SERPONG, ULTIMAGZ.com – Selama berkendara atau melintasi jalanan atau jalan tol, Ultimates mungkin tidak asing dengan papan penunjuk jalan berwarna biru atau hijau. Biasanya, papan tersebut lengkap dengan tulisan berwarna putih, nama jurusan yang dituju beserta arahnya, ataupun sebuah imbauan.
Ternyata, ada alasan di balik pemilihan warna hijau dan biru tersebut. Perihal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Berikut adalah makna serta penjelasan di balik warna biru dan hijau pada rambu penunjuk jalan.
Baca juga: 5 Cara Merawat Mobil Selama Masa Pembatasan Fisik
Papan Penunjuk Jalan Berwarna Biru
Aturan warna papan penunjuk jalan tertuang pada Pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa rambu atau plang jalan dengan a. warna dasar biru; b. warna garis tepi putih; c. warna lambang putih; d. warna huruf dan/atau angka putih; dan e. warna kata-kata putih, merupakan rambu perintah yang harus dipatuhi oleh para pengguna jalan.
Penjelasan mengenai rambu perintah dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 15. Pasal tersebut berisi peraturan untuk mematuhi arah yang ditunjuk, memilih salah satu arah yang ditunjuk, memasuki bagian jalan tertentu, perintah batas minimum kecepatan, dan perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus.
Perintah ini juga dibuat khusus untuk para pengguna jalan yang ingin menuju ke suatu wilayah. Artinya, pengguna jalan harus berada di jalur atau lajur yang ditunjukkan untuk menuju ke suatu wilayah, dilansir dari gridoto.com. Selain itu, rambu perintah seperti “Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri” yang biasa terdapat di jalan tol berarti lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang kecepatannya lebih rendah.
Papan Penunjuk Jalan Berwarna Hijau
Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 20, dinyatakan bahwa plang jalan dengan a. warna dasar hijau; b. warna garis tepi putih; c. warna lambang putih; dan d. warna huruf dan/atau angka putih, merupakan rambu yang digunakan sebagai penunjuk jalan. Penunjuk jalan yang dimaksud meliputi petunjuk pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, petunjuk batas wilayah, serta petunjuk lokasi fasilitas sosial.
Lebih jelas, peraturan ini dinyatakan pada Pasal 18 yang menjelaskan bahwa rambu petunjuk jalan digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Melansir gridoto.com, tujuan dari rambu papan berwarna hijau adalah agar pengguna jalan (tol) dapat memilih apakah mereka ingin melintasi jalur tersebut atau tidak.
Baca juga: Pertegas Perda, Pemerintah Siap Derek Mobil yang Parkir Sembarangan
Pada intinya, rambu lalu lintas dengan papan berwarna biru menyatakan informasi atau perintah yang perlu diikuti oleh pengguna jalan, sedangkan rambu dengan papan berwarna hijau menyatakan informasi sebagai penunjuk jalan atau arah. Kedua jenis rambu ini memiliki fungsi yang berbeda tetapi sama-sama penting bagi para pengguna jalan.
Penulis: Jesslyn Gunawan Wijaya
Editor: Jessica Kannitha
Foto: otomotif.kompas.com
Sumber: peraturanbpk.go.id, gridoto.com