SERPONG, ULTIMAGZ.com – Selamat Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan! Aksi global ini berlangsung dari 25 November hingga 10 Desember 2024. Melansir kemepppa.go.id, selain Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bentuk kekerasan lainnya harus menjadi perhatian.
Bentuk kekerasan seksual menjadi semakin beragam. Tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga terjadi di dunia siber atau dalam jaringan (daring). Kekerasan Berbasis Gender Online atau biasa disingkat sebagai KBGO adalah kekerasan yang punya niatan atau maksud melecehkan korban dengan perantara teknologi, dikutip dari SAFEnet.
Baca juga: Krisis Etika dalam Publikasi Akademik, UMN Perlu Berbenah
Melansir narasi.tv, ada istilah lain untuk KBGO, yakni Kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG) dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Laporan data gabungan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), SintasPuan dari Komnas Perempuan, dan Titian Perempuan dari From Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan (FPL) menyebutkan pada 2023 saja, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 34.682 korban dan ada 1.801 korban KBGO di dalamnya, dikutip dari komnasperempuan.go.id.
Untuk mengetahui apa saja jenis tindakan KBGO, simak infografik berikut ini ya, Ultimates!
Lebih jelas lagi, di Indonesia, ada beberapa pasal yang mengatur jenis tindak KBGO. Contohnya untuk penguntitan atau cyberstalking diatur dalam Pasal 45B Undang-Undang No 19 Tahun 2016 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”
Jenis kekerasan seksual seperti penyebaran konten intim tanpa persetujuan pemilik juga diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku KBGO dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.
Selain itu, ada pun aturan-aturan lain yang menyangkut penyebaran konten dimuat dalam Pasal 4 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak hanya itu, pengambilan gambar atau video secara diam-diam pun dilarang dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Jangan lupa Ultimates, hate speech atau ujaran kebencian termasuk KBGO yang dilarang pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, mengapa KBGO kerap terjadi?
Melansir tirto.id, beberapa faktor penyebabnya adalah serangan siber, human error, outsourcing data ke pihak ketiga, perbuatan orang dalam secara sengaja, kegagalan sistem, rendahnya kepedulian dan ketidakpedulian dengan kewajiban regulasi.
SAFEnet juga menyebutkan motivasi pelaku bisa saja berawal dari balas dendam, rasa cemburu dan amarah, agenda politik, hasrat seksual, kebutuhan keuangan hingga menjaga status sosial.
Padahal, dampak KBGO tidak main-main. Efeknya bisa merugikan psikologis korban seperti mengalami cemas, takut, dan depresi. Lalu korban juga merasa terasingkan secara sosial hingga menarik diri dari orang terdekat.
Hal tersebut dapat mengakibatkan pembatasan ruang gerak bagi korban. Karena kehilangan kepercayaan terhadap keamanan daring, korban pun bisa membatasi atau memutus akses ke informasi dan teknologi. Selain itu, korban bisa kehilangan penghasilan sehingga terjadi dampak kerugian ekonomi.
Mengutip SAFEnet, akumulasi dari dampak individu ini bisa menciptakan dampak yang lebih luas, yakni perempuan merasa tidak aman sehingga melanggengkan ketidaksetaraan gender karena merugikan perempuan. Hal ini terjadi sebab KBGO berkontribusi terhadap budaya seksisme dan misoginis daring.
Baca juga: Kampus Ketat Akan Perizinan, Mahasiswa Terima Dampaknya
Oleh karena itu, Ultimates jangan sampai lengah dan perlu terus berhati-hati dalam berselancar di dunia virtual. Setelah membaca artikel ini, harapannya Ultimates dapat lebih peduli soal KBGO dan tidak akan melakukan tindakan yang tidak mengenakkan tersebut.
Apabila Ultimates mengalami KBGO atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya secara langsung, bisa langsung melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual Universitas Multimedia Nusantara (Satgas PPKS UMN).
Kontak:
+6285174488502 atau langsung datang ke ruangan Student Support C2, UMN.
Penulis: Giofanny Sasmita
Editor: Jessie Valencia
Foto: w.wiki/BWWm/@Iedhambaguserlangga
Sumber: SAFEnet, tirto.id, narasi.tv, BULLYID, kemenpppa.go.id, komnasperempuan.go.id
Blue Techker I just like the helpful information you provide in your articles
Hi there! Quick question that’s totally off topic. Do you know how to make your site mobile friendly? My weblog looks weird when viewing from my apple iphone. I’m trying to find a template or plugin that might be able to fix this problem. If you have any suggestions, please share. With thanks!
F*ckin’ tremendous things here. I’m very happy to peer your post. Thanks a lot and i’m looking ahead to touch you. Will you please drop me a e-mail?