SERPONG, ULTIMAGZ.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak diperbolehkan untuk mencoblos atau memilih calon eksekutif maupun legislatif dalam pemilihan umum (pemilu). Namun, apa alasannya?
Pada Pemilu 1955, tentara dan polisi di Indonesia saat itu masih tergabung menjadi satu sebagai Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Anggota-anggota ABRI pada masa itu masih diizinkan untuk aktif berpolitik dan mempunyai hak pilih, dilansir dari rumahpemilu.org.
Baca juga: Kenali 10 Istilah Seputar Pemilu yang Wajib Generasi Z Ketahui
Namun, di era Orde Baru, ABRI dilihat sebagai alat kekuasaan. Alhasil, ABRI tidak hanya terlibat dalam kegiatan politik, tetapi juga turut serta dalam seluruh proses dan mekanisme politik yang sedang berlangsung.
Pemerintahan di Indonesia saat itu pun khawatir akan hal tersebut. Sebab, ABRI tidak bisa menjaga keamanan sekaligus menjaga netralitas selama pemilu.
Melansir nasional.kompas.com, demi menyelesaikan masalah tersebut, keterlibatan tentara dan polisi dalam politik segera diperbaiki. ABRI kemudian dipisah menjadi TNI dan Polri, hak pilih dalam berpolitik pun juga dicabut.
Kini, anggota TNI dan Polri merupakan salah satu bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih di pemilu dan harus menjaga netralitas. Sebagai aparatur negara, tentara dan polisi harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik.
Larangan TNI dan Polri dalam berpartisipasi di pemilu juga telah tercantum dalam tiga Undang-Undang (UU.) Regulasi tersebut tertulis di UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 200, UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 39, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28.
Melansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 200 berbunyi, “Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.”
Kemudian, UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 39 tertulis bahwa prajurit dilarang untuk terlibat dalam kegiatan partai politik.
Baca juga: Pentingnya Mahasiswa Menggunakan Hak Suara dalam Pemilu
Begitu juga di UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 yang berisikan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Anggota Polri juga tidak boleh menggunakan hak memilih dan dipilih. Terakhir, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
TNI dan Polri bisa dikenakan sanksi berupa hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta jika terbukti terlibat dalam segala kegiatan pemilu, dikutip dari cnnindonesia.com. Sanksi tersebut tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 494.
Penulis: Alycia Catelyn
Editor: Michael Ludovico
Foto: Freepik
Sumber: nasional.kompas.com, cnnindonesia.com, rumahpemilu.org