SERPONG, ULTIMAGZ.com – Setelah menerapkan tilang on the spot berbasis Closed Circuit Television (CCTV) beberapa waktu yang lalu, kini Polda Metro Jaya akan menguji coba sistem tilang elektronik (e-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Oktober 2018 mendatang. Ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin di Jakarta menjadi tempat perdana yang akan diuji coba.
“Kita Oktober uji coba sambil sosialisasi. Satu bulan kemudian penerapan penegakan,” kata Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusuf kepada Merdeka.com.
Selain itu, Kombes Yusuf mengungkapkan bahwa jalan protokol ibu kota dipilih sebagai tempat awal uji coba e-Tilang lantaran ruas jalan ini menjadi pintu keluar-masuk seluruh lapisan masyarakat, baik ke dalam ataupun ke luar kota.
Mengutip Beritagar.id, berikut merupakan ruas-ruas Jalan Sudirman-Thamrin yang menjadi tempat uji coba e-Tilang pada awal Oktober mendatang:
- Simpang Patung Kuda, yang menjadi pertemuan antara Jalan Medan Merdeka Selatan, MH Thamrin, Budi Kemuliaan, dan Medan Merdeka Barat;
- Simpang Kebon Sirih, yang menjadi pertemuan antara Jl MH Thamrin dan Kebon Sirih;
- Simpang Sarinah, yang menjadi pertemuan antara Jl Wahid Hasyim dan MH Thamrin;
- Bundaran Hotel Indonesia;
- Simpang Patung Pemuda, yang menjadi pertemuan antara Jalan Senopati, Sudirman, Pattimura, dan Sisingamangaraja.
Mekanisme e-Tilang
Sistem tilang elektronik yang akan diuji coba awal Oktober 2018 tetap mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di ruas-ruas jalan sebagai sumber data.
Menurut Kombes Yusuf, kamera yang didatangkan dari China itu dapat memantau situasi ruas jalan hingga jarak 10 meter dan akan beroperasi selama seharian penuh. Kamera CCTV itu juga langsung terhubung di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya sehingga memudahkan petugas untuk memantau ruas jalan. Hasil rekaman CCTV inilah yang dijadikan acuan penindakan untuk pelanggar peraturan.
Selanjutnya, jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, petugas akan melakukan penilangan secara elektronik dengan cara mengirimkan surat tilang menggunakan jasa ekspedisi Pos Indonesia.
Nantinya, pemilik kendaraan bermotor juga harus melengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan informasi tambahan berupa nomor telepon beserta alamat email pribadi. Penambahan informasi ini diharapkan dapat memudahkan petugas mengirim surat tilang secara elektronik kepada si pelanggar.
“Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai,” ujar Kombes Yusuf kepada Kompas.com, Senin (18/09/18).
Dalam jangka waktu tujuh hari setelah surat tilang diterima, pemilik kendaraan yang dikenai tilang harus membayar denda lewat layanan perbankan.
“Kalau lewat dari seminggu tidak dibayar juga, kami akan memblokir STNK pelanggar. Nanti pada saat membayar pajak (mereka tak bisa melakukannya) sebelum tagihan denda tilangnya dilunasi,” pungkas Yusuf.
Sistem e-Tilang ini diharapkan dapat menekan angka pungutan liar oleh oknum petugas di lapangan serta mendidik pemilik kendaraan bermotor agar tertib berlalu lintas.
Penulis: Galuh Putri Riyanto
Editor: Gilang Fajar Septian
Sumber: Kompas.com, Beritagar.id, Merdeka.com
Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO