SERPONG, ULTIMAGZ – Dua hari lagi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari. Pada pemilu esok, rakyat tidak hanya memilih presiden dan wakilnya, tetapi juga memilih badan legislatif. Meliputi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten (DPRD Kabupaten).
Apakah Ultimates tahu bahwa setiap kategori punya warna surat suara yang berbeda? Dilansir dari kompas.com, total ada 5 warna yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jangan sampai Ultimates kelewatan informasi ini, ya!
Baca juga: Kenali 10 Istilah Seputar Pemilu yang Wajib Generasi Z Ketahui
Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu adalah surat suara untuk pemilihan presiden. Di dalamnya berisi gambar tiga pasangan calon presiden (Capres) beserta calon wakil presidennya (Cawapres) yang akan dicoblos.
Merah
Surat suara merah ditujukan untuk pemilihan DPD. Ultimates dapat mencoblosnya sesuai dengan hati nurani.
Kuning
Surat suara kuning dipakai untuk memilih anggota DPR tingkat nasional atau RI.
Biru
Ultimates memilih calon anggota DPRD tingkat provinsi menggunakan surat suara berwarna biru.
Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih para calon anggota DPRD tingkat kota/kabupaten.
Pastikan Ultimates mendapatkan kelima surat suara ini setelah registrasi ulang di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan domisili atau kartu tanda penduduk (KTP). Ultimates dapat mencari informasi kepada petugas Pemilu atau RT/RW setempat untuk informasi yang lebih jelasnya.
Sekilas tentang pemilu 2024, KPU menyatakan bahwa ada 24 partai yang berpartisipasi dalam pesta demokrasi tahun ini. 17 di antaranya adalah partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.
Melansir kpu.go.id, berikut daftar 24 partai peserta pesta demokrasi 2024 beserta nomor urutnya.
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Nangroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
- Partai Ummat
Adapun 6 partai lokal Aceh yaitu Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
Ultimates juga bisa mencari mencari nama dan wajah para calon anggota legislatif sesuai dengan domisili melalui situs resmi KPU atau bisa melalui tautan ini.
Baca juga: Kenapa TNI dan Polri Tidak Boleh Ikut Coblos di Pemilu?
Jika masih bingung terkait emilu 2024, Ultimates bisa membaca PDF ULTIMAGZ edisi 33 berjudul “Darah Muda Pemegang Politik Negara dan Kampus” dengan mengunjungi situs pdf.ultimagz.com atau pada tautan ini.
Mari gunakan hak suaramu dengan bijak dengan datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dan jangan golput, ya!
Penulis: Theresia Sekar Kinanti Deviatri
Editor: Josephine Arella
Foto: iStockphoto.com
Sumber: infopemilu.kpu.go.id kompas.com, kpu.go.id, setkab.go.id