JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Terdapat keramaian orang berbaju merah di seberang Mall Sarinah, M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Seperti membentuk pasukan, mereka bersuara lantang berusaha didengar oleh pihak yang jauh dari aspal tempat mereka berpijak. Berjalan maju terus tanpa kelelahan dengan berbagai macam spanduk dan bendera di genggaman. Samar-samar, terselip sketsa wajah yang jarang terlihat di buku sejarah.
Mereka adalah Kongres Alansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), menolak undang-undang cipta kerja bersama gerakan hari perempuan internasional, pada Minggu (08/02/20). Seperti tidak asing, ‘perempuan dan buruh’, cerita familiar di Indonesia. Kebetulan, kain kuning bendera berkibar di udara, menunjukkan gambar perempuan bernama Marsinah di sana.
Mari jernihkan ingatan kita pada kasus yang menggugurkan seorang buruh perempuan penuntut hak pekerja. Marsinah dibunuh dengan keji dan jasadnya ditemukan di gubuk pematang sawah Desa Jagong, Nganjuk pada 1993. Sampai kini tidak ada yang tau siapa pembunuhnya, kasusnya pun dikaburkan dengan penyelesaian yang tidak jelas.
“Pada 8 Mei 1993, mayat seorang perempuan ditemukan di sebuah gubuk di tengah sawah di Jawa Timur. Terdapat luka sayat di perutnya dan tanda-tanda penyiksaan lainnya. Marsinah masih berusia 23 tahun saat dibunuh,” cuit Lembaga Nonpemerintah yang fokus kepada masalah Hak Asasi Manusia (HAM), Amnesty International Indonesia di akun twitternya @amnestyindo, tepat setelah 26 tahun jasadnya ditemukan (08/05/19).
Sebelum kejadian ini, pemimpin rezim Orde Baru Presiden Indonesia ke-dua Soeharto tidak mendukung adanya demokrasi yang sehat. Dalam pertemuan HAM di Thailand, Soeharto mengutarakan bahwa kritik bebas kepada pemerintah tidak bisa dilakukan di Asia.
Menurut buku “From Marsinah to Munir: Grounding Human Rights in Indonesia” terbitan 2008 yang ditulis oleh Leena Avonius dan Damien Kingsbury, Soeharto memiliki pola relasi kuasa patriarki. Jendral pemegang Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) ini menyatakan, masyarakat harus menghormati pemimpinnya, seperti anggota keluarga menghormati kepala keluarga.
Intervensi pemerintah pun datang di tengah relasi buruh dan perusahaan, salah satunya dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 342/Men/1986. Peraturan itu mengatur adanya militer sebagai pihak ke-tiga ketika ada selisih antara buruh dan pengusaha. Alhasil aksi buruh pun dapat ditumpas dengan mudah.
Marsinah dan rekan-rekan buruhnya memulai mogok kerja pada (03/05/93) karena adanya kesenjangan antara aturan Upah Minimum Regional (UMR) dan upah nyata yang mereka terima. Pun demikian mereka tetap datang ke tempat mereka bekerja, membawa 12 tuntutan. Marsinah turut membujuk rekan-rekan untuk mengikuti jejaknya.
“Tidak usah kerja. Teman-teman tidak usah masuk. Biar Pak Yudi sendiri yang bekerja,” kata Marsinah, tertulis dalam Elegi Penegakan Hukum: Kisah Sum Kuning, Prita, Hingga Janda Pahlawan (2010). Yudi adalah direktur di perusahaan arloji tempat Marsinah bekerja saat itu.
Akhirnya, dalam waktu dekat setelah usaha mogok kerja dan tuntutan hak berhasil dilakukan, Marsinah bertemu ajalnya dengan luka eksplisit di sekujur tubuhnya. Sebagian pihak percaya bahwa pembunuhnya adalah aparat pemerintah yang merupakan pihak mediasi.
“Memiliki indikasi yang kuat terhadap polisi dan militer bertanggung jawab atas kematian Marsinah,” tercatat dalam laporan Amenesty International berjudul ‘Labour Activists Under Fire’ (1994).
Beberapa tuntutan yang diajukan Marsinah kepada perusahaan pada 1993 pun memiliki kesamaan substansi dengan tuntutan Kasbi di hari perempuan internasional 2020. Di antaranya, tunjangan cuti hamil dan haid serta upah yang sesuai dengan kebutuhan buruh.
Reformasi memang sempat memiliki cerita dalam membaiknya pemenuhan hak buruh. Sayangnya, regulasi yang ingin dirampingkan menjadi UU Cipta Kerja itu menunjukkan bahwa cacat masa lalu sedang dihidangkan oleh rezim sekarang yang menjanjikan kebebasan berpendapat dan berserikat. Nama perampingan kurang cocok ketika payung hukum dan hak buruh yang pernah ada ingin dihilangkan kembali. Lebih terdengar seperti reformasi yang sedang dikorupsi.
Penulis: Andrei Wilmar
Editor : Abel Pramudya
Foto: Andrei Wilmar
Sumber: Amnesty.org, tirto.id, twitter.com