• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Tuesday, July 1, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Iptek

Gunakan GPS Saat Berkendara, Pengemudi Bisa Dibui atau Didenda

by Galuh Putri Riyanto
February 11, 2019
in Iptek
Reading Time: 3 mins read
Gunakan GPS Saat Berkendara, Pengemudi Bisa Dibui atau Didenda

Pengemudi kendaraan bermotor yang terbukti menggunakan aplikasi navigasi GPS terancam dikurung selama tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp750.000,00. (Foto: Kumparan.com)

0
SHARES
223
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG, ULTIMAGZ.com – Pengemudi kendaraan bermotor yang terbukti menggunakan Global Positioning System (GPS) saat berkendara terancam dikenai pidana tiga bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp750.000,00. Saat ini, sanksi tersebut baru akan diterapkan oleh polisi yang berjaga atau pun yang berpatroli di lapangan.

“Saat ini masih oleh petugas, baik yang berjaga atau yang berpatroli. Tapi ke depan ‘tiada maaf bagimu’ ketika kamera CCTV sudah terpasang dan itu juga sudah bisa dijadikan alat bukti yang sah sesuai Undang-Undang,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi sebagaimana dilansir antaranews.com.

Larangan penggunaan GPS ini diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

Frasa penuh konsentrasi dimaknai seseorang tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor saat kondisi mengantuk, sakit, lelah, menggunakan telepon, menonton tayangan, dan mabuk. Selanjutnya, makna tidak boleh menggunakan telepon diperluas menjadi penggunaan telepon seluler dan penggunaan GPS.

Jika pengemudi melanggar aturan tersebut, maka akan dikenai sanksi merujuk Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi “Setiap orang yang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000”.

“Aturan tersebut jelas alas hukumnya bahkan dari dulu, yakni di Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tidak diragukan lagi,” jelas Herman.

 

GPS Masih Boleh Digunakan

Kendati dilarang penggunaannya, bukan berarti pengemudi sama sekali tidak diperbolehkan menggunakan aplikasi navigasi tersebut. GPS masih boleh digunakan pengemudi kendaraan bermotor dengan catatan tidak membahayakan dirinya dan orang lain.

“Jika dia mengoperasikan GPS di ponselnya atau yang ditempelkan dalam keadaan kendaraan menepi di pinggir jalan itu boleh. Yang jelas ditindak adalah yang mengoperasikannya saat jalan apalagi di jalur cepat, karena pasti akan mengganggu konsentrasi,” jelas Herman.

Lebih lanjut lagi, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri menegaskan bahwa yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkan GPS dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak.

“Jadi berhenti dulu. Setelah tujuannya sudah ada, maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tetapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak,” ujar Refdi.

 

Polemik Larangan Penggunaan GPS

Larangan penggunaan GPS saat berkendara ini membuat komunitas Toyota Soluna melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Keberatan juga ditunjukkan oleh Ketua Umum Komunitas Avanza Xenia Indonesia Club Taufik yang menyebutkan bahwa pelarangan penggunaan GPS ini berlebihan. “Apalagi dilarang penggunaannya. Karena selama ini kalau digunakan dan ditempatkan pada posisi tepat, telepon genggam itu tidak mengganggu,” ucap Taufik seperti dilansir kompas.com.

Selain komunitas, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu juga menanggapi putusan MK itu. Menurutnya, larangan penggunaan aplikasi navigasi tersebut cenderung subjektif.

“MK ini cenderung subjektif. Mungkin karena melihat dari perilaku ojek dalam jaringan (daring) atau online (ojol) yang kerap multitasking saat berkendara yang memang berbahaya untuk dilakukan. Namun harusnya tidak langsung menolak, karena tidak semua pengendara atau ojol selalu melihat GPS saat berkendara,” ucap Jusri dikutip kompas.com.

Sayangnya, gugatan komunitas Toyota Soluna ini ditolak oleh MK pada Rabu (30/01/19) lantaran pokok permohonannya dinilai tidak beralasan secara hukum. MK berargumen bahwa aturan tersebut merujuk pada UU LLAJ dan sudah lengkap untuk mengatur upaya tertib berlalu lintas.

“Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah mengatur secara komprehensif upaya tertib berlalu lintas yang tidak hanya bertujuan melindungi pengendara motor, tapi juga pengguna jalan lainnya, seperti pesepeda dan pejalan kaki,” kata Hakim MK Wahiduddin Adams.

Sementara itu, MK sebenarnya juga memahami manfaat GPS yang digunakan oleh pengemudi untuk mencapai lokasi tujuan. Namun MK menilai, penggunaan GPS tetap dapat merusak konsentrasi karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus. 

Polemik lainnya yang muncul terkait larangan penggunaan GPS ini adalah proses penindakkannya yang dikembalikan kepada petugas di lapangan. Dalam kasus ini, petugas perlu mencermati perilaku berkendara seseorang yang notabene berbeda-beda di setiap kasusnya. Meskipun demikian, Herman berharap dengan adanya peraturan ini, kecelakaan fatal akibat hilangnya konsentrasi pengemudi saat berkendara akan berkurang atau bahkan tidak ada lagi.

 

Penulis: Galuh Putri Riyanto

Editor: Geofanni Nerissa Arviana

Foto: kumparan.com

Sumber: kompas.com, cnnindonesia.com, antaranews.com, mediaindonesia.com

Tags: 2019gpslalu lintaslarangan penggunaa GPSMKundang-undangUU LLAJ
Galuh Putri Riyanto

Galuh Putri Riyanto

Related Posts

Pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). (kompas.com)
Iptek

Kelamnya Sejarah Revolusi Indonesia: Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)

May 9, 2025
Ilustrasi sorgum. (Pixabay/Bishnu Sarangi)
Iptek

Sorgum: Harapan Pangan Nasional di Tengah Krisis Iklim

May 7, 2025
Pameran model dan kerangka burung dodo di Museum of Natural History. (oumnh.ox.ac.uk)
Iptek

Jejak Terakhir Burung Dodo: Kisah dari Spesies yang Punah

April 29, 2025
Next Post
PSG Perkecil Peluang United di Champions League

PSG Perkecil Peluang United di Champions League

Comments 9

  1. DavidLasia says:
    2 months ago

    kamagra en ligne: Kamagra Oral Jelly pas cher – achat kamagra

  2. BernardBaM says:
    2 months ago

    pharmacie en ligne fiable: Livraison rapide – Achat mГ©dicament en ligne fiable pharmafst.com

  3. Bradleygog says:
    2 months ago

    Pharmacie sans ordonnance: pharmacie en ligne sans ordonnance – Achat mГ©dicament en ligne fiable pharmafst.com

  4. BernardBaM says:
    2 months ago

    Kamagra Oral Jelly pas cher: kamagra en ligne – kamagra livraison 24h

  5. BernardBaM says:
    2 months ago

    kamagra gel: kamagra 100mg prix – kamagra gel

  6. BernardBaM says:
    2 months ago

    Cialis sans ordonnance 24h: Tadalafil achat en ligne – Cialis en ligne tadalmed.shop

  7. BernardBaM says:
    2 months ago

    pharmacie en ligne france fiable: acheter mГ©dicament en ligne sans ordonnance – vente de mГ©dicament en ligne pharmafst.com

  8. BernardBaM says:
    2 months ago

    Achetez vos kamagra medicaments: Kamagra pharmacie en ligne – Kamagra Commander maintenant

  9. BernardBaM says:
    2 months ago

    kamagra livraison 24h: kamagra oral jelly – Kamagra pharmacie en ligne

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021