SERPONG, ULTIMAGZ.com – Pemilihan Umum (pemilu) untuk menentukan Presiden Republik Indonesia periode 2024 sampai 2029 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Pada Pemilu Presiden 2024 nanti, generasi Z menjadi kelompok masyarakat pemilih dengan jumlah terbanyak.
Melansir dari republika.co.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 penduduk. Generasi pre-boomer yaitu orang yang lahir sebelum 1944 sebanyak 1,74 persen. Sementara Generasi baby boomer yang lahir antara 1944 sampai 1964 sebanyak 13,73 persen. Lalu, Generasi X yang lahir pada 1965 sampai 1979 sebanyak 28,07 persen.
Baca juga: Polemik Thrifting: Pakaian Bekas Impor Ganggu Industri Tekstil Indonesia
Di sisi lain, generasi Z dan milenial memiliki persentase terbanyak, mencapai 113.622.550 orang atau 56,45 persen. Oleh karena itu, sebagai pemilih pemula, generasi Z harus mengenal dan mengetahui istilah-istilah penting dalam pemilu agar bisa meggunakan hak suaranya dengan bijak pada 2024 nanti. Berikut adalah sepuluh istilah penting dalam pemilu yang harus Ultimates ketahui.
1. Dapil
Dapil atau daerah pemilihan merupakan istilah yang digunakan dalam pemilu yang mengacu pada batas wilayah administrasi. Batas ini ditentukan berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi anggota legislatif. Hal ini berguna untuk memberikan kuota yang setara antara suatu wilayah dengan wilayah lainnya.
2. Pemilih Pemula
Istilah pemilih pemula adalah orang-orang yang menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali dalam pemilu. Menurut PKPU No. 7 Tahun 2022, pemilih pemilu adalah semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih.
3. Panwaslu
Panwaslu merupakan singkatan dari panitia pengawas pemilu yang dibentuk di tingkat kecamatan, kelurahan, atau desa. Panwaslu memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu agar selaras dengan enam asasnya, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
4. Real Count
Real count atau perhitungan langsung adalah salah satu istilah dalam pemilu yang paling ditunggu. Real count diartikan sebagai akumulasi suara dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.
KPU biasanya melakukan dua cara perhitungan langsung seperti melalui hitungan manual dari TPS ke Kecamatan, Kabupaten, Kota, Provinsi, atau pusat. Kedua, KPU melakukan perhitungan langsung melalui hitungan digital dari TPS lalu dipindai di Kecamatan dan langsung dikirimkan ke pusat.
5. Golput
Golput atau golongan putih merupakan orang yang tidak memilih saat pemilu. Istilah golput berasal dari pemilih yang mencoblos bagian putih pada surat suara yang menandakan tidak sah.
6. Timses
Timses atau tim sukses adalah suatu kelompok yang memiliki tugas untuk berkampanye agar dapat memenangkan pemilu. Timses sendiri dibentuk dan disetujui oleh partai yang termasuk dalam koalisi pendukung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
7. DPT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah sebuah daftar nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilu. DPT berfungsi sebagai pedoman untuk memastikan pemilih yang akan mencoblos memenuhi syarat.
8. Surat Suara
Surat suara adalah dokumen resmi yang digunakan untuk memberikan suara saat pemilu. Surat suara berisi daftar kandidat dan partai politik yang dapat dipilih.
9. KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu. KPU memiliki peran untuk mempersiapkan, mengatur, mengawasi, dan menghitung perolehan suara dari pemilu.
10. Kampanye
Kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kandidat capres, cawapres, dan partai politik untuk mendapat dukungan masyarakat dalam memilih pemimpin Indonesia. Terdapat beberapa cara berkampanye seperti pidato, konten di media sosial, debat, atau menyelenggarakan acara sosial.
Baca juga: Kendaraan Listrik: Solusi Polusi Udara Indonesia yang Masih Suram
Sepuluh istilah di atas dapat menambah pengetahuan Ultimates agar bisa menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada Pemilu Presiden 2024 nanti.
Penulis: Mianda Florentina
Editor: Cheryl Natalia
Sumber: sindonews.com, bawaslu.go.id, republika.co.id
Foto: Unsplash/Kedek Creative