• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Friday, May 9, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Iptek

Polemik Ancaman Kegiatan Live Streaming di Media Sosial

by Jairel Danet Polii
September 1, 2020
in Iptek
Reading Time: 2 mins read
live streaming di media sosial (ultimagz)

(Foto: salesforce.com)

0
SHARES
298
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, ULTIMAGZ.com – RCTI dan iNews resmi menggugat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat regulasi tersebut karena tidak mengatur siaran berbasis internet. Hal ini memuculkan berbagai polemik karena menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jika gugatan ini terkabul, nantinya hanya pihak berizin yang boleh melakukan siaran langsung di platform media sosial.

“Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli seperti dilansir dari suara.com.

Penggugat mengungkapkan hingga saat ini belum ada kepastian hukum penyiaran yang melibatkan layanan streaming internet. Sebabnya, mereka tidak wajib terikat dalam pedoman dan standar program penyiaran Indonesia, baik secara aturan maupun sanksi yang berlaku. Penggugat mengatakan, jika tidak ditangani dengan baik maka akan muncul konten yang bertentangan dengan ideologi negara. Oleh karena itu, uji materi perlu dilakukan agar segala siaran yang menggunakan internet tunduk pada UU Penyiaran.

Menimbang hal itu, RCTI-iNews meminta MK merumuskan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi:

Penyiaran adalah (kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.

Menanggapi hal ini, konsultan informasi dari Suvarna.ID Enda Nasution menyatakan alasan media seperti televisi wajib diatur UU Penyiaran. Hal itu disebabkan karena televisi menggunakan frekuensi publik. 

“Penyiaran itu definisinya adalah broadcasting melalui frekuensi publik, sedangkan siaran internet itu tentu bukan frekuensi publik. Pengguna internet harus membayar untuk bisa broadcast sesuatu,” kata Enda kepada VICE. “Jadi [konten internet] tidak masuk definisi penyiaran, sebab sifatnya bukan milik publik.”

Apabila MK mengindahkan gugatan ini, maka setiap individu atau kelompok yang ingin melakukan siaran kemungkinan akan dipersulit. Mereka harus memiliki izin untuk menjadi lembaga penyiaran. Hal ini tentu menjadi penghambat kebebasan berekspresi, sebagaimana tertulis pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dampak lainnya yang mungkin dirasakan adalah terjadi homogenitas media akibat  penyalur konten menurun drastis. Hal ini tentu akan berdampak buruk bagi dunia digital dan perekonomian di Indonesia.

Penulis: Jairel Danet Polii

Editor: Agatha Lintang

Foto: salesforce.com

Sumber: Detik.com, Suara.com, Vice.com

 

Tags: inewsLive Streamingrcti
Jairel Danet Polii

Jairel Danet Polii

Related Posts

Pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). (kompas.com)
Iptek

Kelamnya Sejarah Revolusi Indonesia: Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)

May 9, 2025
Ilustrasi sorgum. (Pixabay/Bishnu Sarangi)
Iptek

Sorgum: Harapan Pangan Nasional di Tengah Krisis Iklim

May 7, 2025
Pameran model dan kerangka burung dodo di Museum of Natural History. (oumnh.ox.ac.uk)
Iptek

Jejak Terakhir Burung Dodo: Kisah dari Spesies yang Punah

April 29, 2025
Next Post
film a 3 minute hug

"A 3 Minute Hug" Kisah Nyata Reuni Singkat Keluarga di Perbatasan

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021