• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Tuesday, September 16, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Berita Kampus

Tanda Tanya Perubahan Standar Nilai Kelulusan Mata Kuliah

Theresia Amadea by Theresia Amadea
March 9, 2020
in Berita Kampus, Info Kampus
Reading Time: 3 mins read
sk nilai

Perubahan standar nilai minimal kelulusan mata kuliah yang menyeseuaikan SK Rektor Mengenai Perubahan Standar Nilai Kelulusan Mata Kuliah yang dikeluarkan pada (25/02/20) lalu melalui email resmi kampus, membuat mahasiswa resah akan kelulusannya karena standar minimal dua nilai D sudah tidak berlaku (ULTIMAGZ/La Bomba)

0
SHARES
803
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG, ULTIMAGZ.com – Pada Selasa (25/02/20) lalu, mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara (UMN) menerima surel dari kampus dengan subjek ‘SK Rektor Mengenai Perubahan Standar Nilai Kelulusan Mata Kuliah’.

Isinya adalah sebagai berikut:

Dear All,

Sesuai dengan SK Rektor No. 22/SK-R/I/2020 mengenai perubahan standar nilai minimal kelulusan mata kuliah, dengan ini kami informasikan bahwa standar nilai minimal kelulusan mata kuliah sebagai syarat Yudisium adalah C untuk semua mata kuliah. Dengan adanya perubahan tersebut maka jumlah maksimal nilai D untuk kelulusan adalah 2 mata kuliah sudah tidak berlaku. Keputusan ini berlaku mulai semester Ganjil 2020-2021.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.

Terima Kasih.

Berangkat dari Surat Keputusan (SK) tersebut, tim Ultimagz berupaya mengonfirmasi perubahan yang ditetapkan oleh kampus. Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik Natalia Friska, tujuan dibuat surat tersebut adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan, serta menyesuaikan dengan persyaratan untuk mendapatkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) melalui Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL). SIVIL sendiri terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Aturan baru mengenai Penomoran Ijazah Nasional (PIN) tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018. Pada pasal 5 ayat 3 tertuang mengenai Nomor Ijazah Nasional sebagaimana dimaksud mengikuti sistem PIN.

“Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, sistem PIN dan SIVIL mulai diterapkan di perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan menteri ini paling lambat 2 tahun (2020) sejak peraturan menteri ini diundangkan,” tulis Friska dalam surat elektronik pada Selasa (03/03/20).

Friska pun menambahkan berdasarkan Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018, jika kampus yang tidak mengikuti standar kelulusan terbaru ini tidak dapat memperoleh PIN yang digunakan untuk memverifikasi keabsahan ijazah melalui SIVIL.

“Keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi. Sehingga proses mendapatkan PIN diberlakukan untuk lulusan dari semua angkatan,” jelas Friska mengenai alasan SK Rektor tentang perubahan standar nilai kelulusan saat ini.

Perihal SK Rektor Mengenai Perubahan Standar Nilai Kelulusan Mata Kuliah, Kepala Program Studi Manajemen Mohammad Annas, menjelaskan bahwa pihak kampus sudah melakukan sosialisasi mengenai aturan standar nilai sebelum SK tersebut diedarkan melalui surel.

“Pihak kampus sudah briefing sejak tiga minggu lalu,” tutur Kaprodi Manajemen saat ditemui tim Ultimagz pada Kamis (27/02/20).

Mengenai aturan tiap prodi, kampus memberi otoritas mengenai pemberlakukan aturan dari SK terbaru itu. Di prodi Manajemen sendiri aturan tersebut berlaku untuk seluruh mahasiswa prodi Manajemen. Menurut Anas, masih banyak mahasiswa yang  memiliki nilai D dan prodi akan membuka kelas saat Semester Antara.

“Saya rasa semua prodi akan melakukan hal yang sama (kelas Semester Antara). Karena kita harus pastikan mahasiswa yang masih ada nilai D bisa ikut Semester Antara,” pungkas Annas.

Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 ini mengatur tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi.  Di dalamnya dijelaskan mengenai PIN. 

PIN merupakan sistem penomoran Ijazah yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan format penomoran tertentu dan dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 

Guna mendapatkan PIN, pihak universitas harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama proses pembelajaran harus sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Kedua, taat lapor data pada PDDIKTI (Permenristekdikti No. 61 tahun 2016) terkait data pokok mahasiswa melalui proses pembelajaran mahasiswa setiap semester, dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penulis: Charlenne Kayla, Louis Brighton Putramarvino, Theresia Amadea, Xena Olivia

Editor:  Agatha Lintang

Foto:  La Bomba

Tags: 2020dan Pendidikan Tinggikementeri Risetstandar nilai lulussurat keputusan rektorteknologiultimagzumn
Theresia Amadea

Theresia Amadea

Related Posts

Pesan imbauan untuk mahasiswa UMN yang disebarkan oleh UMN Vara melalui WhatsApp pada Sabtu (30/08/25). (ULTIMAGZ/Ancilla Maura)
Berita Kampus

Hoaks Menyebar di UMN, Kampus Minta Jaga Keamanan dan Waspada

August 31, 2025
Penampilan Jaz pada acara Malam Puncak Maxima 2025 di Universitas Multimedia Nusantara pada Sabtu (23/08/25). (ULTIMAGZ/Tiffany Michiko Putri)
Berita Kampus

Jaz Tutup Malam Puncak MAXIMA 2025 dengan “Dari Mata”

August 27, 2025
sidang terbuka
Berita Kampus

Sidang Terbuka Senat Penerimaan Mahasiswa Baru UMN 2025 Dorong Mahasiswa untuk Terus Berdampak

August 24, 2025
Next Post
mengecas smartphone selagi tidur

Menguak Mitos Overnight Charging Pada Smartphone

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen + nineteen =

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021