jalan tertuang pada Pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa rambu atau plang jalan dengan a. warna dasar biru; b. warna garis tepi putih; c. warna lambang putih; d. warna huruf dan/atau angka putih; dan e. warna kata-kata putih, merupakan rambu perintah yang harus dipatuhi oleh para pengguna jalan. 

Penjelasan mengenai rambu perintah dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 15. Pasal tersebut berisi peraturan untuk mematuhi arah yang ditunjuk, memilih salah satu arah yang ditunjuk, memasuki bagian jalan tertentu, perintah batas minimum kecepatan, dan perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus. 

Perintah ini juga dibuat khusus untuk para pengguna jalan yang ingin menuju ke suatu wilayah. Artinya, pengguna jalan harus berada di jalur atau lajur yang ditunjukkan untuk menuju ke suatu wilayah, dilansir dari gridoto.com. Selain itu, rambu perintah seperti “Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri” yang biasa terdapat di jalan tol berarti lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang kecepatannya lebih rendah.

Papan Penunjuk Jalan Berwarna Hijau

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 20, dinyatakan bahwa plang jalan dengan a. warna dasar hijau; b. warna garis tepi putih; c. warna lambang putih; dan d. warna huruf dan/atau angka putih, merupakan rambu yang digunakan sebagai penunjuk jalan. Penunjuk jalan yang dimaksud meliputi petunjuk pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, petunjuk batas wilayah, serta petunjuk lokasi fasilitas sosial.

Lebih jelas, peraturan ini dinyatakan pada Pasal 18 yang menjelaskan bahwa rambu petunjuk jalan digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Melansir gridoto.com, tujuan dari rambu papan berwarna hijau adalah agar pengguna jalan (tol) dapat memilih apakah mereka ingin melintasi jalur tersebut atau tidak.

Baca juga: Pertegas Perda, Pemerintah Siap Derek Mobil yang Parkir Sembarangan

Pada intinya, rambu lalu lintas dengan papan berwarna biru menyatakan informasi atau perintah yang perlu diikuti oleh pengguna jalan, sedangkan rambu dengan papan berwarna hijau menyatakan informasi sebagai penunjuk jalan atau arah. Kedua jenis rambu ini memiliki fungsi yang berbeda tetapi sama-sama penting bagi para pengguna jalan. 

 

 

Penulis: Jesslyn Gunawan Wijaya

Editor: Jessica Kannitha

Foto: otomotif.kompas.com

Sumber: peraturanbpk.go.id, gridoto.com

Tags: 2025jalanjalan tollalu lintaspapan nama jalanramburambu jalanrambu lalu lintas
Jesslyn Gunawan Wijaya

Jesslyn Gunawan Wijaya

Related Posts

Aksi Kamisan ke-860 digelar di seberang Istana Merdeka, Kamis (08/05/25), untuk mengenang Marsinah dan menolak wacana Soeharto sebagai pahlawan nasional. (ULTIMAGZ/Putri C. Valentina)
Event

Mengenang 32 Tahun Kematian Marsinah Lewat Aksi Kamisan Ke-860

May 14, 2025
Kapel Sistina dalam pelaksanaan konklaf. (reuters.com)
Lainnya

Kenali Konklaf: Proses Pemilihan Paus yang Sangat Dirahasiakan

May 13, 2025
Asap putih yang mengepul di cerobong asap Kapel Sistina, Vatikan. (kompas.com)
Lainnya

Asap Putih Telah Keluar, Paus Baru Sudah Dipilih!

May 13, 2025
Next Post
Anggota no na dari kiri ke kanan: Esther, Christy, Baila, dan Shaz dalam video teaser no na. (tirto.id)

Girl Group Indonesia no na Resmi Debut dengan Lagu “Shoot”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021